Sat,16 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Ngaji Rutinan LD PBNU: Dana Haji Harus Sesuai Kemaslahatan Jamaah

Ngaji Rutinan LD PBNU: Dana Haji Harus Sesuai Kemaslahatan Jamaah

ngaji-rutinan-ld-pbnu:-dana-haji-harus-sesuai-kemaslahatan-jamaah
Ngaji Rutinan LD PBNU: Dana Haji Harus Sesuai Kemaslahatan Jamaah
service

Jakarta, NU Online

Pengelolaan keuangan haji di Indonesia perlu terus dievaluasi agar benar-benar selaras dengan maqashid syariah sebagaimana dirumuskan Imam Al-Ghazali.

Hal itu disampaikan Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Agama RI, M Hafidz Lidinillah pada pertemuan kedua Ngaji Rutinan Manasik Haji yang diadakan Lembaga Dakwah PBNU yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Jumat (16/1/2026).

Dalam pemaparannya, Hafidz menjelaskan bahwa salah satu prinsip utama ekonomi Islam adalah kesesuaian setiap transaksi dengan maqashid syariah atau kemaslahatan. Prinsip tersebut ditegaskan Imam Al-Ghazali dalam kitab al-Mustashfa fi Ilmil Ushul, yang menempatkan kemaslahatan sebagai tujuan utama dari seluruh kebijakan dan praktik muamalah.

Dari prinsip ini, kita perlu menguji apakah pengelolaan uang haji sudah sesuai dengan maqashid syariah atau belum. Pengelolaan dana haji bukan hanya soal uang atau jabatan, tetapi amanah besar yang kelak akan dipertanyakan hingga akhirat,” tegasnya.

Menurut Hafidz, maqashid syariah Imam Al-Ghazali seharusnya menjadi indeks dan barometer utama dalam tata kelola keuangan haji di Indonesia. Sebagai dana titipan jutaan calon jamaah, pengelolaannya tidak boleh menyimpang dari tujuan utama ibadah haji itu sendiri.

Ia mengakui bahwa dalam konteks Indonesia, pengelola dana haji memiliki berbagai program kemaslahatan, seperti di bidang pendidikan, ekonomi, dan dakwah. Namun demikian, ia mengingatkan agar pemanfaatan dana tersebut tetap diprioritaskan untuk kepentingan jamaah haji.

“Yang perlu kita cermati, apakah dana itu benar-benar kembali untuk kebutuhan jamaah haji, atau justru digunakan untuk kelompok dan organisasi tertentu. Yang paling berhak menerima manfaat adalah calon jamaah haji,” ujarnya.

Hafidz menilai masih terdapat penggunaan dana yang tidak berhubungan langsung dengan perhajian. Oleh karena itu, ia mendorong agar seluruh program pengelolaan keuangan haji dimaksimalkan untuk peningkatan layanan haji, baik dari sisi fasilitas, pembinaan, maupun perlindungan jamaah.

Selain aspek kemaslahatan, ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi bagi calon jamaah. Menurutnya, jamaah memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana mereka dikelola, terlebih dengan masa tunggu haji yang sangat panjang.

“Mereka membutuhkan informasi yang jelas tentang pengelolaan uang mereka. Ini yang masih perlu diperbaiki dalam tata kelola keuangan haji di Indonesia,” jelasnya.

Ia menggambarkan pentingnya transparansi dengan analogi sederhana. Jika seseorang diminta membayar biaya perjalanan ke luar negeri 20 tahun sebelum keberangkatan tanpa penjelasan alur pengelolaannya, tentu akan menimbulkan kegelisahan.

“Uangnya sudah disetor, tapi berangkatnya masih 20 tahun lagi dan tidak tahu ke mana uang itu dikelola. Ini wajar jika masyarakat menuntut transparansi,” katanya.

Lebih jauh, Hafidz mengingatkan bahwa sejak Indonesia merdeka, pengelolaan haji selalu diwarnai dinamika dan perubahan regulasi. Dari masa awal ketika fungsi regulator, operator, dan pengelola keuangan berada di satu tangan, hingga akhirnya dipisahkan dan diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), perubahan tersebut kerap dipicu oleh berbagai persoalan tata kelola.

“Pengelolaan keuangan negara, apalagi dana jamaah haji, godaannya pun sangat besar,” tandasnya dilanjutkan dengan mengutip pandangan Imam Ghazali yang menggambarkan iblis yang menggoda orang-orang yang beribadah haji. 

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.