Thu,3 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Top News
  3. Hampir 1 ton merkuri pasok tambang ilegal diungkap polisi di Bogor

Hampir 1 ton merkuri pasok tambang ilegal diungkap polisi di Bogor

hampir-1-ton-merkuri-pasok-tambang-ilegal-diungkap-polisi-di-bogor
Hampir 1 ton merkuri pasok tambang ilegal diungkap polisi di Bogor
service

Merkuri ini adalah bahan baku yang biasa dipakai para penambang ilegal untuk memurnikan bahan-bahannya sehingga menjadi emas, memisahkan antara emas dengan batuannya

Kabupaten Bogor (ANTARA) – Polres Bogor, Jawa Barat, mengungkap jaringan pemasok merkuri untuk tambang dan pengolahan emas ilegal dengan menyita 998,825 kilogram merkuri senilai Rp2,89 miliar.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto di Cibinong, Kamis, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan sejumlah kasus pertambangan ilegal yang sebelumnya ditangani kepolisian.

“Merkuri ini adalah bahan baku yang biasa dipakai para penambang ilegal untuk memurnikan bahan-bahannya sehingga menjadi emas, memisahkan antara emas dengan batuannya,” kata Wikha.

Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor mengungkap jaringan tersebut pada 17 Agustus 2026 di Kecamatan Babakan Madang dan Bogor Timur.

Polisi menangkap empat tersangka, yakni RAR (40), JS (27), FS (30), dan RA (48).

RAR merupakan warga Kabupaten Seram Bagian Barat, JS warga Kabupaten Maluku Tengah, FS warga Kabupaten Nabire, Papua Tengah, sedangkan RA berasal dari Indonesia bagian timur dan telah menetap di Kota Bogor.

Baca juga: Polisi tangkap bos tambang emas ilegal wilayah barat Kabupaten Bogor

Dari jaringan tersebut, polisi menyita 998,825 kilogram merkuri yang disimpan dalam 123 botol plastik. Petugas juga mengamankan timbangan digital, buku catatan penjualan, dan tiga telepon seluler.

Menurut Wikha, merkuri tersebut dijual sekitar Rp2,9 juta per kilogram sehingga nilai keseluruhan barang bukti mencapai Rp2.896.592.500.

Polisi kemudian menelusuri asal-usul merkuri dan menemukan bahan tersebut berasal dari pengolahan batu sinabar yang ditambang secara ilegal di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.

Merkuri tersebut dikirim dari Maluku ke Surabaya sebelum dibawa menggunakan kendaraan roda empat menuju Kabupaten Bogor.

Dari Bogor, jaringan tersebut mendistribusikan merkuri ke sejumlah lokasi tambang dan pengolahan emas ilegal di Kabupaten Bogor, Depok, dan Sukabumi.

“Jaringan ini sudah beroperasi sejak tahun 2023 dan telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali ke wilayah Bogor untuk disuplai ke beberapa tambang emas ilegal dan pengolahan emas ilegal,” ujar Wikha.

Ia mengatakan pengungkapan jaringan pemasok merkuri merupakan bagian dari upaya Polres Bogor memberantas pertambangan emas ilegal dengan memutus pasokan bahan yang digunakan dalam proses pemurnian.

Baca juga: Ketua DPRD Bogor perihatin tambang emas Pongkor telan korban

Menurut dia, merkuri digunakan dalam pengolahan emas ilegal untuk memisahkan kandungan emas dari batuannya.

“Harapan kami dari Polres Bogor, dengan kita mengungkap bahan bakunya, kita bisa menekan kegiatan-kegiatan pertambangan ilegal yang saya kira masih cukup banyak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor,” katanya.

Selain jaringan pemasok merkuri, Polres Bogor pada 1 September 2026 membongkar tempat pengolahan dan pemurnian emas ilegal yang telah beroperasi sekitar dua tahun di Kecamatan Leuwiliang.

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap tersangka berinisial SA (46) dan menemukan 30 unit alat gelundung yang digunakan untuk mengolah batuan mengandung emas dengan merkuri.

Wikha mengingatkan penggunaan merkuri juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.

“Penggunaan bahan seperti merkuri itu sangat berbahaya, dapat merusak ekosistem lingkungan dan juga bisa berdampak buruk bagi kesehatan manusia,” ujarnya.

Para tersangka dalam perkara perdagangan merkuri tanpa izin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, antara lain Pasal 106 juncto Pasal 24 mengenai kegiatan perdagangan tanpa perizinan berusaha.

Mereka terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.