Arina.id – Informasi tentang kondisi Rasulullah setelah dilahirkan oleh Siti Aminah yang paling diingat dan diketahui oleh mayoritas masyarakat muslim adalah terlahir dalam keadaan sudah berkhitan. Informasi itu banyak tercantum dalam kitab-kitab Maulid yang sering dibaca saat pagelaran acara Maulid Nabi.
Disebutkan dalam kitab maulid al-Daiba’i—kitab maulid tulisan Abdurrahman al-Daiba’i yang paling sering dibaca oleh muslim Indonesia dari dulu hingga kini, menyebutkan sebagai berikut:
وَوُلِدَ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَخْتُوْناً بِيَدِ العِنَايَةِ
Artinya: Rasulullah saw. dilahirkan dengan kondisi terkhitan oleh kekuasaan Allah Swt.
Disebutkan pula dalam kitab maulid Simtud Durar—kitab maulid tulisan Ali bin Muhammad al-Habsi yang juga sangat populer dibaca di setiap acara maulid nabi masyarakat Indonesia, menyebutkan sebagai berikut:
وَقَدْ وَرَدَ أَنَّهُ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وُلِدَ مَخْتُوْناً مَكْحُوْلاً مَقْطُوْعَ السُّرَّةِ
Artinya: Sungguh telah diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. dilahirkan dalam kondisi terkhitan, memakai celak, dan telah terputus tali pusarnya.
Disebutkan juga dalam maulid al-Barzanji—kitab maulid tulisan Ja’far bin Hasan al-Barzanji yang kini kurang populer dibaca oleh beberapa masyarakat muslim Indonesia, menyebutkan sebagai berikut:
وولد صلى الله عليه وسلم نظيفا مختونا مقطوع السرة بيد القدرة الإلهية.
Artinya: Rasulullah saw. dilahirkan dalam kondisi bersih, terkhitan, terputus tali pusarnya oleh kehendak kuasa Allah.
Perlu diketahui bahwa kitab maulid merupakan catatan singkat tentang biografi Rasulullah, terutama catatan terkait kelahiran beliau, mulai dari nasab, pra kelahiran, pasca kelahiran, dan beberapa karakteristik fisik serta akhlak beliau yang bisa diteladani oleh para pembacanya.
Tokoh sentral dalam catatan kitab maulid adalah sosok Rasulullah saw. sehingga menuliskan kitab maulid tentunya membutuhkan riwayat-riwayat yang mempunyai kredibilitas dalam segi transmisi sanad dan bisa dipertanggung jawabkan.
Riwayat terkait terkhitannya Rasulullah saat dilahirkan telah ditulis oleh para perawi hadits. Di antaranya adalah riwayat al-Tabarani dalam al-Mu’jamus Saghir no. 936 dan juga dalam al-Mu’jamul Ausath no. 6148 berikut:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ الْفَرَجِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْفَزَارِيُّ الْمِصِّيصِيُّ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، عَنْ يُونُسَ بْنِ عُبَيْدٍ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وآله وسلم: «مِنْ كَرَامَتِي عَلَى رَبِّي عز وجل أَنِّي وُلِدْتُ مَخْتُونًا ، وَلَمْ يَرَ أَحَدٌ سَوْأَتِي»
Artinya: dari Anas bin Malik berkata, Rasulullah saw. bersabda “termasuk salah satu karamahku dari Tuhanku adalah seseungguhnya aku dilahirkan sudah terkhitan, dan tidak ada satu orangpun yang melihat kemaluanku.”
Al-Hakim dalam al-Mustadrak saat mengomentari hadits no. 4220 menyebutkan bahwa informasi tentang Rasulullah dilahirkan dalam kondisi sudah terkhitan adalah merupakan informasi yang mencapai level mutawatir.
Akan tetapi, komentar al-Hakim tersebut diklaim oleh al-Dzahabi sebagai salah satu omong kosongnya terkait kitab al-Mustadrak, dan banyak para editor kitab al-Mustadrak yang mengutip komentar al-Dzahabi tersebut dalam catatan kaki mereka. Mereka mengutip komentar al-Dzahabi “bagaimana bisa mencapai level mutawatir, sedangkan aku sendiri tidak mengetahui keabsahannya.”
Pada kenyataannya informasi bahwa Rasulullah dilahirkan dalam kondisi sudah terkhitan tidak lepas dari perdebatan para pakar. Al-Tabarani sendiri dalam al-Mu’jamul Ausath no. 5821 mencatat riwayat keterangan lain, yaitu dikhitan ketika tragedi dada beliau dibelah oleh malaikat, sebagai berikut:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْحَضْرَمِيُّ قَالَ: نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عُيَيْنَةَ الْبَصْرِيُّ قَالَ: ثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ السَّلَمِيُّ أَبُو الْحَسَنِ الْمَدَائِنِيُّ قَالَ: نا مَسْلَمَةُ بْنُ مُحَارِبِ بْنِ مُسْلِمِ بْنِ زِيَادٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي بَكْرَةَ، «أَنَّ جِبْرِيلَ عليه السلام خَتَّنَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم، حِينَ طَهَّرَ قَلْبَهُ»
Artinya: Dari Abi Bakrah bahwa sesungguhnya Jibril mengkhitan Nabi saw. ketika dia mensucikan hatinya.”
Kedua riwayat tersebut menurut catatan al-Tabarani sendiri masih terhitung problematik, sebab kedua riwayat tersebut bukan merupakan riwayat yang masyhur, dan cenderung asing, sebab menurutnya hanya berasal dari satu jalur transmisi.
Hadits riwayat Anas bin Malik menurut al-Tabarani hanya Haitsam yang meriwayatkannya dari Yunus bin Ubaid. Sedangkan hadits kedua menurutnya tidak diriwayatkan dari Abu Bakrah kecuali hanya sanad tersebut, dan tidak ada transmisi lainnya.
Opsi pendapat lainnya adalah riwayat yang mengatakan bahwa Rasulullah tidak dilahirkan dalam kondisi sudah terkhitan, tetapi beliau dikhitan oleh kakeknya, Abdul Muthalib. Riwayat ini juga dicatat oleh Ja’far al-Barzanji dalam maulidnya sebagaimana berikut:
وقيل ختنه جده عبد المطلب بعد سبع ليال سوية وأولم وأطعم وسماه محمدا وأكرم مثواه.
Artinya: Dikatakan bahwa beliau dikhitan oleh kakeknya, Abdul Mutalib tujuh hari tepat pasca kelahiran, dan kakeknya menggelar walimah dan menjamu makanan dan menamainya dengan Muhammad dan memulikan posisinya.
Riwayat ini bersumber dari riwayat Ibnu Abdil Barr dalam al-Isti’ab fi Ma’rifatil Ashab [Beirut: Darul Jayl, vol. 1, hlm. 51] berikut:
حدثنا أبو عمر أحمد بن محمد بن أحمد قراءة منى عليه أن محمد بن عيسى حدثهم قال: حدثنا يحيى بن أيوب بن بادى العلاف، قال حدثنا محمد بن أبى السري العسقلاني، قال حدثنا الوليد بن مسلم، عن شعيب بن أبى حمزة عن عطاء الخراساني، عن عكرمة عن ابن عباس: أن عبد المطلب ختن النبي صلى الله عليه وآله وسلم يوم سابعه، وجعل له مأدبة، وسماه محمدا صلى الله عليه وسلم.
Artinya: Dari Ibnu Abbas “sesungguhnya Abdul Mutalib mengkhitan Nabi saw. di hari ketujuh kelahirannya, dan dia membuat penjamuan, dan menamainya dengan nama Muhmammad.”
Riwayat Ibnu Abdil Barr juga tidak terlepas dari polemik, sebagaimana dua riwayat sebelumnya. Yahya bin Ayub mengomentari bahwa dia tidak menemukan riwayat itu kecuali dari Muhammad bin Abi al-Sari al-Asqalani.
Ketiga riwayat tersebut seakan saling bertentangan satu sama lain, satu riwayat menegaskan bahwa Rasulullah terlahir sudah terkhitan, sedangkan dua riwayat lainnya menegaskan bahwa beliau tidak terlahir dalam kondisi sudah terkhitan.
Menitik beratkan pada polemik ini, Muhammad bin Abdul Baqi al-Zarqani, mencoba memberikan argumentasi jalan tengah yang logis mengutip catatan Ibnu Hajar al-Asqalani sebagai berikut:
وحكى الحافظ ابن حجر” ما فيه الجمع بين إثبات الختان ونفيه ذلك، “أن العرب تزعم أن الغلام إذا ولد في القمر” كالنبي صلى الله عليه وسلم فإنه ولد في سلطانه على القول أنه لاثنتي عشرة “فسخت قلفته” بضم القاف وسكون اللام وبفتحهما: جلدته التي تقطع في الختان، “أي: اتسعت” فتقلصت عن موضعها بحيث تصير الحشفة مكشوفة “فيصير كالمختون” كما في عبارة غيره أن أصل قول العرب ختنه القمر، أن الطفل إذا ولد في ليلة مقمرة واتصل بحشفته ضوء القمر أثر فيها فتقلصت وإنمحقت، فإن ضوءه يؤثر في اللحم وغيره، إلا أنه لا يكون قاطعًا لها بالكلية
Artinya: Ibnu Hajar al-Asqalani mengungkapkan argumentasi titik temu antara pro dan kontra terkhitan. Bahwa masyarakat Arab menduga bahwa bayi yang dilahirkan di waktu bulan terang -seperti Nabi saw., beliau dilahirkan di bulan terang menurut pendapat tanggal 12- “kulupnya hilang” (kulup (preputium) adalah kulit kemaluan yang dipotong saat khitan) yakni kulupnya melonggar, dan mengerut dari posisinya, seakan khasyafahnya terbuka, sehinga “terlihat sudah terkhitan”.
Sebagaimana dalam redaksi pendapat ulama lain, sesungguhnya makna ucapan masyarakat Arab “anak itu telah dikhitan oleh rembulan” adalah bayi yang dilahirkan di malam bulan terang dan cahaya rembulan menerangi khasyafahnya, maka akan terlihat mengerut seakan kulupnya hilang, cahayanya bisa memengaruhi daging dan lainnya, tetapi bukan berarti bisa memutuskan kulupnya semua. (Muhammad bin Abdul Baqi al-Zarqani, Syarh al-Zarqani ala al-Mawahib al-Laduniyah, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1996], vol. 1, hlm. 234.).
Catatan al-Zarqani tersebut secara eksplisit memberikan pemahaman bahwa Rasulullah tidak terlahir dalam kondisi terkhitan dalam arti khitan yang normal, yakni terpotongnya kulup (preputium) dengan pisau, sebagaimana khitan yang difahami oleh masyarakat umum.
Khitan yang dimaksud menurut al-Zarqani adalah pelonggaran kulup yang cenderung mengerut sehingga mejadikan khasyafah terbuka dan terlihat seperti sudah terkhitan. Argumentasi itu didukung dengan dialektika orang Arab sendiri terkait bayi laki-laki yang terlahir di malam rembulan yang disebut sebagai bayi yang “dikhitan rembulan.”
Argumentasi tersebut secara eksplisit mendukung adanya riwayat ketiga di atas, yakni riwayat bahwa Rasulullah dikhitan oleh kakeknya pasca kelahiran, dalam arti terlahir dalam kondisi sudah terkhitan bukan merupakan keistimewaan eksklusif Rasulullah saw.
Ibnul Qayyim dalam catatan al-Zarqani menegaskan hal itu, sebab kenyataannya yang terlahir sudah berkhitan bukan hanya Rasulullah, tetapi banyak orang lain deri nabi-nabi lain dan orang lainnya. Menurutnya yang menjadi ciri khas eksklusif Rasulullah adalah terlahir dalam kondisi tali pusar sudah terputus.
Walhasil, terkait kajian tentang khitannya Rasulullah saw. terdapat tiga pendapat sesuai dengan riwayat dan catatan para ulama, yaitu, pertama, terlahir dalam kondisi terkhitan, kedua, terkhitan di saat dalam naungan asuhan Halimah al-Sa’diyah saat beliau dibelah dadanya oleh malaikat Jibril, ketiga, dikhitan oleh kakeknya, Abdul Mutalib saat tujuh hari pasca kelahiran beliau.




Comments are closed.