Surabaya (beritajatim.com) – Dugaan pengeroyokan dan/atau perusakan terjadi di sebuah restoran di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya. Peristiwa tersebut kini dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh Michael Andriano Nababan.
Berdasarkan Tanda Bukti Lapor yang diterbitkan SPKT Polrestabes Surabaya, laporan tersebut tercatat dengan nomor TBL/B/1705/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam dokumen tersebut disebutkan, laporan dibuat pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 03.40 WIB. Sementara peristiwa yang dilaporkan terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 02.00 WIB.
Adapun lokasi kejadian disebut berada di Depot Gentong Mas, Jalan Mayjen Yono Soewoyo Nomor 8A, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.
Perkara yang dilaporkan yakni pengeroyokan dan/atau perusakan. Dalam tanda bukti lapor, perkara tersebut disebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 521 KUHP.
Dalam laporan itu, pihak yang dilaporkan tercantum berinisial ST dan JVA. Namun, laporan polisi tersebut masih merupakan proses awal dan belum menjadi penetapan bahwa pihak terlapor terbukti melakukan tindak pidana.
Michael Andriano Nababan menceritakan kronologi keributan yang terjadi di Depot Gentong Mas, Jalan Mayjen Yono Soewoyo, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, Minggu (23/8/2026) dini hari.
Michael menuturkan, saat itu dirinya bersama empat orang temannya hendak makan di Depot Gentong Mas. Sesampainya di lokasi, salah seorang rekannya bernama Bayu menyapa JVA yang kebetulan berada di tempat tersebut. “Karena memang Bayu kenal dengan JVA,” ungkap Michael.
Michael kemudian turut menyapa JVA. Namun, ia memilih menyapa menggunakan bahasa Korea, yakni “Annyeonghaseyo” yang berarti sapaan atau salam.
Setelah itu, Michael bersama teman-temannya duduk di meja yang tidak jauh dari tempat JVA dan rekan-rekannya berada. Situasi awalnya berlangsung biasa.
Namun, menurut Michael, suasana kemudian berubah ketika ST tiba-tiba terlihat emosi dan marah-marah. ST selanjutnya mendatangi meja Michael bersama teman-temannya.
Michael mengaku dalam kejadian tersebut dirinya mendapat pukulan sebanyak dua kali. Ia menyebut pukulan itu dilakukan oleh JVA dan ST. “Waktu itu saya kena pukul dua kali oleh JVA dan ST,” tutur pria asal Medan tersebut.
Keributan akhirnya mereda. Namun, persoalan tersebut ternyata berlanjut ke ranah hukum. Michael menyebut dirinya mendapat informasi bahwa ST dan JVA juga melaporkan dirinya ke polisi terkait kejadian tersebut. “Ya, saya juga merasa kena pukul, otomatis lapor juga dong,” kata Michael.
Atas kejadian tersebut, Michael kemudian membuat laporan ke Polrestabes Surabaya. Dalam tanda bukti laporan yang diterimanya, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pengeroyokan dan/atau perusakan.
Michael berharap persoalan tersebut dapat diproses secara adil dan seluruh fakta mengenai kejadian di Depot Gentong Mas dapat terungkap.
Sementara itu, kuasa hukum Michael Nababan dari Kantor Hukum Robertho & Partner, Robertho, menyampaikan bahwa pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.
“Kami sebagai kuasa hukum masih membuka ruang untuk diskusi, dialog dan mediasi dengan terlapor. Saya rasa kejadian ini hanyalah salah paham belaka,” kata Robertho.
Menurut dia, langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan berarti menutup kemungkinan penyelesaian secara damai. Pihaknya tetap mengedepankan komunikasi antara kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik.
Robertho berharap persoalan yang terjadi di Restaurant Gentong Mas tersebut dapat diselesaikan dengan baik tanpa memperpanjang konflik. “Kami berharap kejadian di Restaurant Gentong Mas bisa diselesaikan dengan baik dari kedua pihak,” ujarnya.
Meski demikian, proses hukum atas laporan tersebut tetap menjadi kewenangan kepolisian. Pihak penyidik nantinya akan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk mengetahui secara utuh kronologi serta fakta yang terjadi dalam peristiwa tersebut. (kun)





Comments are closed.