Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 523 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menerima remisi dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.
Pemberian pengurangan masa pidana tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan serta menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Dari total sebanyak 724 warga binaan di Lapas Pamekasan, sebanyak 523 warga binaan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk memperoleh remisi dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, pada 17 Agustus 2026.
“Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dua, tiga hingga empat bulan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIA Pamekasan, Faris Nur.
Dengan jumlah tersebut, tidak semua warga binaan di Lapas Pamekasan memperoleh pengurangan masa pidana. Sebanyak 116 warga binaan lainnya disebut belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi.
“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan,” ungkapnya.
Selain berkelakuan baik, warga binaan juga dituntut mengikuti berbagai program pembinaan yang telah disiapkan pihak Lapas sebagai bagian dari proses pembinaan dan persiapan untuk kembali ke tengah masyarakat. “Ini menjadi apresiasi bagi warga binaan yang mengikuti pembinaan dengan baik,” imbuhnya.
“Mayoritas warga binaan di Lapas Kelas IIA Pamekasan menjalani hukuman atas perkara tindak pidana umum, jumlahnya mencapai sekitar 70 persen dari keseluruhan penghuni. Sementara sekitar 30 persen lainnya merupakan warga binaan yang tersangkut perkara narkotika,” sambung Faris Nur.
Pemberian remisi pada momentum Hari Kemerdekaan menjadi salah satu bentuk pemenuhan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Namun, hak tersebut diberikan dengan mempertimbangkan sejumlah persyaratan, terutama terkait perilaku dan keikutsertaan warga binaan dalam program pembinaan.
Sementara pengurangan masa pidana ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati aturan yang berlaku di dalam Lapas, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan.
Bagi warga binaan, remisi dalam rangka peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia juga menjadi dorongan untuk mempersiapkan diri sebelum kembali dan beradaptasi dengan kehidupan bermasyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.
“Artinya momentum HUT Ke-81 Kemerdekaan ini tidak hanya menjadi perayaan nasional bagi masyarakat luas, tetapi juga menjadi kesempatan bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh pengurangan masa pidana sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan kesungguhan mereka selama mengikuti proses pembinaan di Lapas Kelas IIA Pamekasan,” pungkasnya. [pin/kun]





Comments are closed.