Mubadalah.id – Rumah selama ini dipandang sebagai tempat pertama yang memberikan rasa aman bagi anak. Bahkan di dalam sebuah keluarga, anak seharusnya dapat beristirahat, tumbuh, bercerita, dan meminta pertolongan ketika menghadapi sesuatu yang membuatnya takut atau tidak nyaman.
Namun, anggapan bahwa rumah selalu menjadi ruang paling aman perlu kembali kit cek ketika kekerasan atau ancaman justru terjadi di lingkungan keluarga.
Persoalan tersebut menjadi semakin serius ketika menyangkut anak disabilitas yang memiliki hambatan tertentu dalam menyampaikan pengalaman dan kebutuhannya. Kasus meninggalnya seorang anak disabilitas di Merauke, Papua Selatan, menjadi salah satu peristiwa yang mengingatkan bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan keluarga sebagai ruang perlindungan pertama.
Dalam kasus tersebut, polisi sebelumnya menyelidiki kematian korban sebagai dugaan penculikan. Dalam perkembangan penyidikan, polisi kemudian menetapkan ayah korban, MRP alias Maulana, sebagai tersangka. Proses hukum atas perkara tersebut masih berlangsung.
Karena itu, fakta mengenai perkara tetap perlu ditempatkan dalam kerangka proses pembuktian dan mekanisme hukum yang berlaku.
Namun, terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan, kasus tersebut membuka pertanyaan yang lebih luas mengenai sistem perlindungan anak. Jika lingkungan yang semestinya menjadi tempat pertama bagi anak untuk memperoleh perlindungan justru tidak memberikan rasa aman, kepada siapa anak dapat meminta pertolongan?
Keluarga Tidak Otomatis Menjadi Ruang Aman
Keluarga mempunyai posisi penting dalam kehidupan seorang anak. Orang tua dan pengasuh memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar anak, mulai dari makanan, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, hingga pendampingan dalam kehidupan sehari-hari.
Ketergantungan tersebut membuat anak menempatkan kepercayaan yang besar kepada orang dewasa di sekitarnya.
Karena itu, keluarga sering kita sebut sebagai benteng pertama perlindungan anak. Anak kita harapkan memperoleh rasa aman dari orang tua dan anggota keluarga lainnya sebelum mendapatkan perlindungan dari lingkungan yang lebih luas.
Akan tetapi, kedekatan hubungan keluarga tidak dengan sendirinya menjamin terbentuknya relasi yang aman. Anak berada dalam posisi yang berbeda dengan orang dewasa. Mereka belum memiliki kemampuan dan sumber daya yang sama untuk mengambil keputusan, memenuhi kebutuhan sendiri, atau meninggalkan situasi yang membahayakan.
Ketimpangan posisi tersebut membuat orang dewasa memiliki tanggung jawab yang lebih besar. Ketika orang tua mempunyai kewenangan untuk menentukan banyak hal dalam kehidupan anak.
Bahkan kewenangan itu semestinya ia gunakan untuk melindungi dan memenuhi kepentingan terbaik anak, bukan untuk mengendalikan, menekan, apalagi menyakiti.
Dalam konteks ini, keluarga perlu kita lihat sebagai sebuah relasi yang di dalamnya terdapat hubungan kuasa. Orang tua memiliki otoritas lebih besar karena pengalaman dan tanggung jawabnya. Namun, otoritas tersebut tidak berarti bahwa anak kehilangan hak atas rasa aman, martabat, dan perlindungan.
Semakin besar kekuasaan seseorang dalam sebuah relasi, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk memastikan pihak yang lebih rentan tidak menjadi korban penyalahgunaan kekuasaan.
Anak Disabilitas Membutuhkan Perlindungan yang Responsif
Kebutuhan perlindungan menjadi lebih kompleks ketika anak memiliki disabilitas. Dalam kasus di Merauke, korban disebut mengalami gangguan komunikasi. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kemampuan orang dewasa dan lingkungan sekitar untuk memahami bahwa anak tidak selalu menyampaikan pengalaman melalui komunikasi verbal.
Kemampuan berbicara tidak dapat kita jadikan satu-satunya ukuran untuk menentukan apakah seorang anak mampu menyampaikan pengalaman. Anak dapat menggunakan berbagai bentuk komunikasi, termasuk ekspresi, gestur, perubahan perilaku, alat bantu komunikasi, maupun cara lain yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.
Karena itu, hambatan komunikasi tidak boleh dipahami sebagai ketiadaan suara. Anak tetap memiliki pengalaman, perasaan, kebutuhan, dan hak untuk didengarkan. Tantangannya justru terletak pada kemampuan orang dewasa untuk menyediakan cara komunikasi yang mudah mereka akses.
Keluarga menjadi pihak yang paling dekat untuk mengenali cara komunikasi tersebut. Orang tua dan pengasuh dapat mempelajari kebiasaan anak, memahami perubahan perilakunya, serta mengenali tanda-tanda ketika anak mengalami ketakutan atau ketidaknyamanan.
Guru juga mempunyai peran penting karena sekolah menjadi salah satu ruang yang memungkinkan anak berinteraksi dengan orang lain di luar keluarga.
Perubahan perilaku, ketakutan terhadap seseorang, penurunan aktivitas, atau tanda lain yang tidak biasa dapat menjadi hal yang perlu kita perhatikan secara serius, meskipun tidak dapat langsung kita simpulkan sebagai bukti terjadinya kekerasan.
Tenaga kesehatan, pekerja sosial, pendamping disabilitas, dan masyarakat juga memiliki peran dalam memastikan anak memperoleh ruang komunikasi yang aman. Mereka perlu memahami bahwa metode komunikasi dan pendekatan kepada anak harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
Perlindungan anak dengan demikian tidak cukup hanya menyediakan layanan secara umum. Layanan tersebut harus dapat diakses oleh anak dengan berbagai kondisi, termasuk anak yang mengalami hambatan komunikasi.
Sistem Perlindungan Tidak Boleh Bergantung pada Keluarga
Selama ini, keluarga sering menjadi pihak utama yang bertanggung jawab melindungi anak. Pandangan tersebut penting, tetapi tidak boleh membuat sistem perlindungan berhenti pada keluarga.
Ketika keluarga menjadi sumber masalah atau gagal memberikan rasa aman, anak membutuhkan tempat lain untuk mencari pertolongan. Di sinilah sekolah, keluarga besar, masyarakat, lembaga layanan, dan negara perlu menjadi lapisan perlindungan berikutnya.
Sekolah, misalnya, perlu memiliki mekanisme pengaduan yang mudah dipahami dan digunakan oleh anak. Guru dan tenaga kependidikan juga perlu memiliki pengetahuan untuk mengenali tanda-tanda ketika anak membutuhkan pertolongan serta mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika menemukan dugaan kekerasan.
Keluarga besar dapat mengambil peran dengan tetap memperhatikan kondisi anak dan tidak menganggap persoalan yang terjadi di dalam rumah sebagai sesuatu yang sepenuhnya tidak boleh orang lain ketahui.
Prinsip menjaga privasi keluarga penting, tetapi tidak seharusnya kita gunakan untuk menutupi kekerasan atau menghalangi anak memperoleh perlindungan.
Masyarakat juga perlu mengetahui jalur pelaporan yang tersedia ketika menemukan dugaan kekerasan terhadap anak. Sementara negara mempunyai tanggung jawab untuk memastikan mekanisme perlindungan, layanan pengaduan, pendampingan, dan penegakan hukum dapat menjangkau anak secara efektif.
Kebutuhan tersebut semakin penting bagi anak disabilitas. Sistem perlindungan yang hanya menyediakan saluran pengaduan berbasis komunikasi verbal, misalnya, dapat menjadi tidak efektif bagi anak yang mengalami hambatan komunikasi.
Begitu pula ruang pelayanan yang tidak aksesibel dapat membuat anak kesulitan memperoleh bantuan ketika berada dalam situasi yang membahayakan.
Artinya, aksesibilitas bukan sekadar persoalan fasilitas fisik. Aksesibilitas juga mencakup cara berkomunikasi, cara menerima laporan, cara melakukan pemeriksaan, hingga cara memberikan pendampingan kepada anak.
Perlindungan anak membutuhkan sistem yang tidak hanya tersedia, tetapi juga dapat digunakan oleh anak yang membutuhkan perlindungan tersebut.
Kesalingan Tidak Berarti Anak dan Orang Tua Harus Setara dalam Kuasa
Dalam perspektif Mubadalah, hubungan manusia perlu kita bangun melalui prinsip kesalingan. Kesalingan berarti setiap pihak dalam relasi memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan kebaikan, menjaga martabat, dan mencegah kerugian bagi pihak lain.
Prinsip tersebut bukan berarti anak dan orang tua harus mempunyai kekuasaan yang sama. Dalam keluarga, orang tua tetap memiliki tanggung jawab dan kewenangan yang lebih besar karena anak masih membutuhkan pengasuhan dan pendampingan.
Namun, perbedaan posisi tersebut tidak menghapus martabat anak sebagai manusia. Anak bukan objek yang dapat orang tua perlakukan sesuka hati oleh orang dewasa. Anak tetap memiliki hak untuk merasa aman, mereka hormati, dengarkan, dan lindungi.
Karena itu, orang tua dapat mendidik tanpa merendahkan, mengarahkan tanpa menyakiti, dan mengambil keputusan demi kepentingan anak tanpa mengabaikan kebutuhan serta perasaannya.
Prinsip yang sama berlaku ketika anak memiliki disabilitas. Kebutuhan anak terhadap bantuan orang lain tidak berarti kehidupannya menjadi milik orang lain. Ketergantungan pada orang tua atau pengasuh justru membuat tanggung jawab pihak yang memiliki kuasa menjadi lebih besar.
Dengan demikian, kesalingan dalam keluarga dapat ia wujudkan melalui penggunaan kekuasaan untuk merawat, bukan menekan; untuk melindungi, bukan menguasai; serta untuk memastikan pihak yang lebih rentan tetap mempunyai ruang untuk bersuara.
Mengubah Cara Kita Bertanya tentang Perlindungan Anak
Kasus anak disabilitas di Merauke semestinya tidak hanya kita lihat dari perkembangan proses hukumnya. Proses hukum tetap harus kita hormati dan seluruh fakta perkara perlu dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku. Namun, pada saat yang sama, kasus tersebut dapat menjadi momentum untuk melihat kembali cara masyarakat membangun sistem perlindungan anak.
Selama ini, pertanyaan yang sering muncul ketika seorang anak berada dalam situasi yang membahayakan adalah mengapa anak tidak melapor, mengapa anak tidak meminta pertolongan, atau mengapa anak tidak pergi dari rumah.
Pertanyaan semacam itu perlu kita balik. Anak tidak selalu mempunyai kemampuan untuk meninggalkan situasi yang membahayakan dirinya. Anak juga belum tentu memahami bahwa apa yang dialaminya merupakan bentuk kekerasan. Dalam kondisi tertentu, anak bahkan dapat bergantung kepada orang yang justru menjadi sumber ancaman.
Pada anak disabilitas, hambatan komunikasi dapat membuat situasi tersebut semakin rumit. Anak mungkin telah berusaha menyampaikan ketidaknyamanan, tetapi orang dewasa di sekitarnya tidak memahami bentuk komunikasi yang ia gunakan.
Karena itu, masyarakat perlu bertanya apakah lingkungan di sekitar anak sudah menyediakan cukup banyak ruang agar anak dapat meminta pertolongan.
Apakah keluarga mendengarkan perubahan perilaku anak? Apakah sekolah memiliki mekanisme pengaduan yang dapat diakses? Dan apakah masyarakat mengetahui apa yang harus dilakukan ketika menemukan tanda-tanda yang mengkhawatirkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena perlindungan anak tidak dapat kita bebankan kepada satu pihak saja.
Membutuhkan Banyak Ruang yang Aman
Rumah memang seharusnya menjadi tempat pertama seorang anak menemukan rasa aman. Namun, ketika rumah gagal memberikan rasa aman, anak tidak boleh kehilangan seluruh jalan menuju perlindungan.
Sekolah, keluarga besar, masyarakat, lembaga layanan, dan negara perlu menjadi lapisan perlindungan yang saling terhubung.
Sebab, seorang anak tidak selalu mampu menyelamatkan dirinya sendiri dari situasi yang membahayakan. Karena itu, tanggung jawab perlindungan tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah anak sudah mampu meminta pertolongan.
Yang lebih penting adalah memastikan bahwa ketika anak mencoba meminta pertolongan, maka harus ada orang yang bersedia mendengar, ada ruang yang dapat ia akses, dan ada sistem yang mampu merespons.
Termasuk bagi anak disabilitas, hak untuk aman, didengar, dan dilindungi tidak boleh berkurang hanya karena cara mereka berkomunikasi berbeda.
Jika rumah saja tidak aman, jangan sampai dunia di luar rumah ikut menutup pintunya. []





Comments are closed.