Ponorogo (beritajatim.com) – Penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo periode 2023–2026 belum berhenti pada pihak yang telah ditetapkan dalam perkara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo masih menggali rangkaian proses kenaikan tunjangan tersebut. Pendalaman dilakukan untuk melihat pihak-pihak yang berkaitan dengan objek perkara dan kemungkinan pertanggungjawaban pidananya.
Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan proses penyidikan masih berjalan. Penyidik kini mendalami bagaimana proses kenaikan tunjangan perumahan tersebut terjadi. Dari pendalaman itu, penyidik mencari rangkaian peristiwa yang mengarah pada pertanggungjawaban pidana.
“Penyidik sementara menggali proses apa namanya, kenaikan daripada tunjangan itu yang mengarah kepada pertanggungjawaban pidana,” kata Zulmar, Kamis (13/8/2026).
Dalam perkara tersebut, penyidik telah melakukan 3 kali penyitaan uang. Penyitaan pertama sebesar Rp748 juta dilakukan pada Kamis (6/8/2026). Selanjutnya, pada Selasa (11/8/2026) lalu, penyidik menyita Rp1,24 miliar. Kemudian yang ketiga kalinya, penyidik mengankan uang sitaan sebesar Rp1,048 miliar. Sehingga totalnya mencapai Rp3,037 miliar.
Zulmar menjelaskan, uang yang disita berasal dari objek penanganan perkara. Objek tersebut berkaitan dengan tunjangan perumahan DPRD Ponorogo tahun 2023–2026. Karena itu, pihak-pihak yang melakukan pengembalian uang juga masih menjadi bagian dari objek yang didalami penyidik.
“Ya, itu termasuk objek penanganan daripada perkara tersebut,” ugkap Zulmar.
Dia menegaskan proses penyidikan belum selesai. Penyidik masih mengumpulkan informasi untuk menentukan sejauh mana perkara tersebut berkembang.Terkait dengan kemungkinan jumlah anggota yang berkaitan dengan perkara tersebut lebih luas. Zulmar tidak menyebut adanya kepastian bahwa anggota lain akan menjadi tersangka.
“Ya, jadi proses penyidikan itu masih tetap berjalan, kita akan menginfokan kembali sejauh mana penanganannya,” tegasnya. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Kejari masih membuka ruang pendalaman. Namun, status hukum pihak lain tetap menunggu hasil penyidikan.
Kejari Ponorogo memastikan penyidikan tetap berjalan bersama upaya pemulihan kerugian negara. Selain penindakan, kejaksaan juga melakukan langkah perbaikan tata kelola bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Langkah tersebut dilakukan agar persoalan serupa tidak kembali menimbulkan kerugian negara.
“Jadi tiga upaya yang kejaksaan lakukan, yakni selain penindakan, perbaikan tata kelola, dan upaya pemulihan yang seperti sekarang,” pungkas Zulmar. Dengan demikian, penyidikan perkara tunjangan perumahan DPRD Ponorogo masih terus bergulir. Perkembangan mengenai pihak lain maupun nilai kerugian negara akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan audit.(end/ted)




Comments are closed.