Jakarta, NU Online
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan (FPL) mencatat 38.810 korban kekerasan terhadap perempuan pada 2025. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, tetapi tidak serta-merta menunjukkan kekerasan semakin banyak.
Kepala Biro Data dan Informasi Kementerian PPPA Muhaziron Sulistiyo Wibowo mengatakan bahwa peningkatan jumlah korban yang tercatat justru dapat menjadi indikator bertambahnya kesadaran perempuan untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami.
“Selama tiga tahun terakhir, dari 2023 sampai 2025, jumlah korban terus meningkat. Hal ini positif karena menunjukkan meningkatnya kesadaran perempuan untuk melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya,” ujarnya Muhaziron dalam acara Laporan Sinergi Database Kekerasan terhadap Perempuan di Jakarta pada Kamis (13/8/2026).
Jumlah korban pada 2025 meningkat 9,2 persen dibandingkan 2024 yang mencatat 35.533 korban. Namun, Muhaziron mengingatkan angka tersebut belum menggambarkan keseluruhan kekerasan terhadap perempuan di masyarakat.
“Namun, meski jumlah laporan meningkat, kasus yang tercatat masih menunjukkan fenomena gunung es,” ujar dia.
Muharizon menjabarkan bahwa kekerasan terhadap perempuan tertinggi berada di Jawa Barat sebanyak 4.513 korban dan Jawa Timur dengan total 3.612 korban. Angka ini masih menempati dua posisi teratas sejak 2023. Sementara posisi ketiga ditempatkan oleh Jawa Tengah sebanyak 3.490 korban.
“Dominasi Pulau Jawa sejalan dengan konsentrasi penduduk terbesar dan tingginya populasi perempuan usia produktif, sehingga peluang kasus terjadi maupun teridentifikasi lebih tinggi,” katanya.
Ia menjabarkan bahwa kekerasan terhadap perempuan terendah berada di wilayah Papua Barat Daya sebanyak 136 korban, Papua Pegunungan dengan total 56 korban, dan Papua Tengah yaitu 15 korban.
“Rendahnya angka ini bukan berarti prevalensi rendah, melainkan hambatan struktural seperti geografis yang sulit dijangkau, infrastruktur dan organisasi pendamping minim, serta rendahnya literasi hukum atau digital,” katanya.
“Ditambah masih menerapkan norma patriarki, stigma sosial, dan dominasi penyelesaian adat turut menghambat pelaporan sehingga banyak kasus yang tidak tercatat,” sambungnya.
Kondisi tersebut diperkuat Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024. Survei itu menunjukkan satu dari empat perempuan atau sekitar 24,1 persen perempuan berusia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual sepanjang hidupnya.
“Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan jumlah kasus yang tercatat secara resmi,” kata Muharizon.




Comments are closed.