Tayangan Xpose Uncensored di Trans7 yang menampilkan segmen berjudul provokatif, dengan narasi yang menyindir kehidupan santri di pesantren, tersebar cepat di media sosial. Cuplikan tentang ‘olok-olok’ pesantren di televisi nasional itu memantik kemarahan dari kalangan pesantren, ulama, dan organisasi Islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi salah satu yang pertama bersuara. K.H Masduki Baidlowi, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, menilai tayangan itu “tendensius dan tidak profesional.”
“Program seperti itu tidak hanya melanggar etika, tapi juga menistakan lembaga pendidikan Islam yang sudah menjadi bagian sejarah bangsa,” ujarnya.
Nada yang sama datang dari K.H Cholil Nafis, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah. Melalui akun pribadinya, ia menulis: “Jika video dan narasinya benar dari Trans7, sungguh penghinaan terhadap pesantren dan benar-benar tak mengerti kearifan lokal.”
Di kubu Nahdlatul Ulama, Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menyebut tayangan itu sebagai penghinaan terang-terangan. “Itu sangat menyinggung dan membangkitkan amarah warga pesantren dan Nahdliyin,” katanya. PBNU kemudian menuntut Trans7 meminta maaf secara terbuka dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem redaksionalnya.
RMI PBNU bahkan merilis tujuh tuntutan resmi: mulai dari permintaan maaf terbuka, penghentian program, hingga langkah hukum bila tuntutan diabaikan. Sementara PWNU Jawa Timur mendorong KPI dan Dewan Pers memberikan sanksi berat, “agar media nasional tidak kehilangan arah moralnya.”
Setelah menerima gelombang laporan dari masyarakat, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera bertindak. Ketua KPI, Ubaidillah, menyebut tayangan tersebut “mencederai nilai luhur penyiaran dan melukai umat Islam.”
KPI akhirnya menjatuhkan sanksi penghentian sementara program Xpose Uncensored, dengan alasan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang melarang pelecehan terhadap nilai agama dan lembaga pendidikan.
Trans7 kemudian mengeluarkan surat permohonan maaf kepada Pondok Pesantren Lirboyo. Namun bagi banyak pihak, permintaan itu datang terlambat. Mereka juga meminta Trans7 tidak sekedar minta maaf, namun juga bertemu langsung (sowan) kepada K.H Anwar Iskandar dan keluarga besar Pesantren Lirboyo.
Ketika Sensasi Mengalahkan Sensitivitas
Kasus ini meledak karena ia menyentuh sesuatu yang jauh lebih dalam dari sekadar tayangan: kehormatan pesantren. Di tengah masyarakat Muslim Indonesia, pesantren bukan hanya tempat belajar agama, tapi juga simbol moralitas, kesetiaan, dan penghormatan kepada guru. Kesalahan framing Trans7 memperlihatkan bagaimana media kerap terjebak dalam logika sensasionalisme: menonjolkan drama dan konflik tanpa mempertimbangkan konteks sosial yang sensitif.
Narasi “santri minum susu harus jongkok” mungkin dirancang untuk memancing tawa, tetapi justru menampilkan pesantren sebagai institusi tertinggal dan irasional. Kesalahan semacam ini kerap lahir dari kurangnya kepekaan budaya di ruang redaksi—ketika produser melihat pesantren dari kejauhan, bukan dari kedalaman nilai yang menghidupinya. Di era media sosial, kesalahan semacam ini dengan cepat menjadi bahan bakar kemarahan massal.
Kritik MUI yang menyebut tayangan itu “tidak cover both side” menggarisbawahi persoalan mendasar: absennya keberimbangan. Dalam konteks pesantren, ini bukan sekadar kekeliruan teknis, tetapi bentuk ketidakpekaan terhadap dunia yang mungkin sama sekali tidak difahami oleh redaksi.
(AN)





Comments are closed.