Mubadalah.id – Perkembangan dunia kedokteran modern telah melahirkan berbagai mukjizat penyelamatan hidup, salah satunya adalah bank air susu ibu atau human milk bank. Fasilitas medis ini menjadi penolong utama bagi bayi-bayi prematur. Bayi yang kehilangan ibu saat melahirkan, atau bayi yang ibunya mengalami kendala medis dalam memproduksi ASI.
Di balik niat mulia penyelamatan nyawa tersebut, dunia medis dan keagamaan modern berbenturan dengan sebuah persoalan klasik yang kerap terabaikan secara administratif. Yakni hukum persusuan atau radha’ah.
Dalam bangunan fikih Islam klasik, seorang bayi yang meminum ASI dari perempuan lain meskipun hanya sekali atau beberapa tegukan, otomatis ditetapkan sebagai anak persusuan. Konsekuensinya, garis keturunan atau nasab hukum terbentuk, di mana anak tersebut menjadi saudara sepersusuan dengan anak-anak kandung si ibu pendonor. Akibatnya berdampak pada keharaman menikah di kemudian hari.
Masalah besar muncul ketika praktik donor ASI di era modern berjalan secara masif, lintas rumah sakit, bahkan lintas wilayah. Tanpa adanya sistem pencatatan genealogi persusuan yang terintegrasi. Ribuan tetes ASI dari seorang pendonor bisa saja terdistribusi ke puluhan bayi berbeda di berbagai penjuru kota.
Bayangkan puluhan anak yang tumbuh dewasa di masa depan tanpa pernah tahu bahwa mereka meminum ASI dari perempuan yang sama. Berpotensi saling jatuh cinta, dan terjebak dalam pernikahan sedarah yang agama haramkan. Ironisnya, institusi medis sibuk menyelamatkan nyawa bayi di ruang inkubator, tetapi abai terhadap masa depan genealogi sosial mereka.
Di sinilah diskursus fikih tradisional harus kita tinjau ulang menggunakan paradigma kesalingan atau mubadalah. Tujuannya agar kemajuan teknologi medis tidak justru melahirkan bencana kemanusiaan di masa depan.
Menembus Batas Fikih Klasik di Tengah Lonjakan Bank ASI
Fikih persusuan terrumuskan oleh para ulama klasik di tengah masyarakat suku yang pola hidupnya komunal dan terbatas dalam ruang geografis kecil. Pada masa itu, proses menitipkan bayi untuk disusui kepada perempuan lain (seperti tradisi ibu susuan Nabi Muhammad SAW) terjadi secara transparan, semua pihak mengetahuinya, dan garis keluarganya tercatat jelas dalam memori kolektif klan.
Hubungan hukum yang ketat ini tercipta bukan untuk menyulitkan. Akan tetapi untuk menjaga kemurnian nasab dan mencegah kekacauan ikatan kekerabatan di masyarakat.
Bagaimana fikih klasik merespons realitas hari ini? Di kota-kota besar, bank ASI komersial maupun gerakan donor ASI sukarela lewat media sosial bergerak dengan kecepatan tinggi. Seorang ibu pendonor bisa memompa ASI-nya, membekukannya, lalu mengirimkannya lewat kurir instan ke rumah sakit yang berjarak puluhan kilometer.
Di bank ASI, botol-botol tersebut tercampur, disterilkan, dan didistribusikan kepada bayi-bayi anonim. Para penerima donor sering kali tidak pernah bertatap muka, apalagi mengenal siapa ibu yang memproduksi air susu tersebut.
Dalam kerangka etik mubadalah, situasi ini melahirkan sebuah ketimpangan relasi yang berbahaya antara teknologi dan perlindungan hukum kemanusiaan. Ketika teknologi donor ASI mempermudah penyelamatan nyawa bayi secara fisik, tetapi di saat bersamaan merusak sistem pencatatan nasab spiritual dan sosial mereka. Maka peradaban sedang berjalan pincang. Menyelamatkan raga bayi hari ini tidak boleh kita lakukan dengan mengorbankan kepastian masa depan hukum dan psikologis mereka di kemudian hari.
Kelalaian Administratif dan Ancaman Incest Tidak Disengaja
Dampak paling nyata dari pengabaian fikih radha’ah di era bank ASI adalah ancaman laten terjadinya pernikahan sedarah tidak sengaja atau unconscious incest di masa depan. Hukum Islam sangat tegas menetapkan bahwa saudara sepersusuan memiliki status keharaman menikah yang sama persis sedarah kandung.
Ketika bank-bank ASI beroperasi tanpa regulasi ketat mengenai pencatatan identitas pendonor dan penerima, negara dan institusi kesehatan sedang membiarkan sebuah bom waktu genealogi berdetak di tengah masyarakat.
Sebagai ilustrasi nyata yang luput dari perhatian publik, seorang anak laki-laki dan anak perempuan yang lahir di rumah sakit berbeda pada tahun yang sama, tumbuh di kota yang berbeda, dan tidak memiliki hubungan darah sama sekali. Bisa saja kelak saling jatuh cinta di bangku kuliah.
Mereka merencanakan pernikahan impian, mengurus berkas ke KUA. Tanpa ada satu pun pihak yang tahu bahwa dua puluh tahun lalu, keduanya pernah menenggak tetesan ASI dari botol donor yang berasal dari perempuan yang sama di sebuah rumah sakit bersalin. Secara hukum agama, pernikahan mereka batal demi hukum karena status saudara persusuan. Namun secara administratif negara dan kesadaran personal, mereka adalah orang asing.
Di sinilah letak kegagalan struktural dunia kesehatan dan keagamaan modern. Negara kerap memandang urusan agama sebagai ranah privat yang terpisah dari urusan medis klinis. Padahal, prinsip mubadalah mengajarkan bahwa keselamatan manusia mencakup perlindungan yang utuh, baik jasmani, rohani, maupun kejelasan identitas sosialnya.
Jika institusi medis mengambil manfaat dari tubuh seorang ibu pendonor, institusi tersebut memiliki tanggung jawab moral yang setara untuk melindungi masa depan anak-anak yang menerima donor tersebut melalui sistem pencatatan yang transparan dan akuntabel.
Membangun Sistem Kesalingan: Sertifikasi Genealogi dan Etika Donor Modern
Menghadapi dilema ini, solusi terbaik bukanlah dengan mengharamkan atau menutup bank ASI yang terbukti menyelamatkan jutaan nyawa bayi prematur. Melainkan, yang harus kita rombak total adalah tata kelola dan kesadaran etik dalam memandang teknologi donor tersebut. Negara, Majelis Ulama, dan asosiasi rumah sakit harus duduk bersama merumuskan sistem baru yang memadukan kemajuan medis dengan prinsip penjagaan nasab (hifzhun nasl) secara adil.
Langkah konkret pertama adalah mewajibkan setiap bank ASI atau layanan donor resmi untuk menerapkan sistem pencatatan genealogi digital layaknya pencatatan bank darah. Setiap botol ASI yang didonorkan harus memiliki label kode batang (barcode) yang merekam identitas lengkap ibu pendonor, tanggal, serta nomor rekam medis bayi penerima.
Data ini harus terintegrasi secara aman dan dapat terakses oleh anak tersebut di masa depan ketika mereka hendak melangkah ke jenjang pernikahan. Kesalingan menuntut pihak pengelola kesehatan untuk tidak lepas tangan setelah botol susu berpindah tangan. Mereka harus memastikan hak anak atas kejelasan asal-usulnya terlindungi dengan sempurna.
Selain itu, edukasi masyarakat harus berubah. Praktik donor ASI kilat di media sosial yang dilakukan secara sembarangan tanpa mencatat identitas pendonor harus kita sadari sebagai tindakan yang berisiko tinggi secara agama maupun sosial.
Mubadalah menuntut kita untuk bersikap adil dalam kasih sayang. Menolong bayi yang kelaparan adalah kewajiban kemanusiaan yang mulia, tetapi memastikan bahwa pertolongan tersebut tidak menghancurkan masa depan hukum mereka di kemudian hari adalah bentuk tanggung jawab peradaban yang tidak boleh kita tawar. Dengan menata ulang sistem ini, teknologi modern dan nilai-nilai luhur agama dapat berjalan beriringan dalam merawat martabat kemanusiaan secara utuh. []





Comments are closed.