Blitar (beritajatim.com) – Aksi nekat MNH (26), warga Desa Butun, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, akhirnya terhenti di tangan korbannya sendiri.
Pria yang diketahui merupakan seorang residivis ini ditangkap setelah ketahuan mencoba menjual mobil rental yang disewanya melalui media sosial Facebook.
Aksi kejahatan pelaku terbongkar berkat kecanggihan sistem Global Positioning System (GPS) serta kekompakan komunitas pengusaha rental mobil di Jawa Timur.
Peristiwa ini bermula saat MNH menyewa sebuah unit mobil dari penyedia jasa rental di wilayah Kecamatan Garum, Blitar.
Namun, bukannya dikembalikan sesuai kesepakatan, mobil tersebut justru diunggah pelaku ke grup jual-beli Facebook untuk dijual secara ilegal.
Pemilik rental yang curiga langsung memeriksa sinyal GPS yang terpasang pada armadanya. Sinyal menunjukkan posisi kendaraan berada di wilayah Malang. Tak tinggal diam, korban langsung berkoordinasi dengan jaringan komunitas pengusaha rental mobil.
“Melalui pantauan GPS dan bantuan teman-teman komunitas rental, mobil tersebut berhasil dibuntuti hingga akhirnya berhasil diselamatkan dan dibawa kembali oleh pemiliknya,” ujar Kasi Humas Polres Blitar, Aiptu Muheni, Kamis (13/8/2026).
Setelah kendaraan berhasil diamankan, pemilik rental membawa MNH menuju kediaman keluarganya di Desa Butun, Gandusari, pada Rabu malam (12/8/2026) untuk meminta pertanggungjawaban.
Namun, kabar tertangkapnya pelaku cepat menyebar. Saat proses koordinasi berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB, sejumlah warga lain yang mengaku menjadi korban penipuan MNH berdatangan ke lokasi.
Melihat situasi yang berpotensi memanas, petugas dari Piket Polsek Gandusari merespons cepat laporan warga dan langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.
Dari hasil interogasi awal oleh petugas, MNH tak mampu berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya. Ia membenarkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap) kendaraan terhadap beberapa korban lainnya.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus yang serupa,” imbuhnya.
Tercatat, MNH juga bukan sosok baru di dunia kriminal karena sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana atas kasus hukum lainnya.
Guna penanganan hukum lebih lanjut, Polsek Gandusari telah melimpahkan tersangka MNH beserta barang bukti ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan atau korban lain yang belum melapor. (owi/ted)




Comments are closed.