Sun,26 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Akademisi NU Kritik Hukum Negara yang Abaikan Adat Gayo

Akademisi NU Kritik Hukum Negara yang Abaikan Adat Gayo

akademisi-nu-kritik-hukum-negara-yang-abaikan-adat-gayo
Akademisi NU Kritik Hukum Negara yang Abaikan Adat Gayo
service

Banda Aceh, NU Online

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Aceh, Tgk Ardiyansyah, menilai penerapan hukum negara yang terlalu formalistik dan mengabaikan adat serta kearifan lokal berpotensi menjauhkan hukum dari rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, hukum yang hanya bertumpu pada peraturan tertulis dapat kehilangan daya guna apabila tidak memahami kondisi sosial dan budaya masyarakat yang menjadi objek pengaturannya.

Pandangan tersebut disampaikan Tgk Ardiyansyah bersama penggiat budaya dan sosial keagamaan sekaligus alumnus Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia (UNISAI) Samalanga, Tgk Muhammad Munawwar, kepada NU Online, Kamis (2/7/2026).

Keduanya menilai praktik penegakan hukum masih sering menempatkan hukum negara sebagai satu-satunya rujukan penyelesaian masalah. Akibatnya, norma sosial dan adat yang telah hidup serta dipatuhi masyarakat secara turun-temurun kerap terabaikan.

Tgk Ardiyansyah mengatakan hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebagai kumpulan undang-undang dan peraturan negara. Pemahaman yang terlalu positivistik, menurut alumnus Program Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh itu, dapat membuat aparat mengabaikan realitas sosial.

“Ketika hukum negara menjauh dari realitas sosial, hukum akan kehilangan daya guna dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, penerapan hukum harus memahami konteks budaya masyarakat yang menjadi objek pengaturannya,” katanya.

Ia menjelaskan adat Gayo yang masih dipraktikkan masyarakat Kecamatan Tripe Jaya merupakan bentuk living law atau hukum yang hidup. Adat tidak sekadar menjadi simbol budaya, tetapi berfungsi mengatur hubungan sosial, menyelesaikan perselisihan, serta menjaga keharmonisan warga.

Pengurus Lembaga Falakiyah PWNU Aceh itu menilai kelemahan hukum negara muncul ketika aturan diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan karakter sosial setiap daerah. Menurut alumnus LPI MUDI Mesjid Raya Samalanga tersebut, aturan yang sah secara formal belum tentu memperoleh legitimasi sosial apabila mengabaikan mekanisme adat yang telah mengakar.

Di Tripe Jaya, kata dia, masyarakat masih mengutamakan musyawarah adat dalam menyelesaikan sengketa tanah ulayat, konflik keluarga, maupun perselisihan antarwarga. Tokoh adat seperti Petue dan Imeum Kampung berperan sebagai mediator yang menjaga keharmonisan sosial melalui keputusan yang lahir dari kesepakatan bersama.

Tgk Ardiyansyah menilai pendekatan hukum tidak semestinya hanya berorientasi pada pemberian sanksi. Dialog, musyawarah, dan perdamaian perlu diutamakan apabila konflik masih dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

“Hukum adat bekerja melalui kesadaran kolektif. Masyarakat mematuhinya bukan semata-mata karena takut dihukum, tetapi karena merasa terikat dengan nilai, kehormatan, dan kepentingan bersama,” jelasnya.

Ia juga mengutip gagasan law as a tool of social engineering dari Roscoe Pound yang memandang hukum sebagai sarana membentuk dan memperbaiki kehidupan sosial. Karena itu, menurutnya, hukum negara harus mampu berdialog dengan adat dan nilai-nilai lokal agar tetap memiliki daya guna, kepercayaan, dan legitimasi di tengah masyarakat.

“Fungsi hukum bukan hanya menghukum, tetapi juga mengarahkan perubahan sosial menuju ketertiban dan keadilan. Karena itu, hukum negara harus memperhatikan adat Gayo sebagai realitas sosial yang hidup di tengah masyarakat,” tegas Tgk Ardiyansyah.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.