Arina.id – Dunia teknologi Tanah Air sedang ramai kasus Yogi Gilang Arya Setia, pria 39 tahun asal Mentawai, Sumatera Barat, yang harus berhadapan dengan hukum setelah menjual kembali layanan internet Starlink ke masyarakat di wlayahnya secara luas. Kasus ini sekarang masuk meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Perkara Yogi ini menjadi gaduh sebab dinilai sebagai sebuah ironi. Yogi warga negara Indonesia, tinggal di wilayah yang akses jaringan telekomunikasi internetnya lelet alias sangat lambat, sehingga berinisiatif memasang jaringan Starlink secara pribadi. Belakangan jaringan itu dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar karena lebih stabil dan lancar.
Sebagai warga negara Indonesia, Yogi sebenarnya memiliki hak yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945, yakni berkomunikasi, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi menggunakan segala jenis saluran tersedia. Namun belakangan ia justru dihadapkan pada perkara hukum setelah membisniskan layanan Starlink-nya.
Kasus ini bermula ketika Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap pada 2024. Hal ini dilakukan sebab sinyal telekomunikasi yang minim di Sikakap membuat warga, instansi pemerintah, BUMN, hingga kantor kepolisian setempat ramai menggunakan koneksi yang dipasang Yogi itu.
Melihat kebutuhan masyarakat yang tinggi, Yogi kemudian mengembangkan jangkauan jaringan dan mendirikan perusahaan bernama PT Mentawai Network Provider. Melalui perusahaan inilah, Yogi kemudian menjual kembali layanan internet Starlink tersebut.
Perusahaan itu resmi mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025, sementara izin operasional pendukung lainnya masih dalam proses pengurusan. Namun pada bulan itu pula, Kepolisian Mentawai menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A atas dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin aias ilegal.
Yogi ditangkap dan ditahan sejak 8 Juli 2026. Sekarang ini Perkara bernomor: 450/Pid.sus/2026/Pn Pdg itu sudah bergulir di PN Padang. Yogi yang kini berada di balik jeruji besi dituding melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Bagaimana respons Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)? Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa kementeriannya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Yogi. Ia tidak ingin instansinya melakukan intervensi. Meskipun begitu, Meutya melihat perlunya langkah solutif melalui pembinaan untuk menghindari kasus serupa.
“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin. Tetapi sisi kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik,” katanya, Selasa 25 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, meskipun wilayah Sikakap, Mentawai, telah terjangkau jaringan 4G, ketersediaan infrastruktur pendukung masih menjadi tantangan. Salah satunya belum tersedianya jaringan serat optik atau fiber optic, sementara layanan 4G di wilayah tersebut juga masih bergantung pada satu operator.
“Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic. Jadi layanannya masih sulit dan kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain,” kata Meutya dalam keterangan persnya.
“Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanan masyarakat masih bergantung pada satu operator. Sehingga ini tidak bisa kita pisahkan. Ada kebutuhan masyarakat untuk internet yang kualitasnya lebih bagus, di sisi lain ada kegiatan yang belum memiliki izin,” ujarnya menambahkan.
Menurut Meutya, kedua sisi tersebut perlu dilihat secara bersamaan. Karena itu, Komdigi tidak melihat persoalan tersebut hanya dari aspek pelanggaran ketentuan, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan konektivitas masyarakat dan itikad baik warga yang berupaya menghadirkan layanan internet.
“Kalau kami di Komdigi, kami tidak pernah melihat ini menjadi satu bagian tersendiri. Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan. Jadi, ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin,” kata Meutya.
Meutya mengatakan, pendekatan pembinaan sejalan dengan semangat untuk mengedepankan langkah-langkah korektif sebelum penggunaan instrumen pidana. Menurut dia, proses hukum tetap dihormati dan berjalan sesuai kewenangan, sementara Komdigi menjalankan fungsi pembinaan sesuai kewenangannya.
“Menurut hemat kami, semangat KUHAP yang baru juga harusnya mengedepankan langkah-langkah pembinaan, dan langkah hukum pidana adalah solusi terakhir. Jadi, itu yang biasa kita lakukan. Di beberapa daerah lain juga ada kasus seperti ini, tetapi biasanya ketika Komdigi menemukan melalui pengawasan yang kami lakukan, kita lakukan pembinaan,” ujarnya.
Bentuk pembinaan, lanjut Meutya, dapat dilakukan dengan membantu masyarakat atau pelaku usaha memenuhi aspek perizinan. Komdigi juga dapat membantu menghubungkan mereka dengan penyelenggara jasa internet atau ISP yang telah memiliki izin, sehingga kegiatan tersebut dapat berjalan dalam ekosistem telekomunikasi yang resmi.
“Caranya bagaimana? Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin. Atau kita bantu juga untuk dikoneksikan atau diperbantukan dengan ISP-ISP yang sudah mendapat izin di daerah tersebut, sehingga dia menjadi bagian dari ekosistem atau reseller dari ISP tersebut,” jelas Meutya.
Meutya menegaskan, pendekatan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, melainkan merupakan bagian dari upaya Komdigi mencari solusi atas kebutuhan konektivitas masyarakat di Sikakap.
“Sekali lagi, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang berlaku, kita ingin ada pendekatan-pendekatan atau solusi yang bisa dilakukan terhadap warga di Desa Sikakap yang punya itikad baik untuk konektivitas di sana. Kita ingin membantu agar kegiatan tersebut menjadi legal atau berizin,” ujar Meutya.
Menkomdigi menambahkan secara umum seluruh daerah desa di Indonesia sudah terdapat koneksi 4G. Namun yang belum semua adalah layanan fiber optik, yang akan terasa sekali ketika ingin menggunakan internet dengan kecepatan yang baik.
”Yang kita lakukan kemarin juga kita sudah melelang frekuensi 1,4 GHz ya, untuk melakukan penetrasi ke rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access. Mereka yang menang lelang ini kita wajibkan untuk membangun di wilayah-wilayah terpencil,” kata Menkomdigi Meutya Hafid.
Sehingga tidak hanya Kepulauan Mentawai, mungkin ada masukan untuk daerah-daerah lain yang menjadi bagian dalam program tersebut bagi pemenang lelang.
“Mudah-mudahan ini solusinya. Tentunya perlu waktu untuk membangun, tapi solusi dalam setahun itu mudah-mudahan bisa terasa di wilayah-wilayah yang saat ini memang belum memiliki layanan internet yang baik,” ujar Meutya.
Meutya mengakui dalam pemanfaatan teknologi informasi banyak memicu inovasi dan kreatifitas di masyarakat. “Jadi di lapangan mungkin saja ada kejadian-kejadian inovasi dan kreativitas dalam rangka membantu masyarakat,” katanya
Namun ia tetap mengimbau semuanya agar berizin dan dari Komdigi dapat membantu bagaimana supaya layanan atau inovasi tersebut berizin.





Comments are closed.