Hasriani, 29 tahun, biasa disapa Ani, pagi itu baru saja selesai membungkus air dalam kantong plastik untuk dibikin es batu. Usaha berjualan es batu ini sudah dijalaninya sekitar 8 bulan terakhir.
Sebelumnya Ani berjualan ikan hasil tangkapan kedua orang tuanya, mereka nelayan di Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan. Namun sejak beberapa tahun terakhir mereka jarang melaut, hasil tangkapan menurun drastis.
Orang tuanya biasa pergi melaut dengan perahu layar ke perairan Obi di dekat Pulau Mala-Mala. Dulu dalam satu jam melaut mereka bisa mendapat tiga baskom ikan dengan berat per baskom sekitar 20 kg. Sekarang meski seharian melaut hanya bisa membawa pulang ikan untuk dikonsumsi keluarga sendiri yang habis dalam sehari bahkan kadang kurang.
Kondisi laut sudah berubah. Sanusi, ayah Ani, mengatakan dulu air laut jernih, ikan-ikan dan terumbu karang terlihat. Sekarang air laut keruh akibat lumpur dari aktivitas industri tambang nikel di sekitar pesisir.
Hasil riset Walhi Maluku Utara (2023) dengan menganalisis parameter fisik dan kimia perairan serta sampel plankton dan biota laut di perairan Pulau Obi pada Maret 2023 menunjukkan status kualitas air perairan di Pulau Obi terindikasi mengalami pencemaran. Tingkat pencemarannya bahkan telah terakumulasi hingga ke biota laut seperti ikan. Ikan target konsumsi telah terpapar dengan logam berat yang bersifat toksik dan dapat membahayakan orang yang mengonsumsinya.
Baca Juga: Dikepung Sawit, Ditenggelamkan Nikel: Nasib dan Siasat Bertahan Perempuan di Lingkar Ekstraktif Morowali Utara
Kondisi ini membuat nelayan harus melaut lebih jauh hingga ke perairan Papua dengan memakai perahu motor. Sementara Sanusi dan beberapa nelayan tradisional di Desa Kawasi tak punya perahu motor. Orang tua Ani pun terpaksa berhenti melaut. Sanusi yang berdarah Buton dan sudah melaut sejak usia muda tak punya pilihan selain pensiun melaut.
Sanusi harus banting stir. Untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, ia menjadi tukang bangunan kalau ada yang membutuhkan tenaganya.
Begitu juga Ani, karena tak ada pasokan ikan hasil tangkapan orang tuanya, mau tak mau ia berhenti berjualan ikan. Ani harus memutar otak dan bersiasat di tengah kondisi rumah tangganya yang gonjang-ganjing, karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya.
Jadi selain kehilangan mata pencarian, Ani juga harus pontang-panting merawat anaknya yang sakit seorang diri.
Saat saya datang ke rumah orang tuanya awal Juli 2026, Ani sedang menemani anaknya yang kecil (R), 5 tahun, bermain. R menatap layar ponsel milik ibunya sambil menyebut angka mengikuti gambar di layar. “One, two, three, four, five, six, seven, eight, nine, ten, eleven, twelve, thirteen, fourteen, fifteen, sixteen, seventeen” ucapnya.
“Kalau angka satu sampai seratus, dia sudah tahu. Huruf A sampai Z dia juga sudah bisa,” tutur Ani.
R menyebut angka-angka sambil sesekali berdendang mengikuti irama musik. Dia terlihat lincah seperti anak-anak seumurannya, hanya saja badannya tampak kurus. Berat badannya 11,7 kg, di bawah berat badan ideal. Merujuk WHO dan Kementerian Kesehatan, berat badan normal anak usia 5 tahun berkisar antara 14,1–24,2 kg untuk anak laki-laki, dengan rata-rata ideal sekitar 18,3 kg.
Baca Juga: Seri Ketiga Bloody Nickel, “Republik Rente”: Menyingkap Aktor Pemburu Rente Hilirisasi Nikel
Saat bayi R didiagnosis terkena bronkopneumonia atau infeksi paru-paru yang menyebabkan peradangan pada bronkus (saluran udara) dan alveoli (kantung udara). Awalnya R batuk lalu dibawa ke Pondok Bersalin Desa (Polindes). Oleh bidan ia diberi obat puyer. Tetapi batuknya tak kunjung reda.
Akhirnya Ani membawa R berobat ke RSUD Labuha di Pulau Bacan karena kondisi R yang tak kunjung reda batuknya dan malah kejang-kejang. Dokter menyarankan kalau memungkinkan sebaiknya Ani pindah dari Kawasi karena udara di sana tidak bagus untuk anaknya yang sensitif.
Namun Ani tidak punya kemewahan untuk mengambil pilihan tersebut. Ia tetap tinggal di Kawasi bersama kedua orang tuanya karena merekalah sistem pendukung yang menyokong dan membantunya semenjak ia pisah ranjang dengan suaminya.
Sementara suaminya justru menyalahkan Ani atas kondisi kesehatan anaknya. Alasannya, istrinyalah penyebab anaknya menjadi sakit karena menurutnya selama mengandung R, Ani suka minum es. Selain menyalahkan Ani, ia juga tak peduli dengan kesembuhan A. Ketika A sakit dan butuh biaya berobat, suaminya tak mau keluar uang.
“Satu tahun tujuh bulan anak saya sakit, saya sampai stres. Apalagi suami tidak kasih uang, saya tambah stres. Buat makan pun saya lari (minta) ke sini (orang tua),” ungkap Ani sambil terisak.
Baca Juga: Tenaga Diperas, Penyakit Akibat Kerja Diabaikan: Derita Buruh Industri Nikel di Morowali
Untuk biaya pengobatan, Ani terpaksa berutang pada rentenir yang bunganya tinggi. Dari utang sebesar 4 juta, akhirnya menjadi 20 juta karena terus berbunga. Kondisi ini membuat suaminya sering marah dan terus menyalahkan Ani.
Untuk melunasi utangnya Ani akhirnya menjual rumahnya. Uangnya sebagian uangnya dipakai untuk melunasi utang, sebagian lainnya untuk berobat anaknya yang kedua ke Ambon karena ada infeksi gendang telinga. Sisanya ia belikan kulkas untuk usaha es batu.
“Sisanya saya beli kulkas untuk mencari hari-hari. Jadi biar tidak ada suami, tidak masalah. Tapi kalau macam ingat sampai saya banyak utang, rasanya sakit sekali,” ujarnya.
Selain gangguan saluran pernafasan, keluhan gatal-gatal juga dirasakan sejumlah warga termasuk balita dan anak-anak. R juga pernah mengalami gatal-gatal. Awalnya muncul bentol-bentol merah, yang didalamnya seperti berair. Keluhan ini juga dialami balita, seperti H (7 bulan) di bagian punggung dan tangannya.
Bagi Ani keberadaan perusahaan justru mendatangkan bancana bagi keluarganya. Meski ia tahu kondisi lingkungan di Desa Kawasi buruk bagi pertumbuhan anak-anaknya, tapi sumber penghidupannya dan perlindungan ia dapatkan di sana.
Dampak Kesehatan Pada Kelompok Rentan
Budi Haryanto, Guru Besar Kesehatan Lingkungan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) menjelaskan keberadaan tambang dan industri pengolahan nikel seharusnya memang tidak berdekatan dengan pemukiman warga. Ini lantaran dalam proses eksplorasi penggalian tambang dan produksinya akan mengemisikan debu dan gas karena karakter dari nikel itu sendiri.
“Sehingga ketika jarak manusia-manusia itu dekat dengan sebaran debu dan gas tadi, sudah barang tentu akan berisiko,” jelas Budi kepada Konde.co, Sabtu, 25 Juli 2026.
Ketika polutan atau pencemar berupa debu dan gas ini terhirup dan masuk ke paru-paru manusia tentu akan berdampak pada kesehatannya. Polutan yang masuk melalui saluran napas ini dalam jangka pendek bisa menyebabkan sejumlah gangguan saluran pernapasan dan paru-paru.
Polutan debu dan gas juga bisa menyebabkan gangguan iritasi kulit dan mata. Pada gangguan kulit dan mata, selain aspek jarak, Budi menjelaskan arah angin dan intensitas paparan juga turut berpengaruh.
Hasil riset baik nasional maupun internasional menunjukkan di wilayah yang dekat dengan lokasi penambangan dan industri pengolahan nikel kejadian terkait gangguan pernapasan, iritasi kulit dan mata lebih tinggi dibandingkan di wilayah yang jauh dari lokasi tambang maupun industri.
Baca Juga: Cerita Perempuan Terdampak Tambang Nikel: Sumber Penghidupan Hancur, Kesehatan Terancam
Selain angka kejadiannya lebih tinggi, pasien yang berobat karena gangguan saluran napas dan asma juga lebih tinggi. Begitu juga dengan jumlah pasien dengan gangguan fungsi paru angkanya lebih tinggi.
“Biasanya riset-risetnya itu mengarah kepada pertanyaan betulkah risiko-risiko gangguan kesehatan pada masyarakat yang tinggal di sekitar pertambangan ataupun industri pengolahan nikel itu lebih tinggi dibandingkan dengan wilayah lain? Dan hasilnya memang lebih tinggi,” beber Budi.
Secara umum, semakin dekat jarak manusia dengan sebaran debu dan gas hasil tambang, maka risiko kesehatannya semakin tinggi. Warga yang tinggal dalam radius kurang dari 1 Kilometer menghadapi risiko yang sangat berat.
Pada jarak ini, material pencemar yang bersifat berat akan jatuh ke permukaan tanah atau air dan sebagian besar dapat terhirup langsung oleh warga. Selain itu, polutan pada jarak ini juga berisiko mengontaminasi jalur makanan dan air.
Warga yang tinggal pada rentang jarak 1 Kilometer hingga 3 Kilometer, memiliki risiko yang sedang. Sementara warga yang tinggal pada jarak lebih dari 3 Kilometer, risiko kesehatannya dianggap lebih ringan dibandingkan mereka yang tinggal lebih dekat dengan sumber industri.
Paparan terhadap debu dan gas dari tambang industri nikel dapat menyebabkan berbagai gangguan pernapasan, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Gangguan jangka pendek (akut) meliputi ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut), iritasi saluran napas, batuk kronis atau terus-menerus, sesak napas (mengi/wheezing), tenggorokan teriritasi, serta hidung tersumbat atau pilek.
Sementara paparan terus-menerus dapat mengakibatkan penyakit yang lebih serius atau gangguan jangka panjang (kronis). Seperti bronkitis kronis, pneumonia, PPOK (Penyakit Paru Obstruktif Kronis), serta penurunan fungsi paru.
Baca Juga: Tambang Datang, Perempuan Torobulu Menanggung Krisis Kehidupan
Budi menegaskan bahwa meskipun risiko tertinggi berada di jarak dekat, pencemar udara yang bersifat ringan dapat terbawa angin ke lokasi yang jauh dari sumbernya. Karena itu warga yang tinggal jauh pun tetap memiliki risiko terpapar bergantung pada arah dan kecepatan angin.
Hasil riset, Budi menambahkan, juga menemukan bahwa anak-anak, ibu hamil dan lansia adalah kelompok yang paling dirugikan. Ini dikarenakan pada anak sistem imunitas mereka cenderung lebih lemah atau masih dalam tahap perkembangan.
Paparan logam berat dari aktivitas pertambangan dan industri nikel punya dampak yang sangat serius bagi ibu hamil dan janin. Budi menjelaskan ini dikarenakan sifat logam berat yang dapat mengendap dan berpindah ke calon bayi.
Ibu hamil dapat terpapar logam berat seperti timbal (PB), merkuri, kadmium, mangan, dan besi (FE) melalui udara yang dihirup serta makanan atau air yang terkontaminasi. Logam-logam berat ini menurut Budi bersifat deposit, artinya mereka menumpuk di dalam organ tubuh tertentu sesuai sifat kimianya. Misalnya, timbal mengendap di tulang, sedangkan merkuri menumpuk di susunan saraf pusat atau otak.
Hal yang paling krusial menurut Budi adalah ketika seorang ibu hamil memiliki tumpukan logam berat di tubuhnya. Secara alami dan otomatis logam tersebut akan berpindah ke janin melalui plasenta. Janin kemudian terkontaminasi oleh polutan yang berasal dari tubuh ibunya sendiri.
Kontaminasi logam berat ini dapat memicu berbagai gangguan kesehatan yang fatal maupun jangka panjang bagi anak. Antara lain kematian janin yakni risiko terjadinya aborsi atau bayi meninggal dalam kandungan. Kemudian cacat lahir juga gangguan perkembangan (memicu munculnya kondisi seperti autis pada anak). Selain itu juga bisa menimbulkan gangguan pada fisik tubuh anak dan dapat menjadi pemicu terjadinya stunting.
“Jadi ibu hamil merupakan kelompok yang rentan terhadap polutan dan pencemaran ini,” tegas Budi.
Baca Juga: 20 Tahun Terpapar Lumpur Lapindo, Kisah Para Perempuan Bertahan Hidup Di Semburan Lumpur
Ibu hamil dikategorikan sebagai kelompok sensitif karena sistem imunitas mereka harus merespons masuknya benda asing (polutan) ke dalam tubuh di saat kondisi metabolisme mereka sedang spesifik. Paparan terus-menerus (eksposur kronis) di lingkungan sekitar tambang menjadikan risiko ini berlipat ganda bagi kesehatan ibu dan masa depan anak yang dikandungnya
Perempuan Menanggung Beban Berlipat Hingga Alami Kekerasan
Kondisi perempuan yang menanggung beban berlipat menjadi makin berat ketika penambangan dan industri pengolahan nikel masuk ke kampung-kampung mereka. Kondisi ini tidak terlepas dari sistem patriarki yang hidup di masyarakat.
Anggi Ria Awalia, Ketua Solidaritas Perempuan Anging Mammiri di Makassar, Sulawesi Selatan menjelaskan keberadaan tambang dan proyek pengolahan nikel akan memperparah situasi perempuan. Pasalnya sistem patriarki melekatkan peran-peran perawatan (care work) pada perempuan. Seperti merawat anak, memastikan kesehatan anak, ketersediaan pangan keluarga dan kebersihan rumah.
Situasi yang dialami perempuan-perempuan di Pulau Obi khususnya di Desa Kawasi menurut Anggi sebenarnya punya kesamaan dengan kondisi yang dihadapi perempuan-perempuan di kawasan smelter nikel di Bantaeng, Sulawesi Selatan.
“Kami melihat bahwa proyek-proyek ekstraktif seperti tambang nikel dan proyek pengolahan nikel ini akan memperparah situasi perempuan. Karena sebenarnya sistem patriarki melekatkan peran-peran perawatan terhadap perempuan,” papar Anggi kepada Konde.co, Minggu, 2 Agustus 2026.
Baca Juga: Ifa Musdalifah: Perempuan Hadapi Risiko Serius di Tengah Suhu Panas Ekstrem
Anggi memaparkan sedikitnya ada lima hal yang menjelaskan bagaimana tambang dan industri pengolahan nikel memperberat beban harian perempuan. Pertama, perempuan harus lebih sering membersihkan rumah. Anggi menjelaskan aktivitas tambang nikel menyebabkan debu lebih sering masuk ke rumah-rumah warga.
Sebelum adanya tambang, perempuan biasanya membersihkan rumah satu atau dua kali sehari. Namun setelah industri ini masuk, mereka harus membersihkan rumah tiga sampai lima kali, bahkan bisa meningkat hingga sepuluh kali lipat lebih sering dari biasanya.
“Artinya ini memperlihatkan bahwa dengan keberadaan tambang nikel atau proyek-proyek ekstraktif di wilayah masyarakat, akan menambah beban domestik perempuan,” kata Anggi.
Kedua, perempuan harus menjalankan peran perawatan ketika ada anggota keluarga yang sakit. Dampak lingkungan dari industri nikel memicu berbagai masalah kesehatan, seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), bronkopneumonia, dan penyakit kulit pada anak-anak serta orang dewasa.
Karena peran perawatan dibebankan kepada perempuan, mereka harus menghabiskan lebih banyak waktu dan energi untuk merawat anak, suami, hingga orang tua yang sakit akibat dampak polusi tersebut. Seperti yang dialami Ani yang menanggung beban perawatan kesehatan anaknya seorang diri.
Baca Juga: Di Balik Kilau Tambang Emas Maluk, Ada Lapis Kerentanan yang Menyesakkan Perempuan
Ketiga, perempuan menghadapi kesulitan atas akses dan pengelolaan air. Perempuan membutuhkan air dalam jumlah besar untuk tugas domestik seperti memasak, mencuci, dan memandikan anak. Selain itu perempuan juga memerlukan air untuk kebutuhan biologis seperti saat menstruasi atau melahirkan.
Ketika aktivitas industri merusak atau mencemari sumber air, beban kerja perempuan bertambah. Ini lantaran mereka harus berupaya lebih keras untuk mendapatkan air bersih guna memenuhi kebutuhan rumah tangga tersebut.
Tak jarang mereka harus membeli air galon untuk kebutuhan minum dan masak, seperti yang terjadi di Kawasi. Ini artinya pengeluaran untuk kebutuhan sehari-hari bisa membengkak dan perempuan yang harus mencari cara agar kebutuhan keluarga tetap terpenuhi.
Keempat, perempuan punya tanggung Jawab atas pemenuhan pangan dan ekonomi. Secara sosial perempuan dituntut untuk memastikan ketersediaan pangan di dapur dan kesehatan keluarga.
Ketika industri nikel merusak sumber penghidupan masyarakat (seperti laut bagi nelayan) atau menyebabkan biaya pengobatan membengkak, perempuan harus berpikir lebih keras untuk mencari solusi finansial. Situasi ini sering kali memaksa mereka terlilit utang demi memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
Kelima, akses layanan kesehatan yang sulit. Saat anak atau anggota keluarga sakit akibat dampak industri, perempuan sering kali harus menanggung beban tambahan untuk mencari biaya dan transportasi menuju pusat pelayanan kesehatan yang jaraknya jauh. Apalagi ketika suami tidak merasa bertanggung jawab untuk membantu.
Baca Juga: Setahun Ini Perempuan Alami Kekerasan, Negara dan Orang terdekat Pelakunya: Catahu Komnas Perempuan 2025
Anggi menegaskan keberadaan proyek ekstraktif nikel menciptakan dampak berlapis bagi perempuan. Ini karena keberaannya tidak hanya menambah waktu kerja fisik perempuan di rumah, tetapi juga menambah beban psikologis dan ekonomi yang signifikan.
Dari pengalaman pendampingan dan pengorganisasian yang dilakukan Solidaritas Perempuan Anging Mammiri di wilayah yang ada proyek ekstraktif, baik tambang nikel maupun proyek strategis nasional, Anggi mengungkapkan ada hubungan antara keberadaan proyek dengan kekerasan yang dialami perempuan di wilayah itu.
Seperti kekerasan ekonomi. Anggi menjelaskan bahwa peran perawatan dalam sistem patriarki dilekatkan pada perempuan. Karena itu ketika misal pangan keluarga tidak tersedia di rumah atau di dapur, maka yang disalahkan adalah perempuan.
Ketika anak-anak sakit dan tidak ada biaya untuk pengobatannya, yang harus berpikir lebih keras adalah perempuan. Hingga pada akhirnya perempuan terpaksa harus terlilit utang untuk bisa memenuhi dua hal itu. Hal ini juga dialami oleh perempuan-perempuan nelayan yang jadi korban proyek strategis nasional Makassar New Port.
Namun menurut Anggi yang dilakukan perusahaan sejauh ini adalah menawarkan CSR atau program tanggung jawab sosial perusahaan berupa uang. Namun sesungguhnya langkah ini tidak menjawab permasalahan yang dihadapi mesyarakat terutama perempuan.
Baca Juga: Dari PLTSa Makassar Hingga PLTU Industri Sulsel, Pengurus Negara Enggan Wujudkan Transisi Energi Berkeadilan
“Ketika proyek-proyek itu masuk, yang mereka tawarkan hanya CSR bentuk uang. Tapi dampak yang berlapis tadi, soal kesehatan, ekonomi, kekerasan yang dialami perempuan, itu tidak menjadi bahan pertimbangan sebelum proyek masuk. Sehingga ketika muncul dampak tersebut, yang diklaim adalah bahwa kami sudah kasih CSR. Tapi itu sebenarnya tidak menjawab situasi dampak yang dialami oleh perempuan,” papar Anggi.
Sementara dalam proses konsultasi publik atau sosialisasi sebelum masuknya proyek, yang terjadi perempuan tidak dilibatkan. Padahal dampak yang kemudian muncul setelah tambang dan industri pengolahan nikel beroperasi akan dirasakan berlapis oleh permepuan.
Bagaimana Tanggung Jawab Harita?
Harita Nickel beroperasi di Desa Kawasi, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera selatan sejak 2010. Perusahaan ini mengelola pertambangan nikel laterit dan fasilitas pengolahan nikel yang terintegrasi dalam satu kawasan.
Awalnya melalui anak usaha mereka, PT Trimegah Bangun Persada (TBP) Tbk, Harita mulai melakukan penambangan bijih nikel setelah memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kegiatan awal ini berfokus pada ekstraksi bijih mentah hingga kemudian berkembang menjadi proyek hilirisasi besar dan pembangunan kawasan industri.
Industri pengolahan nikelnya menggunakan teknologi pirometalurgi (RKEF) untuk nikel kadar tinggi dan hidrometalurgi (HPAL) untuk nikel kadar rendah. Fasilitas ini menghasilkan bahan baku baterai kendaraan listrik seperti MHP, nikel sulfat, dan kobalt sulfat,
Produksinya berkontribusi sekitar 6% pasokan nikel global dan mendukung target Indonesia sebagai pemain kunci hilirisasi mineral kritis.
Namun di balik narasi hilirisasi dan transisi energi, operasional Harita di Desa Kawasi berdampak terhadap kondisi ekologis, sosial dan kesehatan masyarakat di kawasan tersebut. Dalam tanggapan tertulisnya VP Corporate Communication Harita nickel, Ekhel Chandra Wijaya mengatakan perusahaan terus melakukan pemantauan dan evaluasi sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas lingkungan sekaligus mendukung kesehatan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Baca Juga: Dari Torobulu Sampai Mollo, Suara Perempuan Penjaga Tanah Mengalir di JILF 2025
Ekhel mengatakan dalam pengoperasian pembangkit listrik dan penanganan batu bara, Harita Nickel menerapkan pengendalian pada beberapa tahapan, mulai dari proses bongkar muat dan pengangkutan, penyimpanan, hingga pembakaran di pembangkit listrik.
“Emisi dari pembangkit listrik dan proses industri juga dipantau secara berkelanjutan melalui Continuous Emission Monitoring System (CEMS) yang terkalibrasi dan terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Kontinu (SISPEK) milik pemerintah. Sepanjang tahun 2025, hasil pemantauan menunjukkan parameter emisi pada sumber yang dipantau berada dalam ambang batas yang berlaku,” kata Ekhel.
Saat ini Harita Nickel saat ini sedang menjalani proses penilaian independen terhadap Standar IRMA sebagai bagian dari komitmen untuk terus memperkuat praktik pertambangan yang bertanggung jawab.
Dalam prosesnya audit independen dilakukan oleh lembaga yang diakui IRMA untuk menilai kinerja perusahaan pada aspek lingkungan, sosial, hak asasi manusia, keselamatan kerja, dan tata kelola.
Namun menurut Julfikar Sangaji, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara, persoalan utamanya bukan apakah Harita Nickel mengikuti standar seperti IRMA atau tidak. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah standar itu benar-benar mengubah kehidupan warga yang berada di sekitar operasi tambang?
Baca Juga: Gerakan Masyarakat Sipil Bertaut Membela Demokrasi di Indonesian Civil Society Forum 2025
“Sertifikasi dan standar internasional memang dirancang untuk mendorong praktik pertambangan yang lebih bertanggung jawab. Namun, bagi kami, standar tidak boleh berhenti menjadi dokumen kepatuhan atau instrumen reputasi perusahaan,” tegas Julfikar kepada Konde.co, Senin 3 Agustus 2026.
Ukurannya menurut Julfikar harus sederhana: apakah warga hidup lebih aman, kualitas udara dan air membaik, konflik sosial berkurang, serta ruang hidup tetap terlindungi?
“Pengalaman yang kami temui justru menunjukkan bahwa keberadaan standar internasional belum otomatis menghilangkan risiko sosial maupun ekologis. Warga masih menyampaikan persoalan mengenai perubahan kualitas lingkungan, menyempitnya ruang hidup, dan tekanan sosial yang mereka alami akibat ekspansi industri,” papar Julfikar.
Kondisi seperti ini menunjukkan bahwa sertifikasi tidak selalu berbanding lurus dengan perlindungan nyata di lapangan. Persoalan di Kawasi menurut Julfikar bukan semata soal aktivitas pertambangan, melainkan perubahan menyeluruh terhadap sistem kehidupan warga ketika ruang hidup mereka diambil alih oleh kepentingan industri.
Karena itu, legitimasi sebuah standar tidak ditentukan oleh logo atau sertifikat yang dimiliki perusahaan, tetapi oleh pengakuan warga yang hidup berdampingan dengan tambang. Jika warga masih kehilangan rasa aman, kesulitan memperoleh air bersih, menghadapi penurunan kualitas lingkungan, atau terus menyuarakan dampak yang mereka alami, maka klaim bahwa praktik pertambangan telah memenuhi standar keberlanjutan patut dipertanyakan.
Baca Juga: Film ‘Locked Voice’, Rekam Perjuangan Buruh Dorong Upah Layak Hingga Hak Berserikat
“Bagi kami, pengalaman masyarakat harus menjadi ukuran utama, bukan sertifikat yang dipajang perusahaan,” tegasnya.
Untuk itu menurut Julfikar hal mendasar yang harus diubah adalah cara pemerintah dan perusahaan memaknai pembangunan. Selama keberhasilan industri nikel hanya diukur dari besarnya investasi, kapasitas produksi, dan nilai ekspor, sementara biaya sosial dan ekologis dibebankan kepada warga maka konflik seperti yang terjadi di Kawasi akan terus berulang.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan tidak ada aktivitas tambang maupun industri pengolahan yang terbukti mencemari lingkungan atau membahayakan kesehatan masyarakat. Negara harus berani melakukan evaluasi menyeluruh dan menegakkan hukum secara tegas. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sanksi administratif, tetapi harus mampu mencegah kerusakan yang terus berlangsung.
Selanjutnya, pemulihan lingkungan harus menjadi prioritas. Sungai, sumber air bersih, kawasan pesisir, hutan, lahan pangan, dan wilayah laut yang terdampak harus dipulihkan secara nyata dengan melibatkan masyarakat sebagai pihak yang paling memahami kondisi wilayahnya.
Bersamaan dengan itu, seluruh data mengenai kualitas udara, kualitas air, emisi, limbah, hingga hasil audit lingkungan harus dibuka kepada publik agar warga dapat mengawasi secara langsung. Perlindungan terhadap kelompok rentan juga tidak boleh hanya menjadi slogan.
Baca Juga: ‘Ibu Bumi Memberi, Ibu Bumi Disakiti, Ibu Bumi Mengadili’ Pameran Seni Perlawanan Perempuan Menolak Tambang
Anak-anak dan perempuan harus menjadi prioritas dalam kebijakan kesehatan dan lingkungan karena merekalah yang paling merasakan dampak pencemaran dan perubahan ruang hidup. Negara harus menjamin akses terhadap air bersih, layanan kesehatan yang memadai, serta pemantauan kesehatan secara berkala bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri.
Yang tidak kalah penting, warga harus dihormati sebagai pemilik ruang hidupnya sendiri. Mereka berhak menentukan masa depan wilayahnya melalui proses yang bebas, terbuka, dan bermakna, bukan diposisikan sekadar sebagai objek pembangunan yang harus menerima setiap keputusan atas nama investasi.
“Karena persoalan industri ekstraktif bukan semata-mata mineral yang diambil dari dalam tanah, melainkan manusia yang hidup di atas tanah itu. Jika pembangunan membuat warga kehilangan ruang hidup, kesehatan, dan masa depannya, maka pembangunan tersebut patut dipertanyakan dan ditolak,” pungkasnya.
Liputan ini didukung oleh Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Walhi Nasional dan Walhi Maluku Utara





Comments are closed.