Sat,30 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. LBH Ansor Bali: Unsur ‘Melawan Hukum’ Gus Yaqut Tak Terpenuhi, Kebijakan Sesuai Mandat Undang-Undang

LBH Ansor Bali: Unsur ‘Melawan Hukum’ Gus Yaqut Tak Terpenuhi, Kebijakan Sesuai Mandat Undang-Undang

lbh-ansor-bali:-unsur-‘melawan-hukum’-gus-yaqut-tak-terpenuhi,-kebijakan-sesuai-mandat-undang-undang
LBH Ansor Bali: Unsur ‘Melawan Hukum’ Gus Yaqut Tak Terpenuhi, Kebijakan Sesuai Mandat Undang-Undang
service

Denpasar, Arina.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Provinsi Bali memberikan pandangan hukum kritis terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

Ketua Pimpinan Wilayah LBH Ansor Bali, Daniar Trisasongko, bersama Sekretaris LBH Ansor Bali, Denma Bahrul, menilai terdapat kelemahan mendasar dalam konstruksi hukum perkara korupsi kuota haji tambahan 2024, khususnya dalam pemenuhan unsur esensial tindak pidana korupsi.

LBH Ansor Bali berpandangan, dalam tahap penyidikan penetapan tersangka cukup didasarkan pada minimal dua alat bukti permulaan yang sah, namun untuk membuktikan seseorang secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi, seluruh unsur delik harus terpenuhi secara kumulatif, bukan alternatif.

Tiga Unsur Kumulatif Tipikor

Denma Bahrul Alam Khotib menjelaskan bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat tiga unsur pokok, yaitu:
    1.    Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi
    2.    Dilakukan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan
    3.    Menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara

“Ketiga unsur tersebut bersifat kumulatif. Apabila salah satu unsur tidak terbukti, maka konstruksi tindak pidana korupsi menjadi gugur secara hukum,” tegas Denma.

Kebijakan Menteri Agama Justru Diperintahkan Undang-Undang

Fokus utama analisis LBH Ansor Bali terletak pada unsur “melawan hukum”. Dalam pandangan mereka, kebijakan Gus Yaqut terkait penetapan dan distribusi kuota haji tambahan bukanlah perbuatan melawan hukum, melainkan pelaksanaan langsung mandat undang-undang.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya:
    •    Pasal 9 ayat (1):
“Dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)…”
    •    Pasal 9 ayat (2):
Menteri menetapkan kuota haji tambahan.”

Ketentuan teknis lebih lanjut diatur melalui Peraturan Menteri Agama. “Norma ini secara eksplisit memberikan kewenangan atributif kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji tambahan. Dengan demikian, tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan sah,” papar Denma.

Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum

LBH Ansor Bali menegaskan, dalam doktrin hukum pidana dan hukum administrasi negara, pejabat yang menjalankan perintah undang-undang tidak dapat dipidana atas kebijakan yang lahir dari kewenangan yang sah (wetmatig bestuur).

Menetapkan kuota haji tambahan bukan diskresi tanpa dasar, melainkan perintah langsung undang-undang. Oleh karena itu, unsur ‘melawan hukum’ sebagaimana disyaratkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terpenuhi,” tegas Denma.

Atas dasar tersebut, LBH Ansor Bali berkesimpulan, Karena unsur ‘melawan hukum’ tidak terbukti, maka konstruksi dugaan tindak pidana korupsi terhadap kebijakan kuota haji tambahan secara hukum menjadi tidak terpenuhi.

“Penegakan hukum harus tetap menjunjung asas legalitas, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap pejabat yang bekerja berdasarkan undang-undang. Ini menjadi poin krusial yang patut dicermati secara objektif oleh seluruh aparat penegak hukum,” pungkas Denma.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.