Setelah badai kecaman dari masyarakat, MUI, dan PBNU, kasus ‘olok-olok’ pesantren di program Xpose Uncensored Trans 7 kini bergerak melampaui batas etik penyiaran. Persoalan yang muncul berikutnya bukan hanya tentang moralitas redaksi, melainkan tentang hukum. Apakah tayangan itu bisa digugat secara pidana? Pertanyaan ini muncul setelah Gus Yahya, Ketua Umum PBNU menyebut akan meminta LPBH PBNU untuk melakukan langkah hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, saya perlu memberikan semacam disclaimer bahwa saya memang bukan pakar hukum. Namun, sebelum membuat tulisan ini, saya menelaah beberapa regulasi yang berkaitan dengan media, termasuk undang-undang. Tak lupa, tulisan ini juga bisa dibilang rangkuman dari beberapa obrolan saya dengan beberapa kolega wartawan.
Begini, sebagian pihak berpendapat bahwa tayangan tersebut merupakan produk jurnalistik yang berada di bawah perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga tidak bisa langsung dijerat dengan pidana umum. Namun di sisi lain, banyak yang meyakini bahwa Xpose Uncensored bukanlah karya jurnalistik, melainkan produk hiburan yang tidak memiliki fungsi pers, tidak melalui proses redaksi, dan tidak tunduk pada mekanisme verifikasi sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik.
Penulis dan aktivis media sosial Sam Ardi termasuk yang menyuarakan pandangan terakhir. Dalam unggahan di media sosialnya, ia menulis bahwa Xpose Uncensored bukan produk jurnalistik, dan karena itu “tidak dilindungi UU Pers.” Konsekuensinya jelas: jika bukan produk jurnalistik, maka tayangan tersebut bisa diproses dengan pidana umum seperti penghinaan, ujaran kebencian, atau pencemaran nama baik. Pandangan ini kemudian ramai diperbincangkan karena membuka jalan hukum bagi kelompok pesantren untuk membawa kasus ini ke ranah pidana.
Dalam dunia hukum pers, perbedaan antara produk jurnalistik dan non-jurnalistik sangat menentukan. Produk jurnalistik memiliki perlindungan hukum khusus, sejauh memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam UU Pers: ada proses peliputan, verifikasi, keberimbangan, serta niat untuk menyampaikan informasi publik. Bila unsur-unsur ini terpenuhi, maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme Dewan Pers — bukan kepolisian atau pengadilan pidana. Namun, bila unsur itu tidak terpenuhi, maka tayangan tersebut dianggap sama dengan konten publik biasa, dan pembuatnya bisa dimintai pertanggungjawaban hukum secara langsung.
Dalam konteks Xpose Uncensored, unsur jurnalistik tampak lemah. Program itu bukan berita, bukan dokumenter riset, dan tidak menyajikan verifikasi terhadap klaim-klaimnya. Tayangan tersebut dikemas dengan gaya hiburan yang sensasional, memadukan narasi subjektif dan dramatik tanpa keseimbangan pandangan. Karena itu, banyak pakar menilai bahwa perlindungan UU Pers tidak berlaku bagi kasus ini. Jika pandangan ini diterima, maka pihak pesantren dapat mengajukan laporan pidana dengan dasar pasal-pasal umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Potensi pasal yang dapat digunakan pun luas. Narasi yang dianggap merendahkan pesantren bisa dikategorikan sebagai penghinaan atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP. Jika dianggap menyinggung ajaran atau lembaga keagamaan, tuduhan dapat bergeser menjadi penodaan agama berdasarkan Pasal 156a KUHP. Sementara penyebaran video di media digital yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis agama dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Ketiganya membuka ruang pidana yang berbeda, tetapi saling beririsan: dari pencemaran nama baik individu, penistaan simbol agama, hingga ujaran kebencian berbasis keagamaan.
Selain itu, sebagai lembaga penyiaran, Trans7 juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang melarang isi siaran yang merendahkan martabat manusia, lembaga pendidikan, atau kelompok sosial tertentu. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya menimbulkan sanksi moral, tetapi juga konsekuensi administratif berat. Pemerintah melalui KPI dapat menjatuhkan sanksi berjenjang: mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara program, pembekuan kegiatan siaran, hingga pencabutan izin penyiaran.
KPI sendiri telah lebih dulu menegaskan posisinya. Dalam konferensi pers, lembaga itu menyatakan bahwa Trans7 terbukti melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), sehingga program Xpose Uncensored dihentikan sementara. Langkah KPI ini memperlihatkan bahwa secara administratif, pelanggaran memang ada. Namun, sanksi KPI tidak menutup kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan dari masyarakat yang dirugikan. Justru, keputusan KPI dapat dijadikan dasar tambahan oleh pihak pelapor bahwa telah terjadi pelanggaran norma penyiaran yang berdampak sosial.
Bila proses hukum benar-benar ditempuh, Trans7 akan menghadapi dilema berat. Jika mereka mengklaim bahwa Xpose Uncensored adalah karya jurnalistik, mereka harus membuktikan seluruh proses editorialnya — mulai dari riset, wawancara, hingga keberimbangan pandangan. Jika tidak mampu membuktikan hal tersebut, perlindungan UU Pers otomatis gugur, dan perkara berpindah ke ranah pidana umum. Namun, jika mereka mengakui bahwa program itu hanya tayangan hiburan, maka pembelaan hukum menjadi lebih sulit, karena status hiburan tidak memiliki perlindungan hukum yang sama.
Dalam posisi ini, Trans7 seolah berjalan di atas dua ranjau. Mengakui sebagai produk jurnalistik berarti menghadapi Dewan Pers dengan tuduhan pelanggaran etik; menyangkalnya berarti membuka risiko jerat pidana. Kedua jalur itu sama-sama menuntut pertanggungjawaban, meski dengan konsekuensi yang berbeda.
Walhasil, Trans7 kini berada di tengah pusaran antara regulasi penyiaran, hukum pidana, dan tuntutan moral. Mereka mungkin bisa memperbaiki sistem redaksi dan meminta maaf, tetapi itu tidak serta merta menutup ruang hukum yang sudah terbuka. KPI sudah bertindak, publik sudah bereaksi, dan hukum kini menunggu apakah langkah berikutnya akan berakhir di meja klarifikasi — atau di meja hijau. Kita tunggu saja.
(AN)





Comments are closed.