Wed,9 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Nikah Tercatat untuk Keluarga Maslahat

Nikah Tercatat untuk Keluarga Maslahat

nikah-tercatat-untuk-keluarga-maslahat
Nikah Tercatat untuk Keluarga Maslahat
service

Cirebon, NU Online 

Pernikahan bukan hanya sekadar sah secara agama, tetapi juga harus tercatat oleh negara. Hal ini penting sebagai upaya mewujudkan keluarga maslahat.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Ahmad Zayadi menyampaikan bahwa pencatatan nikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) memberikan kepastian hukum yang menjadi tanggung jawab negara.

“Ketika pernikahan dicatat di KUA, ada perlindungan negara,” katanya saat Media Gathering National Symposium of Penghulu and Ulama di Pondok Buntet Pesantren, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (9/9/2026).

Zayadi menegaskan agad masyarakat menghindari nikah siri. Sebab, hal tersebut merugikan semua pihak, baik perempuan, laki-laki, maupun keluarganya.

“Pentingnya pencatatan pernikahan melalui KUA ada perlindungan hukum, kehadiran negara kepadanya dan keluarga yang dibangun,” katanya.

Senada, Kasubdit Bina Kepenghuluan Zudi Rahmanto menyampaikan bahwa kehadiran penghulu guna memastikan peristiwa pernikahan warga bangsa ini selalu tercatat oleh negara. Sebab, pencatatan pernikahan ini terhubung dengan berbagai regulasi lainnya.

Ia menyebut mengurusi BPJS, misalnya, pasti membutuhkan buku nikah karena berkaitan dengan keluarga. Pun urusan lainnya catatan nikah juga diperlukan.

“Pencatatan nikah menjamin kemaslahatan bagi warga bangsa,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Jaja Zarkasyi juga menegaskan agar menikah harus tercatat oleh negara, tidak nikah siri atau di bawah tangan. “Nikah siri bermasalah secara dokumen,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah menyelenggarakan Simposium Nasuha di Pondok Buntet Pesantren pada Rabu-Kamis (9-10/9/2026).

Simposium mengusung tema Menyatu Langkah Ulama dan Penghulu: Akselerasi Layanan Syar’i-Adaptif Menuju Konstruksi Keluarga Sakinah-Maslahah.

Simposium ini menjadi forum akademik yang mempertemukan ulama, penghulu, akademisi, peneliti, dan pegiat hukum perkawinan Islam. Forum tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis untuk memperkuat layanan KUA serta membangun ketahanan keluarga di Indonesia.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.