Sat,18 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lifestyle
  3. Apa Itu Nutri Level, Kebijakan Pemerintah Cegah Konsumsi Gula dan Garam Berlebih

Apa Itu Nutri Level, Kebijakan Pemerintah Cegah Konsumsi Gula dan Garam Berlebih

apa-itu-nutri-level,-kebijakan-pemerintah-cegah-konsumsi-gula-dan-garam-berlebih
Apa Itu Nutri Level, Kebijakan Pemerintah Cegah Konsumsi Gula dan Garam Berlebih
service

Jakarta

Bunda, lonjakan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) dalam pola makan sehari-hari dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular, mulai dari obesitas, hipertensi, hingga diabetes tipe 2.

Kondisi ini mendorong perlunya langkah konkret untuk membantu masyarakat memahami kandungan gizi dalam makanan dan minuman yang dikonsumsi sehari-hari.

Untuk itu, pemerintah menghadirkan kebijakan pelabelan gizi Nutri Level pada pangan siap saji, terutama minuman dengan pemanis yang banyak dikonsumsi.

Kebijakan baru itu ditujukan pemerintah untuk memberikan informasi yang lebih jelas dan mudah dipahami agar masyarakat dapat menentukan pilihan konsumsi yang lebih bijak, Bunda.

Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang diterbitkan pada Selasa (14/4/2026), sekaligus menjadi bagian dari upaya edukasi nasional dalam menekan angka penyakit tidak menular melalui perbaikan pola makan masyarakat.

Nutri Level adalah sistem label gizi berbentuk huruf dan warna (A-D) yang menunjukkan kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan siap saji.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang berlebih sehingga menimbulkan berbagai risiko penyakit tidak menular.

“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Menkes, dikutip dari press release Kemenkes yang diterima HaiBunda, Rabu (15/4/2026).

Lebih lanjut, Menkes menambahkan bahwa kebijakan ini juga menjadi bagian dari amat Undang-Undang Kesehatan agar seluruh kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor dapat berjalan selaras.

“UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggungjawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” jelasnya.

Pencantuman Nutri Level di minuman kemasan

Pada tahap awal, pemerintah tidak menargetkan usaha siap saji skala mikro, kecil, dan menengah seperti warteg, gerobak, dan restaurant kecil atau sederhana.

Minuman pemanis siap saji, seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, jus, yang dibuat oleh usaha skala besar diminta untuk mencantumkan label gizi dan pesan kesehatan berupa Nutri Level yang dicantumkan pada media informasi.

Media informasi tersebut berupa pencantuman di daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, daftar menu pada aplikasi elektronik komersial, leaflet, dan/atau bentuk media informasi lainnya.

Adapun penampakan Nutri Level yang dimaksud yang harus dicantumkan pada minuman kemasan RI. Berikut di antaranya:

  • Level A berupa kombinasi huruf A dengan warga hijau tua
  • Level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda
  • Level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning
  • Level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah

Sebagai informasi, level A memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dibandingkan level B, level B memiliki kandungan GGL yang lebih rendah daripada level C, dan seterusnya.

Sementara itu, KMK juga merincikan terkait kriteria Nutri Level pada pangan siap saji berdasarkan kandungannya, meliputi:

Kandungan gula (per 100 ml):

  • Level A: Tanpa pemanis tambahan, kurang dari 1 gram
  • Level B: Sekitar 1 hingga 5 gram
  • Level C: Lebih dari 5 hingga 10 gram
  • Level D: Lebih dari 10 gram

Kandungan garam (per 100 ml):

  • Level A: Kurang dari atau sama dengan 5 miligram (mg)
  • Level B: Lebih dari 5 hingga 120 mg
  • Level C: Lebih dari 120 hingga 500 mg
  • Level D: Lebih dari 500 mg

Kandungan lemak (per 100 ml):

  • Level A: Kurang dari atau sama dengan 0,7 gram
  • Level B: Lebih dari 0,7 sampai 1,2 gram
  • Level C: Lebih dari 1,2 hingga 2,8 gram
  • Level D: Lebih dari 2,8 gram

Nah, itulah informasi selengkapnya terkait Nutri Level yang merupakan kebijakan baru pemerintah untuk mencegah konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.