Mubadalah.id – Jumat pagi, ruang halaqah KUPI agak berbeda dari sesi-sesi sebelumnya. Beberapa pertemuan sebelumnya telah menguji imajinasi kami dengan cara cukup mengesankan: keulamaan perempuan membedahnya lewat mini drama, Visi Misi dan Ikrar KUPI kami selami melalui roleplay pegusaha dan pengunjung coffee shop —yang entah bagaimana logika keuntungan usaha kopi bisa dipertemukan dengan gagasan gerakan KUPI— dan itu cukup berhasil.
Selanjutnya pameran ekosistem pergerakan KUPI yang membuat kami, mungkin untuk pertama kalinya seumur hidup, berdiri di depan sebuah stan sambil menjelaskan kepada pengunjung seluruh review materi tentang TRILOGI KUPI yang kami kemas melalui creative wall karya tangan kami.
Setelah rangkaian pengalaman yang unik dan menyenangkan itu, sesi penutup bersama Kiai Faqih hadir dengan nada tak kalah mengesankan “penguatan pemahaman Trilogi KUPI” dari perspektif beliau. Sebuah ikhtiar untuk memperkaya cara peserta memaknai KUPI secara terbuka, dengan segala probabilitas yang mungkin kami alami di lapangan. Dan justru karena kontras itu, sesi ini terasa jauh lebih mengganggu pikiran saya sepanjang hari
Pengetahuan sebagai Relasi
“Guru perlu murid, murid perlu guru,” kata beliau membuka ruang diskusi. Lalu beliau melangkah lebih jauh, ke sebuah wilayah yang jarang saya dengar terbicarakan seterus terang itu. Bahwa Tuhan pun, dalam logika hadis-hadis yang beliau kutip, “membutuhkan” hamba. Bukan dalam pengertian teologis atau sufistik yang perlu saya perdebatkan di sini. Tetapi sebagai cara untuk menunjukkan, bahwa tidak ada apa pun yang berdiri sendiri. Semua saling membutuhkan. Semua berelasi.
Saya duduk di antara peserta lain, mendengarkan kalimat pembuka itu sengaja meletakkannya sebagai fondasi di awal. Kiai Faqih menyebutnya epistemic partnership. Sebuah istilah yang menurut pengakuan beliau baru saja terrumuskan beberapa hari sebelumnya, di Semarang dan Cirebon, dan belum pernah ia tuliskan. Ada semacam kehormatan tersendiri mendengar gagasan yang masih “basah” dan tersampaikan langsung, dan bahkan belum terbakukan dalam buku atau jurnal.
Gagasan itu membawa pada pengertian bahwa pengetahuan tidak pernah selesai dengan sendirinya. Bahwa Al-Qur’an sekalipun tidak bisa “berbicara sendiri” tanpa ilmu bahasa, sejarah, dan berbagai perangkat lain di luar dirinya. Saya tahu betul kebenaran ini secara akademis. Tetapi mendengarnya terbingkai sebagai partnership atau sebagai relasi yang terus-menerus. Bukan sekadar metodologi, membuat saya menata ulang cara saya memandang otoritas keilmuan saya sendiri.
Mengulamakan Orang Lain, Mengakui Pengalaman Perempuan
Dari sinilah Kiai Faqih menyusun argumen — yang menurut saya— menjadi jantung dari seluruh rangkaian Halaqah Penguatan Kepemimpinan Ulama Perempuan ini. Bahwa seseorang tidak pernah menjadi alim atau menjadi kiai semata-mata karena kealimannya sendiri. Ada masyarakat, ada pengaruh, ada pengakuan yang mana pengakuan itu sendiri tidak cukup untuk menjelaskan otoritas keulamaan seseorang.
Saya teringat pertanyaan retoris beliau, “bukankah banyak orang yang ‘dianggap’ alim karena mekanisme sosial semata, terlepas dari isi keilmuannya?” Pertanyaan ini cukup relevan bagi saya sebagai seorang perempuan yang bekerja di ruang akademik dan pesantren. Di mana otoritas keagamaan masih sangat sering terukur dari faktor-faktor yang tidak selalu berkaitan dengan kedalaman keilmuan, melainkan jaringan, silsilah, atau sekadar visibilitas.
Bukan Kiai Faqih namanya, kalau berhenti pada kritik. Beliau-pun tentu menawarkan strategi yang revolusioner dalam konteks kepemimpinan ulama perempuan. Alih-alih mengklaim diri sebagai ulama, mengulamakan orang lain. Menyebut yang lain sebagai “bu nyai”, mengakui otoritas keilmuan sesama, dan menyadari bahwa pengakuan itu bersifat timbal balik kita-pun ikut terakui.
Pesan yang sangat relevan saat menyadari bahwa, betapa mudahnya kita terjebak dalam logika kompetitif soal siapa yang lebih otoritatif. Lebih terkenal, dan lebih sering diundang bicara. Padahal kekuatan keulamaan justru tumbuh dari jaringan saling mengukuhkan ini. Bukan hierarki, melainkan partnership yang sistemik.
Trilogi Fatwa KUPI dalam Praktik
Ketika Kiai Faqih akhirnya masuk ke penjelasan Trilogi Fatwa KUPI — ma’ruf, mubadalah, dan keadilan hakiki bagi perempuan — saya merasa seluruh premis epistemik yang terbangun sebelumnya akhirnya menemukan bentuknya yang konkret. Setelah mendengarkan pemaparan Bu Nyai Nur Rofi’ah pada sesi sebelumnya,
Kiai Faqih memperkuat gagasan itu dengan menjelaskannya lewat contoh-contoh tafsir. Seperti ayat Iqra yang secara bahasa turun untuk satu laki-laki namun ditafsirkan berlaku universal. Ayat tentang Maryam yang jika berhenti pada “perempuan hamil perlu bergerak” belum sampai pada level makruf sebelum ditarik menjadi ajakan bagi laki-laki untuk memfasilitasi dalam proses kehamilan perempuan. Hal ini membuat saya melihat bahwa metode ini bekerja secara nyata, bukan sekadar kerangka konseptual di atas kertas.
Kiai Faqih juga menjelaskan mengapa beliau memilih pendekatan mubadalah. Alih-alih murni bahasa feminisme, ketika berhadapan dengan laki-laki. Beliau mengatakan, kurang lebih, bahwa jika pendekatannya adalah “logika korban” (logika di mana perempuan berbicara sebagai pihak yang dirugikan), laki-laki cenderung menutup diri dan merasa itu “bukan urusannya”. Sebaliknya, bahasa akhlak lebih mudah membuka pintu keterlibatan mereka. Saya sangat gembira menyambut rasionalitas strategis di balik pilihan ini.
Memaknai Ulang
Duduk sebagai peserta yang mendengarkan dua narasumber dengan penekanan yang sedikit berbeda dalam rangkaian halaqah yang sama, saya justru merasa ini bukan kontradiksi yang harus terselesaikan. Akan tetapi bukti hidup dari apa yang sejak awal beliau sebut sebagai partnership. Bahwa keragaman dan ketegangan produktif antar-pendekatan adalah bagian dari cara pengetahuan terus bergerak.
Bagian yang paling saya sukai, dan mungkin paling dekat dengan pengalaman keseharian masayarakat kami, adalah ketika Kiai Faqih berbicara tentang istilah-istilah budaya seperti “kanca wingking” dan “kasur, sumur, dapur“.
Alih-alih menolak istilah-istilah itu secara frontal, beliau justru menawarkan jalan memaknai ulang. Bukan menghapus “kanca wingking“, melainkan mengajak agar laki-laki juga menjadi “teman yang baik” bagi istrinya. Sehingga surga — dalam bahasa yang beliau pakai — tidak hanya menjadi milik perempuan yang setia di rumah, tetapi juga suami yang turut berbuat baik.
Saya membayangkan bagaimana pendekatan semacam ini bisa saya bawa ke ruang-ruang pengajian di lingkungan desa dan pesantren tempat saya mengabdi, di mana penolakan frontal terhadap nilai-nilai budaya yang mengakar sering kali hanya menghasilkan resistensi, bukan perubahan.
Mubadalah dan Harmoni Gender
Ada satu momen yang saya catat secara khusus tentang istilah “harmoni” dalam diskusi relasi gender. Seorang peserta bertanya, apa bedanya pendekatan mubadalah dengan “gender harmony” yang sering digunakan dalam ceramah keluarga sakinah. Kiai Faqih menjawab bahwa keduanya tidak sama. “gender harmony.” Dalam penggunaan tertentu, dapat menjadi pembungkus halus bagi pembagian peran yang tetap kaku: perempuan di rumah, laki-laki di luar.
Hanya saja relasinya dibingkai sebagai “harmonis”. Penjelasan ini mengingatkan saya pada konsep benevolent patriarchy, patriarki yang “baik hati”. Strukturnya tetap, tetapi nada dan perlakuannya diperhalus. Hal ini tidak mengubah siapa yang mengambil keputusan, siapa yang bergerak, dan siapa yang menunggu di rumah. Dari sini, trilogi ma’ruf, mubadalah, dan keadilan hakiki memberi saya pandangan untuk melihat apakah sebuah ajakan benar-benar menghadirkan keadilan atau hanya mempercantik struktur lama.
Kejujuran Intelektual dan Kerja yang Belum Selesai
Sesi ini juga tidak lepas dari kompleksitas akademik yang lebih luas. Alih-alih mengklaim bahwa Al-Qur’an “sudah” egaliter sejak awal, Kiai Faqih memilih meletakkan tugas menafsirkan ulang, mengembangkan makna, dan memperluas keadilan itu sebagai pekerjaan yang belum tuntas dan harus terus kita lakukan, generasi demi generasi.
Di sini, saya melihat benang merah yang menyatukan tentang otoritas keulamaan, metodologi fikih, dan bahkan pemahaman kita atas Al-Qur’an sendiri, semuanya adalah kerja kolektif yang tidak pernah final.
Sayapun pulang dari sesi Jumat pagi itu tanpa jawaban yang tuntas atas semua pertanyaan yang muncul di kepala saya, melainkan dengan kesadaran yang lebih kuat, bahwa kepemimpinan dan keulamaan setiap perempuan di ruang halaqah itu adalah sesuatu yang terus terbangun bersama, dalam jalinan partnership yang tidak boleh berhenti.
Pengertian penting yang saya bawa pulang dari rangkaian halaqah ini mengajarkan bahwa menjadi ulama perempuan bukan soal berdiri sendiri untuk terakui, melainkan soal terus-menerus berelasi, saling menguatkan, dan saling mengulamakan. Wallahu A’lam. []





Comments are closed.