Arina.id – Tidak semua hubungan pernikahan dapat berjalan harmonis. Ketika dinamika rumah tangga diwarnai pertengkaran yang tak kunjung reda, suami dan istri kerap kehilangan harapan untuk mempertahankan kebersamaan.
Dalam kondisi semacam ini, tak jarang seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya melalui pesan singkat di aplikasi komunikasi seperti WhatsApp.
WhatsApp merupakan aplikasi pesan instan yang memfasilitasi komunikasi antar pengguna melalui berbagai fitur, seperti pesan teks, panggilan suara, dan panggilan video. Selain itu, aplikasi ini juga memungkinkan pengiriman file, foto, video, dan dokumen dengan cepat dan mudah.
Pertanyaannya kemudian, bagaimana hukum talak yang dijatuhkan oleh seorang suami melalui pesan WhatsApp? Apakah talak semacam itu dianggap sah dan benar-benar terjadi menurut pandangan fiqih?
Menurut ketentuan fiqih, talak terbagi menjadi dua jenis, yaitu: sharih (terang) dan kinayah (samar). Untuk talak jenis kinayah, keabsahannya bergantung pada niat sang suami. Artinya, apabila suami benar-benar berniat menjatuhkan talak ketika mengucapkan atau menuliskan lafaz kinayah, maka talaknya dinyatakan sah. Namun, jika tidak disertai niat talak maka talak tidak dianggap terjadi.
Dalam ensiklopedia fiqihnya, Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) dijelaskan definisi talak kinayah sebagai berikut:
وَأَمَّا طَلَاقُ الْكِنَايَةِ، فَهُوَ كُلُّ لَفْظٍ يَحْتَمِلُ الطَّلَاقَ وَغَيْرَهُ، وَلَمْ يَتَعَارَفْهُ النَّاسُ فِي إِرَادَةِ الطَّلَاقِ. مِثْلُ قَوْلِ الرَّجُلِ لِزَوْجَتِهِ: اِلْحَقِي بِأَهْلِكِ، اِذْهَبِي، اُخْرُجِي، وَنَحْوِهَا مِنَ الْأَلْفَاظِ الَّتِي لَمْ تُوضَعْ لِلطَّلَاقِ
Artinya: “Adapun talak kinayah (sindiran) adalah setiap lafaz yang memiliki kemungkinan makna talak maupun makna lain, dan tidak dikenal di masyarakat sebagai ungkapan untuk menjatuhkan talak. Contohnya seperti ucapan seorang suami kepada istrinya: Kembalilah kepada keluargamu, atau pergilah, atau keluarlah, dan ucapan-ucapan sejenis yang pada asalnya tidak dikhususkan untuk maksud talak.” (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Dar Al-Fikr Al-Mu’ashir], vol. 7, h. 380)
Talak yang disampaikan lewat tulisan termasuk melalui media digital seperti aplikasi WhatsApp termasuk dalam kategori talak kinayah. Lantaran tulisan merupakan salah satu cara untuk menyampaikan maksud sebagaimana ucapan, dan apabila disertai dengan niat maka hukumnya sah. Namun, jika tidak disertai niat maka tidak jatuh talak, sebab tulisan dapat mengandung berbagai kemungkinan lain.
Mengenai hal ini, Syekh Sulaiman Al-Jamal (wafat 1204 H) dalam anotasinya menyatakan:
فَرْعٌ: كَتَبَ أَنْتِ أَوْ زَوْجَتِي طَالِقٌ، وَنَوَى الطَّلَاقَ، طُلِّقَتْ، وَإِنْ لَمْ يَصِلْ كِتَابُهُ إِلَيْهَا، لِأَنَّ الْكِتَابَةَ طَرِيقٌ فِي إِفْهَامِ الْمُرَادِ كَالْعِبَارَةِ، وَقَدْ قُرِنَتْ بِالنِّيَّةِ، فَإِنْ لَمْ يَنْوِ لَمْ تُطَلَّقْ، لِأَنَّ الْكِتَابَةَ تَحْتَمِلُ النَّسْخَ وَالْحِكَايَةَ وَتَجْرِبَةَ الْقَلَمِ وَالْمِدَادِ وَغَيْرَهَا
Artinya: “Cabangan hukum: Apabila seseorang menulis: Engkau tertalak, atau istriku tertalak dengan niat menjatuhkan talak, maka jatuhlah talak meskipun tulisannya itu belum sampai kepada istrinya. Sebab, tulisan merupakan salah satu cara untuk menyampaikan maksud sebagaimana ucapan dan apabila disertai dengan niat maka hukumnya sah. Namun, jika tidak disertai niat maka tidak jatuh talak, karena tulisan dapat mengandung berbagai kemungkinan seperti halnya menyalin (contoh), menceritakan, atau sekadar latihan menulis dan mencoba tinta saja.” (Hasyiyah Al-Jamal ala Syarh Al-Minhaj [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah], vol. 7, h. 24)
Syekh Dr. Syauqi Ibrahim Abdul Karim Allam, ulama terkemuka yang pernah menjabat sebagai Mufti Agung Republik Arab Mesir, juga mengeluarkan fatwa serupa. Beliau menegaskan bahwa talak yang disampaikan oleh suami kepada istrinya melalui tulisan baik dalam bentuk pesan teks (SMS), WhatsApp, maupun surel dinyatakan sah apabila disertai dengan niat menjatuhkan talak. Hal ini karena kitabah (penulisan) termasuk dalam kategori talak kinayah sebagaimana dijelaskan oleh para ulama dari mazhab Syafi‘i, Hanbali, dan Maliki:
السُّؤَالُ: مَا مَدَى وُقُوعِ الطَّلَاقِ مِنْ عَدَمِهِ عَنْ طَرِيقِ كِتَابَةِ الزَّوْجِ لَفْظَ الطَّلَاقِ فِي رِسَالَةٍ إِلِكْتِرُونِيَّةٍ، رَسَائِلِ النَّصِّيَّةِ، أَوِ الْوَاتْسَابِ، أَوِ الْبَرِيدِ الْإِلِكْتِرُونِيِّ، وَنَحْوِهَا؟ الْجَوَابُ: قِيَامُ الزَّوْجِ بِكِتَابَةِ رِسَالَةٍ مُوَجَّهَةٍ إِلَى زَوْجَتِهِ بِلَفْظِ طَلَاقٍ صَرِيحٍ، عَبْرَ وَسِيلَةٍ مِنْ وَسَائِلِ الِاتِّصَالِ وَالتَّوَاصُلِ الْحَدِيثَةِ كَالرَّسَائِلِ النَّصِّيَّةِ، وَمُرَاسَلَاتِ الْوَاتْسَابِ، وَمُرَاسَلَاتِ الْبَرِيدِ الْإِلِكْتِرُونِيِّ وَنَحْوِهَا يُرْجَعُ فِيهِ إِلَى نِيَّتِهِ وَقْتَ الْكِتَابَةِ، سَوَاءٌ وَجَّهَهُ إِلَى الزَّوْجَةِ أَوْ غَيْرِهَا؛ لِأَنَّ الْكِتَابَةَ مِنْ أَقْسَامِ الْكِنَايَةِ عَلَى الْمُخْتَارِ فِي الْفُتْيَا، وَهُوَ مَذْهَبُ فُقَهَاءِ الشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ، وَوَافَقَهُمُ الْمَالِكِيَّةُ فِيمَا إِذَا وُجِّهَ إِلَى غَيْرِ الزَّوْجَةِ
Artinya: “Pertanyaan: Sejauh mana talak dianggap sah atau tidak apabila dilakukan dengan cara menuliskan lafaz talak oleh suami melalui pesan elektronik, seperti pesan teks, WhatsApp, email, dan sejenisnya? Jawaban: Apabila seorang suami menulis pesan yang ditujukan kepada istrinya dengan lafaz talak secara jelas melalui salah satu media komunikasi modern seperti pesan teks, WhatsApp, email, dan semacamnya maka keabsahannya dikembalikan pada niat suami pada saat menulis pesan tersebut, baik pesan itu ditujukan langsung kepada istrinya maupun tidak. Hal ini karena penulisan termasuk dalam kategori talak kinayah menurut pendapat yang dijadikan dasar fatwa, inilah pendapat dalam mazhab Syafi‘i dan Hanbali, serta diamini oleh kalangan Malikiyah apabila tulisan itu tidak ditujukan langsung kepada istri.” (Mauqi’ Ar-Rasmi Dar Al-Ifta Al-Mishriyyah, Fatwa No. 7931 Tahun 2023)
Sementara itu, jika ditinjau dari hukum positif di Indonesia, talak yang dilakukan melalui aplikasi WhatsApp belum dapat dianggap sah. Sebab, berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, perceraian hanya dapat dilakukan di hadapan sidang pengadilan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 39 ayat (1) Tahun 1974, yang menyebutkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berupaya dan gagal mendamaikan kedua belah pihak.
Adapun ketentuan lebih rinci mengenai talak, telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pada Pasal 129 dijelaskan bahwa seorang suami yang hendak menjatuhkan talak kepada istrinya harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal istrinya, dengan disertai alasan yang jelas serta permintaan agar diadakan sidang untuk keperluan tersebut.
Dari sini, dapat disimpulkan bahwa secara fiqih, talak yang dijatuhkan melalui chat atau pesan WhatsApp tergolong talak kinayah yang keabsahannya sangat bergantung pada niat suami saat menulis pesan tersebut. Jika disertai niat talak maka hukumnya sah, namun jika tanpa niat talak maka tidak terjadi. Dengan demikian, aspek niat menjadi faktor penentu dalam validitas talak berbasis tulisan atau media digital.
Kendati demikian, dalam konteks hukum positif Indonesia, talak melalui pesan WhatsApp tidak memiliki kekuatan hukum, sebab proses perceraian hanya dianggap legal apabila dilakukan di hadapan sidang Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Oleh karena itu, setiap pasangan hendaknya berhati-hati dalam menggunakan media komunikasi digital, terutama dalam perkara yang sensitif seperti talak. Islam menganjurkan penyelesaian konflik rumah tangga melalui musyawarah, sabar, dan perantara yang bijak, agar perceraian benar-benar menjadi pilihan terakhir setelah semua jalan perdamaian ditempuh. Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.





Comments are closed.