Ringkasan Berita:
- BBWS Brantas menyebut mayoritas aktivitas tambang galian C di Kabupaten Blitar belum mengantongi izin resmi.
- BBWS Brantas membuka kemungkinan mendorong APH melakukan penindakan pidana terhadap pengelola yang tetap melanggar setelah mendapat sosialisasi.
- Pemasangan plang regulasi di Kecamatan Talun menjadi langkah awal penertiban aktivitas penambangan sirtu.
- Pendataan penambang dan pengawasan perahu tambang akan dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi.
Blitar (beritajatim.com) – Mayoritas aktivitas tambang galian C Blitar disebut belum mengantongi izin resmi. Kondisi tersebut membuat Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Jawa Timur melayangkan peringatan kepada pengelola tambang pasir dan batu (sirtu) yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Blitar.
BBWS Brantas meminta pengelola tambang mematuhi ketentuan perizinan. Jika sosialisasi dan edukasi yang diberikan tetap diabaikan, lembaga tersebut menyatakan akan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penindakan pidana.
Langkah awal dilakukan dengan memasang plang sosialisasi regulasi pertambangan di Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Rabu (9/9/2026). Pemasangan tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat mengenai aktivitas penambangan sirtu yang disebut merambah aliran sungai.
Sub Koordinator Hukum dan Komunikasi Publik BBWS Brantas, Yudi Abriyanto, mengatakan pihaknya masih mengedepankan pendekatan humanis dengan mendorong pengelola usaha mengurus dokumen perizinan.
“Harapan kami kebutuhan ekonomi masyarakat tetap berjalan, namun harus berkomitmen berizin di kawasan SDA. Jika sudah kami berikan edukasi dan sosialisasi namun tetap nekat melanggar aturan, maka Aparat Penegak Hukum (APH) yang akan turun tangan melakukan penindakan hukum secara pidana,” tegas Yudi usai pemasangan plang di Kecamatan Talun.
Menurut Yudi, pemanfaatan kawasan sungai untuk aktivitas tambang galian C wajib tunduk pada ketentuan hukum. Di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Surat Edaran (SE) Nomor 06 Tahun 2026 tertanggal 15 Juli 2026 mengenai tata cara rekomendasi teknis.
BBWS Brantas juga akan melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap kelompok masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan. Langkah tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan sejumlah instansi karena tim inspeksi belum bertemu langsung dengan seluruh kelompok pengelola di lapangan.
Pengawasan juga mencakup penggunaan armada perahu tambang yang belum berizin di sepanjang aliran sungai.
“Untuk perizinan perahunya, kami berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur. Kami berkolaborasi dengan instansi terkait dan perusahaan swasta untuk mengidentifikasi kelompok masyarakat yang melakukan penambangan. Nantinya mereka akan kami kumpulkan untuk diberi sosialisasi tata cara perizinan,” pungkasnya. [owi/beq]




Comments are closed.