Lamongan (beritajatim.com) – Alumni Universitas Sunan Drajat (Unsuda) Lamongan, Gangga Listiawan, mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 232 dan Pasal 233 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Permohonan ini diajukan dalam kapasitasnya sebagai warga negara yang menggunakan hak konstitusional, sekaligus sebagai Bendahara Umum BEM PTNU se-Nusantara.
Gangga menyoroti frasa “ancaman kekerasan, memaksa lembaga dan/atau badan agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan” dalam Pasal 232, serta frasa “merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah agar tidak terganggu” dalam Pasal 233.
Menurutnya, rumusan tersebut bersifat multitafsir, lentur, dan membuka ruang penegakan hukum yang represif terhadap ekspresi politik warga negara.
“Setiap demonstrasi pada dasarnya bertujuan memengaruhi kebijakan. Jika itu dianggap sebagai bentuk pemaksaan atau perintangan, maka ruang partisipasi publik bisa berubah menjadi ruang kriminalisasi,” ujar Gangga, Jumat (16/1/2026).
Sebagai alumni Unsuda Lamongan, Gangga menyebut bahwa tradisi akademik yang menekankan kebebasan berpikir kritis justru berhadapan dengan ancaman norma pidana yang lentur.
Hal ini, menurutnya, menimbulkan rasa khawatir di kalangan mahasiswa dan alumni untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka.
“Kami mulai mempertanyakan apakah menyampaikan kritik masih aman secara hukum. Ini bukan lagi soal keberanian moral, tetapi soal ancaman pidana,” katanya.
Gangga menilai kondisi tersebut menciptakan apa yang dalam doktrin hukum dikenal sebagai chilling effect, yaitu situasi ketika warga negara membatasi diri untuk menggunakan hak konstitusionalnya karena takut akan konsekuensi hukum.
Dalam jangka panjang, kata Gangga, efek ini berpotensi melemahkan kualitas demokrasi dan fungsi kontrol sosial masyarakat.
Gangga juga menegaskan bahwa UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, menyampaikan pendapat, hak berkomunikasi, serta kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, norma pidana yang berpotensi membatasi hak-hak tersebut harus diuji secara ketat dari perspektif konstitusionalitas.
“Uji materiil ini bukan sekadar soal pasal dalam undang-undang, tetapi soal apakah negara masih melindungi ruang kritik atau justru mengerucutkannya melalui ancaman pidana,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gangga menyampaikan permohonan uji materiil tersebut kini berada di Mahkamah Konstitusi dan akan diproses sesuai mekanisme persidangan. Sidang perdana akan digelar Jumat, 23 Januari mendatang, di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta.
“Langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral seorang alumni dan warga negara, untuk memastikan hukum tetap menjadi instrumen perlindungan hak, bukan alat pembatasan partisipasi publik,” ucapnya. (fak/kun)


Comments are closed.