Wed,20 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. News
  3. Kasus Rohingya Mengemuka di Mahkamah Internasional, Myanmar Bantah Tuduhan Genosida

Kasus Rohingya Mengemuka di Mahkamah Internasional, Myanmar Bantah Tuduhan Genosida

kasus-rohingya-mengemuka-di-mahkamah-internasional,-myanmar-bantah-tuduhan-genosida
Kasus Rohingya Mengemuka di Mahkamah Internasional, Myanmar Bantah Tuduhan Genosida
service

GenPI.co – Myanmar membantah tuduhan genosida terhadap minoritas muslim Rohingya dalam persidangan di Mahkamah Internasional (ICJ).

Myanmar menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan operasi militer yang dilakukan di Negara Bagian Rakhine merupakan bagian dari kontra-terorisme.

Pembelaan ini disampaikan dalam persidangan di pengadilan tertinggi PBB, menyusul gugatan yang diajukan Gambia.

Negara kecil di Afrika Barat itu menuduh Myanmar telah melanggar Konvensi Genosida PBB 1948 melalui tindakan kekerasan terhadap etnis Rohingya.

Menteri Kantor Presiden Myanmar Ko Ko Hlaing mengatakan perkara ini seharusnya diputuskan berdasarkan fakta yang bisa dibuktikan, bukan tuduhan emosional.

Menurut dia, bahasa dramatis dan gambaran yang kabur tidak bisa menggantikan penyajian fakta secara teliti serta objektif.

“Myanmar tidak berkewajiban untuk tinggal diam dan membiarkan teroris beroperasi bebas di Negara Bagian Rakhine utara,” ujar Hlaing, dilansir AFP, Minggu (18/1).

Dia menyebut istilah “operasi pembersihan” yang digunakan militer merupakan terminologi standar untuk kontra-pemberontakan.

Berseberangan dengan klaim tersebut, Gambia melalui kuasa hukumnya, Philippe Sands, memaparkan bukti-bukti mengerikan selama persidangan.

Laporan mengenai rudapaksa, pembunuhan sistematis, dan penyiksaan menjadi dasar argumen bahwa ada “niat genosida” yang terstruktur.

Gambia menilai etnis Rohingya tidak hanya menjadi korban perang, tetapi juga sasaran pemusnahan total.

Meski ICJ tidak memiliki mekanisme eksekusi langsung, putusan yang menguntungkan Gambia akan memberikan tekanan politik yang besar terhadap Myanmar. (*)

Video populer saat ini:

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.