Pasuruan (beritajatim.com) – Tim gabungan dari Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Timur, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan, Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Jasa Marga menggelar aksi sosialisasi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Kegiatan sosialisasi intensif yang ditujukan langsung bagi para pengguna jalan tersebut dipusatkan di perempatan Pegadaian, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (13/8/2026).
Program strategis ini digagas oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa guna memacu optimalisasi pendapatan daerah sekaligus meringankan beban finansial masyarakat pemilik kendaraan. Di lokasi kegiatan, para pengendara yang kedapatan menunggak pajak langsung diarahkan oleh petugas gabungan untuk melakukan pembayaran di layanan bus keliling Dispenda tanpa dikenakan sanksi denda.
“Pada bulan Agustus ini ada program dari Gubernur untuk bebas denda kendaraan bermotor, agar masyarakat tahu dan bisa melakukan pembayaran pajak langsung di tempat. Ini merupakan program yang sangat membantu masyarakat atas beban denda pajak kendaraannya, sehingga kami imbau agar segera dimanfaatkan sebaik mungkin,” ujar Kepala UPT Pelayanan Pajak Daerah Wilayah I Bapenda Kabupaten Pasuruan, Kasan Sholeh.
Sholeh menyampaikan bahwa keberadaan pos pemutihan pajak bergerak di perempatan Pegadaian Bangil ini mendapat respons positif dari para pengguna jalan yang melintas. Kehadiran layanan jemput bola tersebut dinilai efektif memberikan kemudahan administratif bagi warga Kabupaten Pasuruan tanpa harus mendatangi kantor Samsat induk.
“Nanti saya akan segera membayar pajak sepeda motor di rumah yang sudah telat beberapa tahun karena adanya program ini. Dengan adanya pembebasan denda pajak ini saya merasa sangat terbantu karena hanya tinggal membayar nominal pokoknya saja,” ungkap salah satu pengemudi truk, Amin.
Amin mengaku momentum pemutihan denda pajak yang disosialisasikan oleh tim gabungan sangat meringankan pengeluarannya di tengah kebutuhan ekonomi saat ini. Ia berencana memanfaatkan kemudahan layanan pajak ini sebelum batas waktu masa berlaku program berakhir.
“Pendekatan sosialisasi langsung di jalan raya seperti di Bangil ini terbukti efektif menjangkau masyarakat penunggak pajak yang selama ini enggan mengurus karena takut denda. Kami berharap tingkat kepatuhan masyarakat Pasuruan dalam membayar pajak kendaraan akan meningkat secara signifikan,” tegas Sholeh menambahkan.
Sinergi antarinstansi di Kabupaten Pasuruan ini dipastikan akan terus berlanjut di sejumlah titik strategis wilayah setempat sepanjang bulan Agustus. Pemkab Pasuruan optimistis kemudahan program bebas denda pajak Gubernur Jatim ini mampu mendongkrak penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal. (ada/kun)




Comments are closed.