Thu,30 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Edukasi
  3. Cara Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

Cara Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

cara-lapor-spt-tahunan-wajib-pajak-orang-pribadi
Cara Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
service

Cara Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

BlogPendidikan.net – Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi pada tahun 2026 kini dilakukan melalui portal pajak terbaru yang dikenal sebagai Coretax. 

Mulai Januari 2026, sistem ini digunakan secara penuh untuk pelaporan pajak tahun pajak 2025 dan seterusnya. 

Berikut adalah langkah-langkah untuk lapor SPT Tahunan di Coretax:

1. Persiapan dan Aktivasi Akun

Sebelum melapor, Anda harus memastikan akun Coretax sudah aktif:

  • Kunjungi laman portal wajib pajak Coretax.
  • Bagi yang belum aktivasi, pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”, masukkan NIK (16 digit), dan ikuti instruksi verifikasi melalui email atau nomor HP yang terdaftar.
  • Coretax menggunakan NIK sebagai identitas utama login bagi wajib pajak orang pribadi. 

2. Langkah-Langkah Pelaporan SPT

  • Login: Masuk ke portal coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK, kata sandi, dan kode keamanan.
  • Pilih Menu Lapor: Di halaman utama, cari menu atau ikon yang berkaitan dengan pelaporan SPT Tahunan (sering kali ditandai dengan ikon “Laporan” atau “Pelaporan Pajak”).
  • Buat Konsep SPT: Pilih tombol untuk membuat konsep SPT baru. Coretax memiliki fitur pre-populated yang secara otomatis dapat menarik data pemotongan pajak dari pemberi kerja, sehingga Anda tidak perlu mengisi semua kolom secara manual.
  • Verifikasi Data: Periksa kembali data penghasilan, harta, dan kewajiban (utang) yang telah terisi otomatis. Jika ada data yang belum tercantum, tambahkan secara manual pada kolom yang tersedia.
  • Pernyataan & Submit: Jika semua data sudah benar, berikan centang pada bagian pernyataan dan kirimkan SPT tersebut menggunakan kode verifikasi atau otorisasi elektronik yang dikirimkan oleh sistem. 

3. Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

  • Batas Waktu: Batas waktu pelaporan untuk Orang Pribadi tetap 31 Maret 2026.
  • Tahun Pajak: Gunakan Coretax untuk pelaporan Tahun Pajak 2025. Untuk pelaporan atau pembetulan SPT tahun pajak 2024 dan sebelumnya, Anda masih harus menggunakan portal DJP Online lama.
  • Aktivasi Mandiri: Berbeda dengan sistem lama, aktivasi Coretax kini tidak memerlukan kode EFIN fisik jika data email dan HP Anda sudah valid di master file DJP. 

Anda dapat memantau status pelaporan Anda melalui fitur Buku Besar di Coretax untuk melihat riwayat transaksi dan pelaporan secara lebih transparan.

Untuk panduan cara pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, bisa Anda unduh pada link ini >>< UNDUH

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.