Gresik (beritajatim.com) – Pelaku curanmor M. Sigit Prasetyo (36), warga asal Krian, Sidoarjo, hanya bisa pasrah usai diamankan Unit Reskrim Polsek Cerme, Gresik. Pelaku diringkus karena terbukti melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban bernama Taufik Syawaluddin.
Kasus tersebut bermula saat korban sedang memancing di kolam pancing di wilayah Kecamatan Cerme. Korban dan pelaku memancing bersama. Kedua orang ini masih bertetangga.
Sebelum kejadian, mereka berangkat mengendarai motor Yamaha NMAX 155 Turbo warna hitam. Saat tiba di kolam pancing sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku Sigit meminjam motor tersebut dengan dalih membeli rokok dan es.
Namun korban curiga karena hingga sore hari motor yang dipinjam belum kembali. Selanjutnya, korban meminta temannya untuk menjemputnya.
Beberapa hari kemudian, motor milik korban tetap tidak kembali. Curiga menjadi korban penggelapan, korban akhirnya melapor ke Polsek Cerme. Atas kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian Rp40 juta.
Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Pelaku dan korban diketahui bertetangga dalam satu desa. “Pelaku kami amankan di Situbondo. Sepeda motor dijual oleh pelaku untuk kebutuhan selama melarikan diri,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).
Dari keterangan pelaku saat diamankan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Pelaku dan surat-surat kendaraan bermotor telah diamankan untuk proses penyelidikan. “Pelaku sudah kami jebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan,” pungkas Andik. [dny/kun]


Comments are closed.