Sun,3 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Health
  3. AJI Jakarta: Kebebasan Pers Harus Dihormati

AJI Jakarta: Kebebasan Pers Harus Dihormati

aji-jakarta:-kebebasan-pers-harus-dihormati
AJI Jakarta: Kebebasan Pers Harus Dihormati
service

Aliansi Jurnalis Independen Jakarta menggelar Kalibata Bergerak edisi keempat pada Ahad, 3 Mei 2026. Acara ini sekaligus memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh setiap 3 Mei.

Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim mengatakan Hari Kebebasan Pers sedunia merupakan pengingat bagi semua pihak, terutama pemerintah dan pejabat negara untuk menghormati kerja jurnalistik. “Dalam negara demokrasi, aktivitas jurnalis tak boleh dibatasi, apalagi hingga kekerasan terjadi,” kata dia di Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2026.

Dalam edisi keempat Kalibata Bergerak, AJI mengusung tema “Ruang Sipil Menyempit, Kebebasan Pers Terjepit.” Bertempat di Sekretariat AJI Jakarta di Kalibata, Jakarta Selatan, acara ini menghadirkan dua sesi kegiatan.

Irsyan menjelaskan sesi pertama berlangsung pada Ahad sore pukul 15.30 WIB dengan acara diskusi publik. Dalam kegiatan ini, AJI menghadirkan akademisi Universitas Andalas, Feri Amsari; Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers, Mustofa Layong; dan Ketua Bidang Kampanye Aliansi Jurnalis Independen Indonesia Anastasya Andriarti.

Ketiga narasumber ini bakal mengulas bagaimana praktik demokrasi di Tanah Air yang masih jauh panggang dari api. Mereka juga merumuskan peluang kolaborasi lintas organisasi dan masyarakat.

Sementara itu, sesi kedua yang berlangsung pada pukul 18.30, AJI menghadirkan pegiat hak asasi manusia sekaligus pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Asfinawati. Pada acara ini, Asfinawati bakal berorasi serta menjelaskan kondisi kebebasan sipil, represi jurnalis, dan aneka isu krusial lain.

Irsyan mengatakan kekerasan jurnalis di Indonesia harus terus disuarakan. Aliansi Jurnalis Independen mencatat tren kekerasan jurnalis sepanjang 2025 meningkat dari 73 kasus pada 2024 menjadi 91 kasus.

Fenomena ini melanjutkan tren kekerasan jurnalis yang terus meningkat sejak 2021. “Kebebasan pers semakin terancam dan memburuk,” kata Irsyan.

Pada tahun lalu, kata Irsyan, kekerasan fisik mendominasi kasus kekerasan jurnalis dengan jumlah 19 kasus. Jenis kekerasan lain berupa teror dan intimidasi 17 kasus, ancaman 9 kasus, pelarangan liputan 8 kasus, serangan digital 6 kasus, pembunuhan 1 kasus, dan aneka bentuk lain.

Dari aneka kekerasan itu, Kepolisian Republik Indonesia menjadi pelaku yang paling banyak dengan 19 kasus. Sementara, kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan warga 11 kasus, Tentara Nasional Indonesia 11 kasus, orang tidak dikenal 10 kasus, perusahaan 5 kasus, aparat pemerintah 4 kasus, dan para pelaku lain.

Kondisi ini diperparah dengan turunnya Indeks Kemerdekaan Pers yang setiap tahun dirilis Dewan Pers selama empat tahun terakhir. Pada 2022, indeks kemerdekaan pers berada di posisi 77, turun menjadi 71 pada 2023 dan 69 pada 2024. Adapun, pada 2025 Indeks Kemerdekaan Pers hanya parkir di posisi 69,44 dengan predikat “cukup bebas”.

Menurut Irsyan, kondisi ini sangat memprihatinkan di tengah negara yang mengakui demokrasi. Padahal, kebebasan pers sudah diatur dan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Secara spesifik dalam Pasal 18 ayat (1) UU ini menyebutkan, ”Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3)—seperti penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran—dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Ekosistem pers juga sekarang menghadapi pembungkaman gaya baru, yaitu media kritis tidak dibiarkan besar. Menurut Irsyan, kekuasaan bisa menghentikan keberlanjutan sebuah media dengan menghentikan belanja iklan di perusahaan.

Di tengah situasi itu, kekuasaan menjadi gampang mengendalikan media, termasuk mengambil alih kepemilikan. “Akibatnya, media yang memiliki tugas kontrol menjadi sekadar hubungan masyarakat atau humas, padahal jurnalis harusnya kritis dan independen,” ujarnya.

Kondisi ini perlu dan penting menjadi perhatian bagi seluruh insan pers, akademikus, dan masyarakat sipil untuk mengawal proses demokrasi Indonesia berjalan dengan paripurna. Irsyan berharap berbagai elemen masyarakat, organisasi, maupun individu bisa terlibat dalam acara Kalibata Begerak ini.

“Acara ini terbuka untuk umum dan silakan datang kapan saja untuk meramaikan acara dan mendukung kebebasan pers di Indonesia,” kata Irsyan.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.