Jakarta, Arina.id—Pemerintah Israel melaporkan tengah memperluas perluasan wilayah kekuasaannya di Jalur Gaza dan Tepi Barat melalui serangkaian kebijakan sepihak, termasuk pelarangan Perjanjian Hebron 1997 dan pengalihan garis pembatas militer (Garis Kuning).
Langkah tersebut diberitakan sejumlah media internasional sebagai bagian dari upaya memperkuat kendali jangka panjang Israel di wilayah pendudukan.
The Times of Israel melaporkan Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, mengumumkan pemerintah telah membatalkan sebagian ketentuan dalam Perjanjian Hebron 1997.
Kebijakan itu mengakhiri pengaturan yang selama ini memberikan kewenangan sipil kepada Otoritas Palestina di kawasan organisasi Yahudi di Hebron.
“Kemarin kami membatalkan Perjanjian Hebron. Selama bertahun-tahun salah satu klausul paling absurd dari Perjanjian Oslo tetap berlaku…. Kemarin kami mengakhirinya,” kata Smotrich seperti dikutip The Times of Israel.
Menyusul kebijakan tersebut, Al Jazeera melaporkan pasukan Israel membawa alat berat ke kompleks Masjid Ibrahimi untuk memasang balok-balok baja di area halaman terbuka.
Pengelola masjid menilai perubahan itu mengubah karakter bersejarah situs suci yang selama berabad-abad menjadi tempat ibadah umat Islam dan Yahudi. Dalam periode yang sama, azan di masjid tersebut juga dilaporkan sempat dihentikan selama beberapa hari.
Di Jalur Gaza, pemerintah Israel juga memutuskan untuk memberlakukan kontrol wilayah secara permanen. Menurut laporan Al Jazeera, Smotrich menyatakan kementeriannya telah menyelesaikan rencana pembangunan tiga organisasi baru di Gaza utara dan kini menunggu persetujuan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Permukiman itu disebut akan menjadi sabuk pengaman bagi komunitas Israel di kawasan perbatasan.
Secara terpisah, Netanyahu mengatakan Israel tengah bergerak menguasai sekitar 70 persen menuju wilayah Gaza, meski belum menjelaskan secara rinci mekanisme pencapaiannya.
Perluasan kontrol Israel juga ditandai dengan beralihnya Garis Kuning, yakni garis yang menandai batas wilayah di bawah kendali militer Israel di Jalur Gaza.
Sejumlah laporan menyebutkan penanda beton berwarna kuning terus dipindahkan ke arah barat sehingga memperluas area yang tidak lagi dapat diakses warga Palestina.
Sementara itu, Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperkirakan sekitar 65 persen wilayah Gaza kini masuk kategori kawasan akses terbatas atau kawasan dengan keinginan akses akibat operasi militer Israel.
Di Tepi Barat, ekspansi organisasi juga terus berlangsung. Menurut laporan Al Jazeera, pemerintah Israel menetapkan sekitar 46,5 hektare lahan di dekat Sinjil, utara Ramallah, sebagai tanah negara.
Langkah tersebut dinilai membuka jalan bagi legalisasi pos organisasi Givat Haroeh sekaligus memperluas jaringan organisasi Israel di kawasan tersebut.
Selain itu, para pemukim Israel juga melaporkan pembangunan jalan baru, memasang pagar, serta mengambil alih lahan milik warga Palestina di sejumlah wilayah sekitar Ramallah untuk mendukung pembangunan pos-pos organisasi baru.





Comments are closed.