Wed,22 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Alumni Unsuda Uji Pasal KUHP ke MK, Dinilai Ancam Kebebasan Demonstrasi

Alumni Unsuda Uji Pasal KUHP ke MK, Dinilai Ancam Kebebasan Demonstrasi

alumni-unsuda-uji-pasal-kuhp-ke-mk,-dinilai-ancam-kebebasan-demonstrasi
Alumni Unsuda Uji Pasal KUHP ke MK, Dinilai Ancam Kebebasan Demonstrasi
service

Lamongan (beritajatim.com) – Alumni Universitas Sunan Drajat (Unsuda) Lamongan, Gangga Listiawan, mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 232 dan Pasal 233 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Permohonan ini diajukan dalam kapasitasnya sebagai warga negara yang menggunakan hak konstitusional, sekaligus sebagai Bendahara Umum BEM PTNU se-Nusantara.

Gangga menyoroti frasa “ancaman kekerasan, memaksa lembaga dan/atau badan agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan” dalam Pasal 232, serta frasa “merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah agar tidak terganggu” dalam Pasal 233.

Menurutnya, rumusan tersebut bersifat multitafsir, lentur, dan membuka ruang penegakan hukum yang represif terhadap ekspresi politik warga negara.

“Setiap demonstrasi pada dasarnya bertujuan memengaruhi kebijakan. Jika itu dianggap sebagai bentuk pemaksaan atau perintangan, maka ruang partisipasi publik bisa berubah menjadi ruang kriminalisasi,” ujar Gangga, Jumat (16/1/2026).

Sebagai alumni Unsuda Lamongan, Gangga menyebut bahwa tradisi akademik yang menekankan kebebasan berpikir kritis justru berhadapan dengan ancaman norma pidana yang lentur.

Hal ini, menurutnya, menimbulkan rasa khawatir di kalangan mahasiswa dan alumni untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka.

“Kami mulai mempertanyakan apakah menyampaikan kritik masih aman secara hukum. Ini bukan lagi soal keberanian moral, tetapi soal ancaman pidana,” katanya.

Gangga menilai kondisi tersebut menciptakan apa yang dalam doktrin hukum dikenal sebagai chilling effect, yaitu situasi ketika warga negara membatasi diri untuk menggunakan hak konstitusionalnya karena takut akan konsekuensi hukum.

Dalam jangka panjang, kata Gangga, efek ini berpotensi melemahkan kualitas demokrasi dan fungsi kontrol sosial masyarakat.

Gangga juga menegaskan bahwa UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, menyampaikan pendapat, hak berkomunikasi, serta kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, norma pidana yang berpotensi membatasi hak-hak tersebut harus diuji secara ketat dari perspektif konstitusionalitas.

“Uji materiil ini bukan sekadar soal pasal dalam undang-undang, tetapi soal apakah negara masih melindungi ruang kritik atau justru mengerucutkannya melalui ancaman pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gangga menyampaikan permohonan uji materiil tersebut kini berada di Mahkamah Konstitusi dan akan diproses sesuai mekanisme persidangan. Sidang perdana akan digelar Jumat, 23 Januari mendatang, di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta.

“Langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral seorang alumni dan warga negara, untuk memastikan hukum tetap menjadi instrumen perlindungan hak, bukan alat pembatasan partisipasi publik,” ucapnya. (fak/kun)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.