Bincangperempuan.com- Tak pernah terbayang dibenak Suarni Megawati, di usianya yang nyaris setengah abad, ia harus akrab dengan kantor polisi dan ruang sidang. Sejak akhir Januari lalu, hidupnya mendadak berubah. Hari-hari yang biasanya dia ke kebun untuk ngambiak ari (gotong royong membersihkan kebun), berganti jadwal harus menyambangi kantor polisi untuk wajib lapor dua kali sepekan, tiap Senin-Kamis.
Setidaknya dalam seminggu haanya tersisa dua hari bagi Suarni, warga Desa Kembang Seri, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu untuk mengurus kebun sendiri, Selasa hingga Jumat. Rabu menjadi libur, sedangkan Sabtu dan Minggu menjadi hari pekan (Pasar, red), lazimnya menghadiri undangan.
Bagi Suarni, menjalani kewajiban tersebut tidaklah mudah. Ia tak bisa mengendarai sepeda motor, sementara Polres Bengkulu Selatan berada di Kecamatan Kota Manna, sekitar 28 kilometer dari desanya. Berjalan jauh pun bukan pilihan mudah karena kondisi kakinya, kadang dia harus meminta bantuan sesama petani untuk mengantarnya atau menyewa ojek dan merogoh kocek hingga Rp100 ribu untuk pulang dan pergi.
Rutinitas itu berlangsung berbulan-bulan sejak Januari lalu hingga kasusnya resmi bergulir di persidangan 8 Juli 2026, tepatnya di Pengadilan Negeri Manna.
Suarni merupakan petani yang dikriminalisasi akibat memperjuangkan tanahnya. Polisi menetapkan Suarni, perempuan kepala keluarga, sebagai tersangka dugaan penganiayaan petugas keamanan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS). Status hukum tersebut muncul setelah terjadi bentrokan antara petani Pino Raya dan pihak perusahaan pada 25 November 2025.

Baca juga: Ketika Laut Diberi Jeda: Cara Nelayan Bengkulu Memulihkan Gurita dan Menghemat Energi Melaut
Konflik yang Tak Pernah Berujung
Kasus yang menjerat Suarni, bukanlah peristiwa tunggal. Namun bagian dari mata rantai konflik antara petani Pino Raya dengan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) yang sudah berlangsung lebih dari satu dekade.
Penyebabnya tak adanya sosialisasi dan transparansi izin di atas tanah kelola masyarakat. Saat izin lokasi PT ABS muncul, itu memicu sengketa pengelolaan lahan yang sebelumnya dikelola masyarakat sekitar. Warga pun melakukan pertahanan atas wilayah kelolanya yang telah mereka tanam dengan membentuk Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR).
Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) mencatat, sejak 2019 PT ABS telah mengkriminalisasi sedikitnya 30 petani. Diantaranya 19 petani mendapatkan ancaman, dua orang mengalami pelecehan verbal, satu orang petani sudah dipenjara. Serta lima petani menjadi korban tembak, dan tiga petani menjadi tersangka penganiayaan, salah satunya atas nama Suhardin, sudah meninggal sebelum menjalani persidangan.
Ketua FMPR, Edi Hermanto (50) mengatakan sepanjang tahun 2019 hingga saat ini, petani Pino Raya sudah berulang kali mengalami beragam bentuk kekerasan dan intimidasi dari pihak yang mengaku dari PT ABS.
“Rumah saya beberapa kali didatangi, yang datang bukan hanya satu atau dua orang, tapi ramai sampai lima orang. Mereka minta saya meninggalkan lahan. Lah, bagaimana saya harus melepas lahan yang sudah saya tanami pisang sejak lama,” tegasnya.

Berdasarkan informasi, PT ABS mengantongi izin lokasi seluas 2.950 hektare melalui Keputusan Bupati Bengkulu Selatan No. 503/631 Tahun 2011 dan mulai menggarap kawasan HPL di Pino Raya dan Ulu Manna untuk perkebunan sawit. Pada 2012, Keputusan No. 503/425 merevisi dan mengganti wilayah konsesi berada di Desa Batu Panco, Ulu Manna, seluas sekitar 2.950 hektare.
Pada 2015, PT ABS mengajukan revisi ploting karena terdapat lahan produktif, permukiman warga, dan kawasan curam yang dinilai tidak layak untuk sawit. Setelah izin berakhir, perusahaan memperoleh perpanjangan hingga 21 September 2016 melalui Keputusan No. 100/538 Tahun 2015.
Meski begitu, PT ABS mereka kembali masih menguasai lahan dan kembali mengajukan permohonan perpanjangan izin lokasi perkebunan kelapa sawit dan disetujui oleh Din Ikwan, Pejabat Bupati Bengkulu Selatan saat itu. Yakni, sejak 21 September 2015- 21 September 2016 melalui Keputusan Bupati Bengkulu Selatan No.100/538/2015.
Situasi pun semakin memanas. Apalagi setelah diketahui ternyata PT. ABS sudah tidak memiliki HGU lagi di tahun 2024. Ini mencuat setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan edaran tentang Percepatan Pemberian Hak Guna Usaha Bagi Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit, Nomor : 9/SE-HT.01/VII/2024 tertanggal 12 Juli 2024 yang ditandatangani Suyus Windayana. Isinya negara memberikan kesempatan terhadap 537 perusahaan perkebunan sawit untuk pengajuan permohonan hingga 3 Desember 2024, termasuk PT ABS.
FMPR mulai gencar mengadukan nasib mereka, dari menyambangi DPRD Bengkulu Selatan sampai Gubernur Bengkulu. Namun, hingga saat ini konflik antar keduanya tak kunjung berakhir.
Puncaknya pada 24 November 2025 lalu. PT ABS menuding Edi dalang penyebab bentrokan dengan petani. Padahal saat kejadian, mereka hanya meminta PT ABS menarik alat berat yang ada di lahan, karena diduga merusak tanaman warga setempat.
Ketika bentrokan terjadi Edi juga menjadi korban tembakan senpi rakitan milik petugas keamanan PT. ABS. Bersama empat petani lainnya, Edi harus dirawat selama delapan hari di RSUD M Yunus. Bentrokan ini menjadi salah satu eskalasi paling serius dalam sejarah konflik Pino Raya.
“Kami hanya mempertahankan apa yang menjadi hak kami. Kami minta negara bisa melihat dengan bijak. Kalau lahan kami diambil maka dimana lagi kami bisa hidup. Saya sudah berulang kali mencoba mengurus legalitas lahan ini, tapi tidak bisa,” beber Edi yang tinggal di Desa Pagar Gading.
Teror berbeda dialami Arman (68 tahun). Sejak dua tahun terakhir, ia tidak bisa benar-benar tidur nyenyak. Orang tak dikenal sudah dua kali membakar pondoknya di kebun yang diklaim masuk HGU PT ABS. Bahkan pondok ketiga juga nyaris terbakar. Untungnya saat itu Arman pagi-pagi sudah ke kebun, sehingga ia bisa memadamkan api yang merambat ke dinding papan pondok.

Sejak saat itu, Arman tidak pernah benar-benar meninggalkan kebunnya. Secara bergantian Arman dan adiknya menjaga lahan mereka seluas 5 hektare tersebut.
“Kalau kosong nanti ada yang membakar pondok kami lagi. Ini sudah tiga kali pindah posisi pondok,”katanya.
Arman sendiri sudah melaporkan kasus pembakaran pondoknya ke aparat hukum. Sayangnya menurut keterangan Arman, laporan tersebut tidak naik ke proses selanjutnya.

Pada Bincang Perempuan, Arman menuturkan sudah sempat mencoba mengurus legalitas kebunnya. Namun pemerintahan desa selalu menolak permohonannya. Namun, Arman mengaku aneh, karena kebun-kebun yang berbatasan langsung dengan lahannya malah sudah memiliki surat legalitas lewat program PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria).
“Ini juga yang membuat saya bingung, kenapa batas-batas saya sudah ada suratnya, sedangkan pemerintah desa tidak mau mengurus kebun saya,”keluhnya.

Mengacu pada data AHU yang diunduh pada 25 November 2025, tiga orang tercatat memegang kepemilikan PT ABS. Yaitu, Rahayu Wanto sebagai Direktur (Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara). Sedangkan komisaris utamanya Bryan Idias (Kota Tangerang, Banten) dan komisaris Abdul Rohim, SE , (Kota Medan, Sumatera Utara).

Baca juga: Di Bawah Terik yang Kian Panas: Kemiskinan dan Perkawinan Anak di Seluma
PT ABS Tidak Memiliki HGU Sebelum Tahun 2025
Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Percepatan Pemberian Hak Guna Usaha Bagi Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit pada Juli 2024 membuktikan PT ABS tak memiliki HGU. Pasalnya, perkebunan ini menjadi salah satu yang mendapatkan kesempatan untuk pengajuan permohonan.
Surat pernyataan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin pada 1 Desember pun memperkuat surat tersebut. Ia menyebutkan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sebelum 2025.

Bincang Perempuan mencoba melakukan konfirmasi terkait surat pernyataan tersebut pada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan (BPN) Bengkulu Selatan Azman Hadi, baik dengan mendatangi langsung kantor ATR/BPN Bengkulu Selatan pada 3 Agustus 2026 dan mengirimkan surat.

Namun hingga berita ini dirilis Bincang Perempuan tidak mendapatkan informasi yang sudah dijanjikan. “Untuk draf jawabannya sudah diserahkan oleh Kasi 5 ke Kepala Kantor untuk dicheck ulang, tapi untuk saat ini proses check ulangnya belum selesai, nanti kalau sudah selesai, Kepala Kantornya langsung yang akan menghubungi Ibu,” ujar Zahara, Sekretaris Kepala ATR/BPN Bengkulu Selatan melalui pesan WhatsApp, Senin (10/08/2026).


Terkait lokasi serta konflik bersama warga, pihak PT ABS hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi. Bincang Perempuan sudah menghubungi lewat telp dan pesan WA namun belum direspon.
Sebelumnya Humas PT ABS, Niswan saat dihubungi lewat telepon mengaku belum bisa berkomentar banyak. “Saya masih baru mbak di ABS, baru dua bulan, nanti langsung ke managernya saja Pak Eko,” kata Niswan, lewat telp WA, Kamis (13/08/2026), sebelum akhirnya memblokir nomor Bincang Perempuan.
Perihal legalitas izin HGU PT ABS, DPRD Bengkulu Selatan pun membentuk pansus pada Maret 2025 dan menemukan sejumlah persoalan terkait lokasi perkebunan PT ABS. Mereka menyebutkan aktivitas perkebunan perusahaan dinilai bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 100/538 Tahun 2015 tertanggal 11 November 2015 yang menetapkan lokasi perkebunan kelapa sawit PT ABS berada di Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Atas temuan tersebut, Pansus juga merekomendasikan peninjauan ulang terhadap HGU apabila penerbitannya tidak sesuai dengan SK Bupati dan rekomendasi BPN tersebut. Jika HGU direvisi, lokasinya harus disesuaikan dengan ketentuan tata ruang di Kecamatan Pino Raya. Pansus menyatakan penerbitan HGU tidak berlaku surut. Karena itu, Pansus merekomendasikan pemerintah daerah memperhitungkan hasil perkebunan kelapa sawit yang diambil sebelum HGU diterbitkan sebagai milik daerah.
Pansus juga merekomendasikan pemerintah daerah meninjau ulang lahan PT ABS yang dinilai melanggar peraturan atau tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. Pansus meminta PT ABS segera memenuhi kewajiban penyediaan lahan plasma bagi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku, dengan lokasi lahan plasma berada di dalam areal HGU.
Pansus juga penyelesaian persoalan yang ada sekaligus melakukan perhitungan pajak daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah. Adapun terhadap lahan PT ABS yang tidak dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pansus merekomendasikan pemerintah daerah menerima kembali lahan tersebut sebagai perwakilan masyarakat.
“Rekomendasi pansus sudah kita sampaikan ke Pemda Kabupaten Bengkulu Selatan, dengan tenggat 6 bulan untuk direalisasikan. Bulan depan (September,red) akan kita tagih, kenapa tidak ditindaklanjuti. Jadi ya kita tunggu dulu,” papar Ketua Pansus Yaumil Hajil Akbar dari Partai Demokrat.
Yaumil juga menyesalkan terkait permintaan detail HGU yang sampai saat ini belum didapatkan DPRD. “Yang berHGU itu hanya 440 Hektare, dan HGU itu tidak berlaku surut,” tegasnya.
Dikonfirmasi Rabu(12/8/2026), Sekretaris Daerah Pemda Bengkulu Selatan, Susmanto, mengatakan secara regulasi Pemda sudah melakukan pembahasan dengan instansi dan satker terkait. “Sudah kita bahas, nanti tinggal tunggu teknisnya saja,” pungkasnya.
WALHI: Hentikan Kriminalisasi Petani Pino Raya
Terpisah Direktur WALHI Bengkulu, Dodi Faisal meminta aparat hukum segera menghentikan segala bentuk kriminalisasi yang dialami petani Pino Raya. Ia juga mendorong penegakan hukum terkait penggunaan senjata api yang melukai lima petani Pino Raya pada November 2025.
“Proses hukum tidak boleh hanya menyasar petani yang mempertahankan lahan. Namun, penegak hukum juga harus mengusut pihak yang menggunakan senjata api dalam peristiwa tersebut. Harus berjalan secara adil. Jangan sampai korban justru menjadi tersangka, sementara dugaan tindak pidana terhadap petani tidak ditindaklanjuti secara transparan,” katanya.
Sebagai bentuk dukungan WALHI kata Dodi, secara kelembagaan sudah meminta Kejaksaan Agung dan Mabes Polri untuk memastikan perlindungan hukum bagi petani serta meminta penangguhan penahanan hingga pembahasan lebih lanjut.
Dodi menambahkan, sudah saatnya pemerintah mengevaluasi lagi legalitas Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PT ABS. Karena tanpa status dan legalitas penguasaan lahan yang selama ini menjadi sumber sengketa, persoalan petani Pino Raya dan PT ABS akan sulit untuk diselesaikan.
“Pemerintah harus segera turun, cabut seluruh izin PT ABS. Kami sudah berulang kali meminta kejelasan HGU ya, namun tidak kunjung ada kejelasan. Alangkah baiknya jika pemerintah langsung membukanya, termasuk Komisi III DPR RI,” pungkas Dodi.
Rikardo Simarmata, Ketua Departemen Hukum Agraria, Fakultas Hukum UGM, menjelaskan bahwa salah satu konflik pertanahan yang kerap muncul terjadi ketika Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan telah berakhir, tetapi sebelum masa berlakunya berakhir perusahaan belum mengajukan atau memperoleh pembaruan HGU.
Dalam sejumlah kasus, pemegang HGU juga tidak lagi melakukan aktivitas pemanfaatan atau produksi di atas lahannya. Kondisi tersebut kemudian menjadi pertimbangan masyarakat setempat untuk menggarap lahan yang dianggap tidak lagi diusahakan oleh perusahaan.
“Jika berlangsung dalam waktu cukup lama, sementara perusahaan tidak menjalankan aktivitas produksi dan menyebabkan tanah menjadi terlantar, secara normatif ATR/BPN dapat menetapkan tanah tersebut sebagai tanah terlantar,” kata Rikardo saat dihubungi Bincang Perempuan, Rabu (26/08/2026).
Namun, menurut Rikardo, mekanisme tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya, termasuk di Bengkulu. Jika suatu tanah telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, statusnya kembali menjadi tanah yang dikuasai negara. Dalam kondisi tersebut, masyarakat yang selama ini menggarap tanah dapat diprioritaskan untuk memperoleh hak atas tanah, sepanjang mereka mengajukan permohonan dan tidak terdapat pihak lain yang memiliki keberatan atau hak yang lebih kuat.
“Persoalannya, dalam banyak kasus Kantor Pertanahan (Kantah) tidak berani menetapkan suatu lahan sebagai tanah terlantar. Akibatnya, perusahaan yang HGU-nya telah berakhir tetap dianggap memiliki posisi sebagai pihak yang berhak atas tanah tersebut. Salah satu penyebabnya adalah kekhawatiran ATR/BPN terhadap gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara apabila menetapkan tanah sebagai tanah terlantar atau memberikan tanah tersebut kepada pihak lain,” tambahnya.
Menurut Rikardo, perusahaan juga kerap menggunakan apa yang disebut sebagai hak prioritas setelah HGU berakhir, dengan tetap menyatakan dirinya sebagai pihak yang memiliki hak untuk memperoleh kembali atau memperbarui HGU.
Secara normatif, hak prioritas tersebut dalam banyak kasus memang dapat berada di atas klaim masyarakat lokal. Namun, posisi tersebut tidak selalu mutlak. Ketika hak prioritas perusahaan berhadapan dengan rencana pemerintah untuk melaksanakan reforma agraria atau kepentingan umum, hak prioritas tersebut dapat ditolak. Misalnya, ketika pemerintah hendak melakukan pemerataan penguasaan tanah atau mencegah tanah yang telah lama dikuasai perusahaan menjadi terlantar.
Rikardo juga menjelaskan bahwa secara hukum, penguasaan tanah selama 20 tahun dapat menjadi salah satu indikator penguasaan efektif yang diakui.
“Sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan tidak terdapat pihak lain yang mengajukan keberatan,” pungkasnya.
*) Liputan ini merupakan kolaborasi bersama Independen.id bagian dari Beasiswa Jurnalis “Memperkuat Penegakan Hukum dalam Mengurangi Rantai Kejahatan Kehutanan” yang diselenggarakan AJI Jakarta bekerja sama dengan WRI Indonesia.





Comments are closed.