Wed,22 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Jurnalistik
  3. Babak Baru Perburuan Aktivis: Ditangkap Serampangan, Ditahan Kelamaan, dan Dipaksakan Pelimpahan

Babak Baru Perburuan Aktivis: Ditangkap Serampangan, Ditahan Kelamaan, dan Dipaksakan Pelimpahan

babak-baru-perburuan-aktivis:-ditangkap-serampangan,-ditahan-kelamaan,-dan-dipaksakan-pelimpahan
Babak Baru Perburuan Aktivis: Ditangkap Serampangan, Ditahan Kelamaan, dan Dipaksakan Pelimpahan
service

Para tahanan politik aksi protes Agustus-September 2025 menjalani masa tahanan yang terlampau lama bahkan sebelum persidangan. Hal tersebut berdampak terhadap ketidakpastian hukum dan pemenuhan keadilan bagi mereka.

Seolah-olah mereka sudah sah bersalah.


RANDI DAN RIAN menjadi tersangka untuk perbuatan yang mereka yakini tidak pernah mereka lakukan. Polisi menuding kakak beradik tersebut terlibat dalam aksi protes berujung kericuhan di Makassar pada 29 Agustus 2025.

Selama berada di penjara Polda Sulawesi Selatan, Randi dan Rian menjalani hari-hari yang suram. Kondisi sel mereka tidak layak.

Mereka terbiasa tinggal di ruangan yang kecil, di kamar indekos tanpa sekat bersama orang tua dan satu saudara kandungnya. Tapi itu jauh lebih baik ketimbang di sel penjara berukuran 3×5 meter persegi dengan ventilasi yang buruk, dan harus berjubel bersama 29 tahanan lainnya.

“Di dalam itu bikin sesak napas karena kurang masuk angin. Asmaku kambuh. Terlalu sempit. Susah tidur, kaki tidak bisa lurus,” ungkap Rian.

“Tidak enak. Kalau mau buang air kecil di botol karena tidak ada air. Baru juga aku rasakan begini,” timpal Randi. “Aku rindu orang tua dan anakku.”

Randi punya anak semata wayang berusia satu tahun yang sekarang diurus mertuanya.

Penjara tidak saja merampas kebebasan dan kenyamanan mereka tetapi juga merusak finansial mereka. Sehari-hari Randi dan Rian bekerja serabutan, kadang mereka menjadi tukang parkir dan terkadang menjadi buruh bangunan. Semua itu mereka lakukan sekedar untuk menyambung hidup dari hari ke hari.

“Kerja apa saja yang penting halal,” ujar Rian.

“Saya ingin bebas. Supaya bisa fokus kerja untuk bayar utang mama, bayar kosan, dan bayar cicilan,” sambung Randi.

Setelah 60 hari menghabiskan masa tahanan, polisi akhirnya melimpahkan perkara Randi dan Rian ke kejaksaan. Kini, mereka mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar.

“Saya setiap salat selalu berdoa, curhatkan semua ke Allah,” ujar Rian dengan suara sengau sisa menangis. 

“Ya Allah, kau maha melihat dan maha mengetahui. Engkau yang tahu apa yang saya lakukan pada malam kejadian. Tapi kenapa kau masukan aku ke sini? Di mana letak keadilan, ya Allah?”

Aksi protes di Makassar merupakan bagian tak terpisahkan dari gelombang aksi di berbagai daerah di Indonesia. Dipicu karena ketidakpuasan masyarakat terhadap pelaksanaan negara. Lalu memuncak pasca kepolisian melindas Affan Kurniawan, pengojek online, dengan mobil rantis Brimob Polri hingga tewas di Jakarta pada sehari sebelumnya.

Lalu aksi protes berubah kericuhan dan pembakaran gedung kantor DPRD Kota Makassar. Kejadian tersebut menyebabkan tiga orang meninggal dunia akibat terjebak di dalam gedung. Para korban meninggal ialah Syaiful selaku Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah, Muh. Akbar Basri selaku Staf Humas DPRD Makassar, dan Sarina seorang ajudan anggota DPRD Kota Makassar. Serta dua orang korban luka berat yang diduga melompat dari lantai empat gedung tersebut, yakni bernama Budi Haryadi dan Heriyanto.

Pada 2 September 2025, sekitar tengah malam, polisi menangkap Randi dan Rian di kediamannya. Tanpa penjelasan dan tanpa surat penangkapan, polisi langsung menggiring mereka ke markas.

Polisi menuding mereka melakukan perusakan gedung kantor DPRD Sulawesi Selatan. Sehingga mereka dikenakan Pasal 187 ayat (1) huruf 3, subs Pasal 170 ayat (1) subs Pasal 406, junto Pasal 64 KUHP.

Padahal pada malam kejadian, Randi mengaku tidak di lokasi karena sedang berada di Centre Point of Indonesia. Sedangkan Rian memang ada di lokasi, namun ia mengaku hanya menonton kerumunan orang dari jauh dan tidak melakukan apa-apa.

rianrandimks blur
Rian dan Randi menjadi tersangka untuk perbuatan yang mereka yakini tidak pernah mereka lakukan. Polisi menuding kakak beradik tersebut terlibat dalam aksi protes berujung kericuhan di Makassar pada 29 Agustus 2025. (Dok KOBAR Makassar)

Meski begitu Randi dan Rian akhirnya terpaksa mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan, setelah kepolisian diduga melakukan kekerasan terhadap mereka selama proses interogasi.

Randi dan Rian mengaku dipukuli polisi di bagian wajah, perut, dan kaki. Mereka juga dipaksa melakukan gerakan split sampai wajah menyentuh tanah. Akibatnya mereka luka-luka dan trauma. Bahkan Rian sempat pingsan dan sesak napas. 

“Sudah saya jelaskan saya tidak di lokasi. Saya sampai ‘Demi Allah’. Tapi saya diancam mau disetrum,” aku Randi.

“Kalau kita tidak mengatakan apa-apa kita disiksa terus. Jadi saya bilang saya melempar,” sambung Rian. “Saya serahkan hidup saya kepada Allah untuk kena pukul.”

Tim Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar selaku pendamping hukum Randi dan Rian, menilai polisi tidak memiliki bukti yang cukup untuk menangkap dan menahan mereka.

“Barang buktinya sangat dipaksakan,” ujar Siti Nur Alisa dari KOBAR Makassar. “Dari BAP Randi dan Rian, ada barang bukti berupa batu dan CCTV yang tidak memperlihatkan muka Randi dan Rian.”

Pada 20 Oktober, Tim KOBAR Makassar berupaya membuktikan Randi dan Rian tak bersalah melalui mekanisme praperadilan. Rencananya sidang pertama akan digelar pada 29 Oktober di Pengadilan Negeri Makassar. Namun jadwal sidang bergeser ke 3 November dan berubah lagi menjadi 10 November.

Di tengah-tengah menunggu proses sidang praperadilan itu, tiba-tiba kepolisian melimpahkan perkara Randi dan Rian ke kejaksaan secara diam-diam. Tim KOBAR Makassar justru mengetahui informasi tersebut dari orang tua salah satu massa aksi.

Tim KOBAR Makassar menyesali hal tersebut. Menurut mereka seharusnya jaksa penuntut umum menunda proses P21 tahap II sampai ada keputusan dari sidang praperadilan.

“Apa yang terjadi pada Randi dan Rian hari ini adalah praktik dari negara kekuasaan bukan bagian dari praktik negara hukum,” ujar Muhammad Ansar dari Tim KOBAR Makassar.

Perkara Randi dan Rian sudah tercatat dengan nomor 1414/Pid.B/2025/PN Mks untuk klasifikasi perkara “Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum”. Sidang perdana mereka tetap terlaksana pada 17 November kemarin, meski kuasa hukum menyatakan keberatan.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Randi dan Rian melanggar Pasal 170 ayat (1) jo. Pasal 64 KUHP. JPU mendakwa keduanya melakukan pelemparan dengan batu ke arah kaca di gedung kantor DPRD Sulawesi Selatan. 

Jaksa juga menyebut keduanya telah merugikan DPRD Sulawesi Selatan sekitar kurang lebih Rp.84.535.000.000.

“Dakwaan JPU sungguh tidak cermat. Bagaimana bisa orang melempar ke kaca dan menyebabkan kebakaran satu gedung. Kepolisian dan JPU sangat asumtif dan penuh cacat logika dalam mendalilkan perbuatan Randi Rian,” ujar Siti Nur Alisa.

Kriminalisasi Pelajar di Surabaya

project m penangkapan demosntran 16
Seragam sekolah yang digunakan Edo untuk mengikuti kegiatan belajar dan mengajar. Ia merupakan pelajar aktif kelas XII, bulan November ini dijadwalkan mengikuti program magang dari sekolah. Edo selalu mengeluh kepada ibunya untuk bisa bersekolah kembali. (Project M/ Robertus Risky)

Di Surabaya, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum atau P21 tahap II juga terkesan buru-buru. Salah satunya menimpa Edo Krisna Ardiansyah, pelajar kelas 12 SMA, yang menjadi tersangka dalam aksi protes pada 29 Agustus 2025.

Menurut KontraS Surabaya, selaku kuasa hukum Edo, masa penahanan di kepolisian berakhir pada 28 Oktober 2025 atau maksimal 60 hari sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP. Namun, menjelang satu hari masa tahanan akan berakhir, pihak kepolisian lekas melimpahkan berkas para tersangka ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

KontraS Surabaya menyesali tindakan para penegak hukum tersebut. Menurut mereka jaksa penuntut umum seharusnya dapat berlaku objektif menilai sebuah perkara layak atau tidak layak untuk dibawa ke persidangan. Terlebih lagi banyak keganjilan dalam proses penangkapan dan penahanan Edo.

“Teliti secara detail apakah unsur-unsur pasal yang disangkakan memang terpenuhi atau tidak. Semua ini penting dalam rangka memperbaiki sistem hukum secara menyeluruh,” ujar Koordinator KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir.

“Jangan sampai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan justru sebenarnya adalah korban.”

Khoir menduga proses P21 tahap II yang terburu-buru disebabkan adanya intervensi Mabes Polri di level kepolisian daerah. Menurut Khoir, penyidik kerap ditekan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.

“Ditanyai terus soal kapan berkas dinyatakan P21 dan berapa jumlah berkas yang sudah lengkap,” ujar Khoir.

Project Multatuli telah menghubungi Polda Jawa Timur melalui pesan singkat dan saluran telepon, namun belum ada respons hingga naskah ini tayang.

Sementara itu Galih Riana, Kasubsi Penuntutan dan Upaya Hukum Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, mengatakan sejauh ini penanganan perkara unjuk rasa yang telah masuk pada tahap I, belum ditemukan adanya indikasi pelanggaran hak-hak tersangka. 

‎”Sampai dengan saat ini tidak ditemukan adanya potensi pelanggaran hak terkait dengan lamanya waktu penyidikan, karena seluruh rangkaian proses penyidikan telah dilakukan secara profesional, proporsional, dan berintegritas, dengan tetap menjalin koordinasi yang baik antara penyidik dan penuntut umum. Hal ini juga dilakukan guna mempercepat serta memperlancar penanganan perkara unras yang menjadi perhatian masyarakat,” ujar Galih.

Edo Krisna Ardiansyah ditangkap polisi pada 29 Agustus, dalam perjalanan pulang ke rumah, usai menyaksikan tim bola basket sekolahnya bertanding di DBL Arena.

Begitu sepeda motor Edo melaju di depan Kebun Binatang Surabaya (KBS) arah Taman Bungkul, matanya keperihan terpapar gas air mata. Edo kehilangan kendali lalu menabrak barisan polisi dan melukai dua petugas. Saat itu juga polisi menangkap Edo.

Polisi menyangkakan Edo melanggar Pasal 351 Ayat (2) subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 212 KUHP, terkait tindak pidana penganiayaan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya secara sah.

purge abdul malik amirullah (2)
Ilustrasi sidang penahanan warga yang dituduh penyebab kericuhan pada aksi protes Agustus-September 2025. (Project M/ Abdul Malik Amirullah)

Sejak ditangkap Edo putus komunikasi dengan dunia luar. Orang tua Edo kelimpungan mencari keberadaan anaknya. Mereka menghubungi gawai Edo tapi tak ada respons. Para saudara dan teman Edo pun tidak ada yang mengetahui keberadaan Edo. Selama tiga hari mereka hanya menangis, tidur juga tak nyenyak.

Orang tua Edo dapat kabar penangkapan justru dari salah satu orang tua temannya Edo, yang juga mengalami hal sama. Pada 1 September 2025, polisi baru memberikan surat penahanan kepada orang tua Edo.

Namun Edo dan orang tuanya baru diizinkan bertemu pada hari ke-14.

project m penangkapan demosntran 18pm
Supriyono ayah Edo menunjukkan stempel, usai menjenguk Edo di Rutan Medaeng, Sidoarjo. (Project M/ Robertus Risky)

“Edo berkali-kali bilang, ‘Ayo, Bu, ndang diurus, aku nggak salah. Aku nggak sengaja nabrak polisi, aku nggak salah, Bu. Ndang diurus ben aku isok metu. Aku nggak salah, Bu’. Itu diulang terus dia sambil nangis,” ujar Khoirotun, ibunda Edo.

Khoirotun juga yakin Edo tidak bersalah. Sepanjang ia mengenal anaknya, kepribadian Edo sangat pendiam. Ia lebih sering bermain bersama adiknya di rumah. Edo hanya keluar rumah untuk urusan sekolah dan bola basket saja.

Melihat Edo di dalam penjara, Khoirotun khawatir anaknya di tempatkan dalam satu sel bersama pengguna narkotika dan terpapar pengaruh buruk.

Lekas Khoirotun dan suaminya, Supriyono berusaha untuk membebaskan Edo. Mereka menghubungi seorang pengacara untuk mendampingi Edo. Namun pengacara tersebut meminta uang Rp100 juta, dengan alasan untuk biaya membebaskan Edo. Itu nominal yang sangat besar dan sulit dipenuhi bagi Khoirotun, yang kesehariannya berdagang lontong mie dan Supriyono, seorang buruh bangunan.

Akhirnya mereka memutuskan untuk meminta bantuan ke KontraS Surabaya.

 “Dia harapan kami. Dia yang bisa meneruskan perjuangan ayahnya dan mengangkat derajat orang tua,” ujar Khoirotun. “Saya ingin Edo segera keluar.”

Supriyono juga merasa janggal dengan perkara ini. Sebab ia melihat sepeda motor Edo, yang dijadikan barang bukti, tidak seperti habis menabrak orang. Kondisinya parah: sepatbor depan bagian belakang pecah, lampu sen kiri depan copot, spidometer terbuka, dan lampu belakang pecah.

Ia berharap Edo segera dibebaskan agar bisa melanjutkan sekolah.

“Kami ini orang tidak punya, kok malah dibikin susah seperti ini. Kalau orang kaya yang menyakiti orang kecil, mereka bisa minta damai kapan saja. Tapi kami, orang kecil, kenapa nggak bisa begitu,” ujar Supriyono.

Pada 27 Oktober 2025, KontraS Surabaya mendampingi proses pelimpahan berkas Edo dan dua tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Kini, Edo mendekam di Rutan Kelas I Medaeng, Sidoarjo.

Pola yang Sama

Proses P21 tahap II yang begitu mepet dengan berakhirnya masa penahanan juga terjadi di berbagai daerah, salah satunya di Kediri dan Jakarta. Hal ini berdampak pada lambannya para tersangka memperoleh kepastian hukum dan keadilan.

Di Kediri, Saiful Amin harus menjalani masa penahanan di Polresta Kediri selama 60 hari. Saiful ditangkap pada 2 September dengan tuduhan penghasutan namun berkas perkaranya baru dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada 31 Oktober.

Padahal menurut kuasa hukum Saiful, Taufik Dwi Kusuma, proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah selesai sejak 20 hari pasca penangkapan. Ia khawatir proses penahanan yang lama akan terulang di kejaksaan.

“Secara psikologis, Saiful Amin stres dengan panjangnya proses ini, nggak segera disidangkan. Secara fisik berat badannya juga berkurang,” ujar Taufik.

Kondisi stres itu juga dipicu oleh keadaan di dalam sel. Menurut Taufik, Saiful menjalani hari-hari tanpa alas kaki dan hanya tidur di atas lantai tanpa alas. Polisi juga diduga memperketat kunjungan keluarga dan hanya boleh didampingi pengacara dan tidak boleh memberikan makanan kepada tahanan.

“Alasan penyidik kepolisian subjektif dan tidak masuk akal. Khawatir ada narkotika masuk. Kan kalau makanan bisa diperiksa,” ujar Taufik.

“Mau bagaimana juga mereka belum bersalah. Hak-haknya sebagai terduga sama dengan masyarakat pada umumnya.”

Polisi menjerat Saiful dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun. Penetapan pasal penghasutan itu berkenaan dengan orasi Saiful di agenda Aksi Konsolidasi Kerakyatan di depan Taman Sekartaji dan Polres Kota Kediri pada petang hari 30 Agustus.

(Baca kisah penangkapan Saiful Amin di artikel kami yang berjudul “Setelah Api Protes Redup, Polisi Memburu Orang-Orang Biasa”.)

Di Jakarta, empat aktivis pegiat HAM yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar juga mengalami masa penahanan yang lama di kepolisian.

Delpedro, Muzaffar, dan Syahdan ditangkap polisi pada 1 September. Sedangkan Khariq ditangkap lebih dulu, yakni pada 29 Agustus. Namun berkas mereka baru dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada 29 Oktober.

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum para aktivis, menyesali proses perkara yang lamban tersebut. Sebab membuat para tersangka semakin lama mendapatkan keadilan.

“Tapi yang jelas sedari awal penangkapan mereka sarat dengan pelanggaran prosedur yang tercantum dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/2015,” ujar Awaludin Muzaki dari LBH Masyarakat bagian dari TAUD.

Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dituding kepolisian melakukan penghasutan pada aksi protes Agustus kemarin. Mereka dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat (3) jo. Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Keempatnya sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagai upaya untuk menguji keabsahan penangkapan, penyitaan, penahanan hingga penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam kasus dugaan penghasutan berkenaan dengan aksi protes yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025.

purge#2 henry lopulalan (5)
Suasana sidang prapradilan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen di Pengadilan Jakarta Selatan pada hari Senin, 27 Oktober 2025 turut dihadiri keluarga Delpedro Ibu Magda Antista (paling kanan) dan kakak Delpiero Hegelian (ketiga dari kanan). Mereka datang untuk mendukung upaya pembebasan Delpedro. (Project M/Henry Lopulalan)

Saat persidangan praperadilan, TAUD mengungkapkan beberapa pelanggaran prosedur yang dilakukan kepolisian, antara lain penetapan tersangka tidak sah karena keempat aktivis tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dan penyitaan yang dilakukan polisi terhadap barang-barang pribadi mereka tidak sah karena tidak ada izin pengadilan.

Namun hakim PN Jakarta Selatan dalam vonisnya menolak seluruh permohonan praperadilan keempat aktivis tersebut.

“Setelah praperadilan ditolak, perkara Delpedor dkk lanjut ke tahap persidangan pidana di PN Jakarta Pusat. Kami menunggu Kejaksaan melimpahkan perkara ke pengadilan dan menunggu jadwal sidang,” ujar Awaludin Muzaki.

Penahanan Bukan Untuk Hukuman

Plt. Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati menilai lamanya masa penahanan prasidang terhadap para tahanan politik tidak memiliki tujuan yang jelas. Sebab menurutnya, alasan penahanan dapat diberlakukan jika para tahanan berpotensi untuk merusak alat bukti, melarikan diri, atau melakukan tindakan pidana berulang.

“Konteks tahanan politik ini, kan, ketiga hal itu tidak besar risikonya,” ujar Maidina.

“Bisa kan model penahanan yang lain. Atau misalnya model pencegahan terjadinya kekhawatiran tadi.”

Selain itu tujuan penahanan dilakukan untuk kebutuhan pemeriksaan. Namun terlalu berlebihan jika para tersangka harus menghabiskan masa tahanan secara maksimal sesuai KUHAP padahal berkas perkaranya telah rampung.

“Masak selama 60 hari dilakukan pemeriksaan, kan tidak. Mereka ditempatkan di rutan. Akhirnya sekarang penahanan seolah-olah jadi hukuman. Harusnya penahanan prasidang harus ada presumption of innocence,” ujar Plt Direktur Eksekutif ICJR, Maidina Rahmawati.

Sebab itu, Maidina mendesak jaksa penuntut umum untuk mempertimbangkan dan mampu bersikap kritis terhadap semua berkas limpahan dari kepolisian. Mengingat proses penangkapan dan penahanan mereka juga memiliki banyak keganjilan hukum.

“Hanya saja situasinya memang cukup politis. Mau nggak jaksa melakukan penghentian penuntutan karena kalau berdasarkan analisis hukum, ya ini dipaksakan,” ujar Maidina.

Menurut Herlambang P. Wiratraman, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), menilai pola penangkapan tanpa dasar hukum yang kuat, kerap disertai dengan laporan kekerasan, intimidasi, dan pelanggaran hak asasi manusia merupakan bukan hal baru yang dilakukan kepolisian.

Semua itu menunjukkan lemahnya akuntabilitas dalam tubuh kepolisian.

“Itu yang menjadi catatan mengapa proses penegakan hukum kaitannya dengan penyelidikan dan penyidikan itu mendapat persoalan atau masalah yang tidak sesuai dengan hukum acara dan memperlihatkan kesewenang-wenangan institusi penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi dalam konteks ini,” katanya.

Tindakan kepolisian yang ugal-ugalan tersebut, menurut Herlambang, merupakan dampak dari lemahnya sistem kontrol di internal penegak hukum maupun peradilan. Pengawasan melalui pra-peradilan pun dinilai tidak efektif. Ia menilai putusan hakim dalam kasus serupa kerap mengabaikan fakta pelanggaran HAM yang terjadi selama proses penyidikan.

“Agak susah membayangkan ada reformasi di institusi kepolisian kalau orang-orang yang ditangkapi hampir 1.000 itu tidak dilepaskan,” tandasnya.


Rangga Prasetya Aji Widodo di Surabaya berkontribusi dalam liputan ini.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.