Aksi pada 27 Agustus 2026 direspons dengan penangkapan dan tindakan represif sebelum, selama, dan setelah aksi demonstrasi berlangsung. Alih-alih menjadi penegak hukum, aparat tidak hanya lalai dalam menjamin tetapi juga ikut menghambat hak kebebasan berekspresi dan berkumpul warga.
Dengan demikian, pola tindakan represif terhadap warga saat aksi demonstrasi berulang. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengecam keras tindakan Aparat Kepolisian dalam merespons aksi demonstrasi di tanggal 27 Agustus 2026.
Pertama, terdapat pengerahan aparat secara besar-besaran dan pola pengamanan berlapis untuk mengantisipasi maupun membatasi pergerakan massa.
Kedua, telah terjadi beberapa dugaan tindakan penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force) berupa penggunaan senjata pengendali massa, penangkapan sewenang-wenang, penganiayaan, hingga penyiksaan yang berkontribusi terhadap eskalasi situasi.
Ketiga, penggunaan kekuatan aparat yang berlebih memicu eskalasi kekerasan hingga adanya pembakaran sejumlah fasilitas dan kendaraan.
Keempat, terdapat jumlah korban yang signifikan, tingginya angka penangkapan, serta berujung pada dugaan tindakan penghilangan orang secara paksa berjangka singkat. Kelima, terdapat pengondisian kelompok tertentu yang terkoordinasi.
Dalam konteks pelanggaran HAM dan Hukum, TAUD menemukan: Pertama, terjadi pelanggaran prosedur dalam penangkapan warga. Kedua, legitimasi pelanggaran hukum dan HAM melalui preventive strike dan preventive education.
Berdasarkan hal-hal tersebut, TAUD mendesak:
– Polda Metro Jaya untuk melepaskan seluruh korban kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang, memastikan pemulihan serta jaminan ketidakberulangan terhadap korban, menghentikan upaya “preventive strike” dan “preventive education”.
– Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghentikan menggunakan tindak kekerasan berlebihan dan tidak proporsional. Menjamin untuk menghormati prinsip-prinsip HAM dalam menjalankan tugasnya. Mengusut tuntas secara transparan dan akuntabel terhadap proses penegakan hukum pelaku kekerasan terhadap Alm. Bambang Setiawan dan Faturrohman serta massa aksi dan masyarakat sekitar lokasi aksi.
– Lembaga Negara Hak Asasi Manusia, yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, dan KPAI untuk melakukan langkah berdasarkan kewenangannya guna memastikan pemenuhan HAM dan memeriksa adanya dugaan pelanggaran yang terjadi selama aksi demonstrasi di tanggal 27 Agustus 2026.
– DPR RI untuk melakukan tugas pengawasannya, melalui Komisi III, Komisi VIII dan Komisi XIII.






Comments are closed.