Fri,14 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Keadilan Hukum untuk Andrie Yunus Mandek, KontraS: 12 Orang Belum Diproses

Keadilan Hukum untuk Andrie Yunus Mandek, KontraS: 12 Orang Belum Diproses

keadilan-hukum-untuk-andrie-yunus-mandek,-kontras:-12-orang-belum-diproses
Keadilan Hukum untuk Andrie Yunus Mandek, KontraS: 12 Orang Belum Diproses
service

Jakarta, NU Online

Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya mengatakan upaya memberikan keadilan hukum bagi korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, masih mengalami kemandekan.

Menurutnya, seluruh proses terkait kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga penanganannya masih jauh dari kata tuntas. Hal itu disampaikannya dalam jumpa pers bertajuk Perkembangan Kondisi dan Penyelesaian Kasus Percobaan Pembunuhan Berencana terhadap Andrie Yunus di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

“Kami mendalilkan 12 (dari 16 terduga tersangka) yang belum diproses hukum. Masih ada juga orang-orang yang mungkin punya status yang lebih tinggi. Artinya, secara rantai komando belum pernah diperiksa dalam forum apa pun atau forum hukum apa pun,” katanya.

Lebih lanjut, Dimas menilai keberadaan dan pemeriksaan terhadap barang bukti sangat krusial untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain sekaligus memperoleh kejelasan mengenai barang bukti yang saat ini belum diketahui keberadaannya.

“Barang bukti yang menjadi alat paling krusial untuk dapat mengonstruksi peristiwa, beberapa itu dimusnahkan atas perintah ketua majelis hakim peradilan militer dan semuanya,” katanya.

Padahal, menurutnya, barang-barang tersebut sangat fundamental untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar empat orang yang telah disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Dimas mengatakan pemeriksaan kepolisian hingga kini juga dinilai hanya berfokus pada rekan-rekan Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim TAUD.

“Kepolisian untuk dapat memanggil sejumlah pihak yang terkait. Karena tidak cuma berhenti pada aktor lapangan, tapi ada unsur rantai komando dan juga operasi intelijen menggunakan fasilitas intelijen negara dan juga fasilitas negara dalam upaya percobaan pembunuhan berencana terhadap Pak Andrie,” katanya.

Empat Terdakwa Ajukan Banding

Sementara itu, Kuasa Hukum LBH Jakarta Fadhil Al Fathan menyebut empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah mengajukan banding pada 17 Juni 2026.

Menurut Fadhil, berdasarkan Pasal 225 ayat (2) Undang-Undang tentang Peradilan Militer, kewenangan untuk menentukan penahanan berada pada hakim tingkat banding setelah permohonan banding diajukan.

“Kita tidak tahu hakimnya siapa, dan juga kita tidak tahu apakah penahanan dilakukan. Kami khawatir pelakunya ternyata tidak ditahan,” katanya.

Diketahui, Oditur Militer menuntut empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dengan hukuman penjara. Oditur menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (3/6/2026).

Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Mereka didakwa dengan Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.