Ringkasan Berita:
- Kejari Magetan menyerahkan enam tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi dana hibah Pokir kepada JPU.
- Enam tersangka ditargetkan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada pekan depan.
- Audit BPKP menemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,79 miliar.
- Perkara berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pokir DPRD Magetan periode 2020-2024.
Magetan (beritajatim.com) – Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah APBD Kabupaten Magetan melalui program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024 segera memasuki tahap persidangan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menargetkan enam tersangka dalam perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada pekan depan.
Kepastian itu disampaikan setelah penyidik Kejari Magetan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap dua pada Kamis (20/8/2026). Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan mengatakan, setelah tahap dua dilakukan, JPU akan meneliti kembali tersangka dan barang bukti sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Para tersangka juga menjalani perpanjangan masa penahanan untuk kepentingan proses hukum.
“Untuk hari ini penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti. Nanti penahanan tersangka diperpanjang oleh JPU selama 20 hari,” ujar Andy.
Andy menambahkan, proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya ditargetkan dilakukan pekan depan. Perpanjangan penahanan tersebut diperlukan agar proses pemberkasan hingga pelimpahan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.
Enam tersangka dalam perkara tersebut terdiri atas tiga anggota DPRD Magetan dan tiga orang pendamping dewan.
Mereka adalah SN alias Suratno, anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 yang kini menjabat Ketua DPRD Magetan periode 2024-2029.
Dua tersangka lainnya dari unsur anggota DPRD ialah JML alias Jamaludin Malik dan JMT alias Juli Martana. Keduanya tercatat menjadi anggota DPRD Magetan selama dua periode, yakni 2019-2024 dan 2024-2029.
Sementara tiga tersangka dari unsur pendamping dewan masing-masing AN alias Andhik Nurwijayanto, TH alias Thahiru Hartono, dan ST alias Suroto.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD Kabupaten Magetan yang disalurkan melalui program Pokir DPRD selama periode 2020-2024.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp4.792.529.166,67.
Dari hasil audit tersebut, dugaan kerugian yang berkaitan dengan Jamaludin Malik mencapai Rp2.160.050.000. Sementara Suratno diduga menimbulkan kerugian sebesar Rp1.181.200.000 dan Juli Martana sebesar Rp1.451.279.166,67.
Besarnya nilai anggaran yang terkait perkara ini membuat penanganannya menjadi perhatian. Dana hibah Pokir merupakan bagian dari belanja pemerintah daerah yang ditujukan untuk memenuhi aspirasi masyarakat melalui program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
Sepanjang 2020-2024, Pemkab Magetan mengalokasikan dana hibah Pokir dengan total rekomendasi mencapai Rp335 miliar. Dari nilai tersebut, sekitar Rp242 miliar direalisasikan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menampung aspirasi 45 anggota DPRD Magetan.
Penyidik Kejari Magetan sebelumnya menduga para tersangka memiliki kendali terhadap sejumlah tahapan penyaluran dana hibah, mulai dari proses perencanaan hingga pencairan.
Setelah dana diterima kelompok masyarakat penerima hibah, sebagian dana tersebut diduga kembali ditarik oleh oknum anggota DPRD maupun pendamping.
Dugaan penyimpangan juga mencakup pelaksanaan pekerjaan. Kegiatan yang semestinya dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok penerima hibah diduga dialihkan kepada pihak ketiga yang telah ditunjuk.
Akibat mekanisme tersebut, penyidik menduga terdapat pekerjaan yang tidak diselesaikan sebagaimana mestinya. Selain itu, laporan pertanggungjawaban (LPj) diduga dimanipulasi dan terjadi pemotongan dana kegiatan.
Berbagai dugaan tersebut masih merupakan konstruksi perkara dari penyidikan Kejari Magetan dan akan diuji melalui proses persidangan. Setelah perkara dilimpahkan, jaksa penuntut umum akan mengajukan alat bukti untuk membuktikan dugaan tindak pidana serta peran masing-masing terdakwa.
Kejari Magetan kini menyelesaikan proses pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Setelah pelimpahan dilakukan, pembuktian mengenai rangkaian dugaan penyalahgunaan dana, peran masing-masing terdakwa, serta besaran kerugian negara akan diuji dalam persidangan.
Proses persidangan nantinya menjadi tahap penting untuk menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing terdakwa berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim.
Kejari Magetan menargetkan pelimpahan enam tersangka beserta perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya dapat dilakukan pekan depan. [fiq/beq]





Comments are closed.