Sat,22 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Pria di Lumajang Curi 20 Kg Cabai, Hasil Penjualan Dipakai Pesta Sabu

Pria di Lumajang Curi 20 Kg Cabai, Hasil Penjualan Dipakai Pesta Sabu

pria-di-lumajang-curi-20-kg-cabai,-hasil-penjualan-dipakai-pesta-sabu
Pria di Lumajang Curi 20 Kg Cabai, Hasil Penjualan Dipakai Pesta Sabu
service

Lumajang (beritajatim.com) – Seorang pria bernama Bintang (23), warga Kelurahan Tompokersan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi usai melakukan aksi pencurian cabai milik pedagang di Pasar Klojen.

Para pedagang yang mengetahui aksi pencurian cabai sebanyak 20 kilogram langsung menangkap pelaku usai melihat rekaman kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, dagangan yang dicuri pelaku meliputi cabai jenis rawit merah dan cabai rawit kuning.

Pelaku ditangkap para pedagang saat sedang nongkrong di sebuah Pos Satpam kawasan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).

“Jadi, pedagang ini datang ke lokasi guna memeriksa kebenaran informasi petunjuk rekaman CCTV, nah didapati bahwa benar orang yang dimaksud merupakan pelaku maling cabai,” ucap Suprapto di Mapolres Lumajang, Jumat (21/8/2026).

Usai memergoki pelaku, para pedagang langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke pihak kepolisian agar bisa diproses hukum atas aksi pencurian.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui memang mencuri cabai milik pedagang di Pasar Klojen dan menjual kembali barang tersebut ke pedagang Pasar Baru dengan harga Rp510 ribu.

Menurut Suprapto, uang hasil penjualan cabai dipakai pelaku untuk membeli barang haram berupa sabu-sabu. “Jadi, terlapor sudah mengakui semua perbuatannya, uang hasil penjualan pelaku gunakan untuk pesta sabu,” tambahnya.

Diketahui, pelaku juga sempat melakukan aksi serupa di lapak pedagang cabai di Pasar Baru dan kemudian dijual lagi di pasar tersebut.

Selain itu, pelaku juga sering melakukan aksi pencurian di beberapa tempat lain. “Nah, pada Juni 2026 lalu juga pelaku ini mencuri sepeda angin di daerah Veteran, tapi korban tidak melaporkan resmi ke kepolisian,” ungkap Suprapto.

Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. (has/kun)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.