Fri,10 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Aborsi Menurut Hukum Indonesia

Aborsi Menurut Hukum Indonesia

aborsi-menurut-hukum-indonesia
Aborsi Menurut Hukum Indonesia
service

Mubadalah.id – Indonesia termasuk salah satu negara yang secara resmi tidak mengizinkan pengguguran kandungan. Oleh karena itu, aborsi dianggap sebagai tindak pidana atau kejahatan, baik yang dilakukan oleh perempuan yang bersangkutan maupun oleh orang lain yang terlibat dalam tindakan tersebut.

Delik aborsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur sebagai berikut:

Pasal 346

Seorang perempuan yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya, atau menyuruh orang lain untuk melakukannya, maka akan pidana penjara paling lama empat (4) tahun.

Pasal 347

  1. Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas (12) tahun.
  2. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan meninggalnya perempuan itu, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas (15) tahun.

Pasal 348

  1. Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun enam (6) bulan.
  2. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan meninggalnya perempuan itu, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh (7) tahun.

Lalu, pasal 349

Jika seorang dokter, bidan, atau tenaga kesehatan lainnya membantu melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346, atau melakukan maupun membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 347 dan Pasal 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal tersebut dapat ditambah sepertiga. Selain itu, pelaku juga dapat dicabut haknya untuk menjalankan profesi atau pekerjaannya.

Dengan bahasa yang lebih sederhana, tenaga kesehatan yang memiliki izin praktik, seperti bidan, perawat, apoteker, dokter, dan profesi kesehatan lainnya.

Apabila membantu atau menjadi pelaksana tindakan aborsi terhadap seorang perempuan, selain mendapat ancaman pidana sebagaimana dalam Pasal 346, Pasal 347, dan Pasal 348, juga dapat tambahan hukuman serta pencabutan izin praktik oleh pengadilan.

Pikirkan Baik-baik

Maka dari itu pikirkan baik-baik pertanyaan-pertanyaan berikut ini:

Pertama, mampukah Anda merawat bayi? Apakah Anda memiliki biaya yang cukup untuk membesarkannya. Kedua, apakah kehamilan tersebut membahayakan kesehatan Anda?

Ketiga, apakah Anda memiliki suami atau pasangan yang bersedia bertanggung jawab, membantu mengasuh, serta membiayai anak tersebut? Dapatkah Anda membicarakan keputusan ini dengannya?

Keempat, apakah agama Anda mengizinkan pengguguran kandungan? Apakah keluarga Anda membolehkannya? Apakah hukum memungkinkannya? Jika jawabannya “ya”, bagaimana kira-kira perasaan Anda setelah menjalaninya?

Kelima, bagaimana prosedur aborsi akan Anda laksanakan? Sudah berapa lama usia kehamilan Anda?

Keenam, mungkinkah Anda mengidap penyakit menular seksual? Risiko tersebut lebih besar apabila Anda masih muda, belum menikah, memiliki pasangan seksual baru, atau mengalami gejala penyakit menular seksual.

Jika Anda merasa berisiko. Penyakit tersebut mungkin perlu Anda tangani lebih dahulu sebelum melakukan aborsi.

Informasi yang akan kami berikan selanjutnya dapat membantu Anda menilai apakah metode-metode aborsi yang tersedia di lingkungan Anda tergolong aman atau tidak. []

*)Sumber TulisanBuku Bila Perempuan Tidak Ada Dokter karya A. August Bruns dkk hlm 318. 

Redaksi

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.