Ringkasan Berita:
- Kejari Tuban memulihkan Rp1,27 miliar dari perkara korupsi PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) yang menimbulkan kerugian negara Rp2,62 miliar.
- Uang sitaan tersebut dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Tuban setelah perkara yang melibatkan dua mantan pimpinan PT RSM berkekuatan hukum tetap.
- Kejari Tuban masih melakukan asset tracing untuk menelusuri aset lain yang berpotensi disita guna mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
Jombang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban baru berhasil memulihkan uang sebesar Rp1.276.840.000 dari total kerugian keuangan negara Rp2.623.507.159 dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada kegiatan usaha PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), BUMD Kabupaten Tuban periode 2017–2022.
Uang hasil sitaan tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Tuban setelah perkara yang melibatkan dua terdakwa, yakni mantan Direktur Utama PT RSM Hadi Karyono dan Plt. Direktur Utama PT RSM Agus Amin Jaya, berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Penyerahan dilakukan langsung kepada Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky di Aula Kejari Tuban pada Rabu, 2 September 2026.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto mengatakan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2.623.507.159,00. Sementara uang yang berhasil disita dan dikembalikan ke daerah baru mencapai Rp1.276.840.000.
“Aslinya keuangan Rp 2,6 miliar sekian, tapi yang berhasil kami sita Rp 1,2 miliar sekian, memang minus, tapi itu yang bisa kami pulihkan, ini saja sudah bagus kita bisa mengambil atau memulihkan sebesar Rp 1,2 miliar,” ujar Yogi sapaan akrabnya, Kamis (3/9/2026).
Dengan demikian, masih terdapat selisih sekitar Rp1,35 miliar dari nilai kerugian negara yang belum berhasil dipulihkan melalui uang sitaan tersebut. Kejari Tuban masih melakukan penelusuran aset atau asset tracing untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
Yogi menjelaskan, uang sebesar Rp1.276.840.000 yang dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Tuban bukan berasal dari penyitaan terhadap kedua terdakwa. Uang tersebut ditemukan dari pihak ketiga yang bekerja sama dengan PT RSM, yakni PT Albani.
Dalam perkara ini, Kejari Tuban juga belum melakukan lelang aset. Penelusuran terhadap aset yang berkaitan dengan perkara masih dilakukan dan hasilnya akan menjadi dasar untuk tindak lanjut penyitaan serta eksekusi.
“Angkanya belum tahu, karena hasil sita asset tracing belum keluar, sementara kami masih koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan pihak AMC (Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung,” jelas Yogi.
Ia menerangkan, uang yang dikembalikan tersebut merupakan hasil penyitaan dari rangkaian proses penyidikan dan penggeledahan. Namun, uang tunai itu tidak ditemukan pada kedua terdakwa, melainkan berasal dari PT Albani sebagai pihak yang bekerja sama dengan PT RSM.
Yogi mengatakan PT RSM memiliki sejumlah bidang usaha dengan berbagai kerja sama dengan pihak lain. Salah satunya adalah kerja sama dengan PT Albani dalam sektor jasa konstruksi.
“Leading sectornya RSM kan banyak ini, kor bisnisnya banyak, salah satunya yang bekerjasama ya PT Albani ini yang kita ambil, kalau kor bisnisnya di bidang jasa kontruksi,” pungkasnya.
Pengembalian Rp1.276.840.000 tersebut menjadi bagian dari upaya Kejari Tuban memulihkan kerugian negara dalam perkara korupsi PT RSM. Meski demikian, pemulihan belum sepenuhnya menutup kerugian negara yang mencapai Rp2,62 miliar. Kejari Tuban masih menunggu hasil asset tracing untuk mengetahui potensi aset lain yang dapat disita dan dieksekusi. [dya/suf]





Comments are closed.