Fri,15 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Health
  3. Setelah MK Tolak Gugatan Tak Adanya Larangan Merokok saat Berkendara

Setelah MK Tolak Gugatan Tak Adanya Larangan Merokok saat Berkendara

setelah-mk-tolak-gugatan-tak-adanya-larangan-merokok-saat-berkendara
Setelah MK Tolak Gugatan Tak Adanya Larangan Merokok saat Berkendara
service

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan Muhammad Reihan Alfariziq, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Reihan mempersoalkan tidak adanya aturan larangan merokok saat berkendara dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Keputusan itu menjadi akhir dari perjalanan hukum yang Reihan tempuh selama berbulan-bulan untuk menanyakan penegasan bahwa aktivitas merokok saat mengemudi merupakan bentuk gangguan yang membahayakan keselamatan masyarakat.

“Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan putusan, dan permohonan dinyatakan ditolak,” tulis Reihan melalui akun media sosialnya, Rabu, 13 Mei 2026.

https://www.instagram.com/p/DYPjD5kGXRE/?img_index=1Reihan mengungkapkan pernyataannya di media sosial pribadinya | Foto Instagram @reihan.alfariziq

Meski kandas, gugatan itu menyedot perhatian publik. Permohanan ke MK ini lahir dari pengalaman pribadi Reihan. Ia nyaris kehilangan nyawa setelah terkena puntung rokok yang pengendara lempar di depannya saat melintas jalur Pantura pada 23 Maret 2025.

Puntung rokok itu mengenai tangan dan area penglihatannya hingga membuat kendaraannya oleng. Dari belakang, kendaraan lain menghantam motornya. Reihan kehilangan keseimbangan di jalan dan truk yang melaju dari belakang nyaris melindasnya.

“Dalam hitungan detik saya kehilangan kendali, dan menyadari situasinya bisa sangat berbahaya,” ujar Reihan kepada Prohealth pada 23 April lalu.

Insiden itu menjadi titik awal kegelisahannya terhadap aturan lalu lintas di Indonesia. Ia menilai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum secara eksplisit mengatur aktivitas merokok saat berkendara sebagai bentuk gangguan konsentrasi pengemudi.

Menguji frasa “penuh konsentrat”

Dalam permohonannya, Reihan menggugat Pasal 106 UU LLAJ yang mewajibkan pengemudi berkendara secara “wajar dan penuh konsentrasi”. Menurutnya, frasa itu terlalu multitafsir dan belum memberikan kepastian hukum perihal gangguan di jalan.

Ia meminta MK memperluas makna “penuh konsentrasi” agar secara eksplisit mencakup aktivitas merokok saat berkendara.

Menurut Reihan, penjelasan pasal itu sudah memasukkan sejumlah gangguan lain seperti penggunaan telepon genggam, menonton televisi di kendaraan, hingga pengaruh obat-obatan. Namun, aktivitas merokok belum disebut secara spesifik.

“Normanya masih terlalu umum, jadi membuka ruang tafsir dan membuat penegakan hukumnya tidak konsisten,” kata dia.

Argumen Reihan juga memperkuat sejumlah riset internasional yang menunjukkan aktivitas merokok saat berkendara dapat mengganggu fokus pengemudi.

Salah satu penelitian yang dipublikasikan di National Library of Medicine Italia pada tahun 2007 menemukan rata-rata gangguan mengemudi akibat aktivitas merokok mencapai sekitar 12 detik. Dalam simulasi ini, pengemudi dapat menempuh jarak sekitar 160 meter dalam kondisi perhatian terpecah pada kecepatan 50 kilometer per jam. Penelitian itu bahkan menyebut tingkat gangguan akibat merokok lebih tinggi dibandingkan penggunaan telepon genggam saat berkendara.

Penelitian juga menyoroti risiko lain seperti paparan karbon monoksida, partikel halus di dalam kendaraan, hingga kebiasaan membuang puntung rokok ke jalan yang berpotensi memicu kebakaran di pinggir jalan.

Gugatan awal Reihan sempat tidak diterima karena dianggap kabur oleh Mahkamah. Dalam permohonan kedua, ia memperbaiki legal standing dan konstruksi argumentasi hukumnya.

Pada sidang pendahuluan, ia juga menghadirkan saksi dan menyertakan sejumlah kasus lain yang menurutnya menunjukkan risiko nyata akibat aktivitas merokok di ruang publik, termasuk di jalan raya.

Dari trauma pribadi ke isu keselamatan publik

Kasus yang dibawa Reihan berkembang menjadi lebih luas tentang keselamatan berkendara dan kebiasaan merokok di Indonesia.

Ia menilai negara terlalu menitikberatkan keselamatan lalu lintas pada tanggung jawab individu, tanpa menghadirkan aturan yang lebih tegas terhadap perilaku berisiko di jalan. “Negara juga perlu hadir lebih kuat lewat aturan yang jelas, agar semua pengguna jalan terlindungi,” ujarnya.

Praktik merokok saat berkendara lazim ditemui di jalan raya dan kerap dianggap sebagai persoalan sepele. Padahal, menurut Reihan, dampaknya bisa berakhir fatal, baik karena gangguan konsentrasi maupun risiko puntung rokok mengenai pengguna jalan lain.

Studi yang diterbitkan jurnal Tobacco Control tahun 2014 menemukan sekitar 65,5 persen perokok dewasa di Italia menyatakan biasa melakukan aktivitas merokok saat mengemudi. Penelitian itu juga mencatat sekitar 20,9 persen perokok tetap merokok di dalam mobil meski membawa anak-anak.

Meski demikian, dukungan masyarakat terhadap larangan aktivitas merokok di kendaraan cukup tinggi. Sebanyak 79,6 persen responden Italia mendukung larangan merokok di dalam mobil. Sedangkan dukungan terhadap larangan merokok di mobil yang membawa anak mencapai 92,5 persen.

Riset internasional ditemukan merokok saat berkendara mengganggu konsentrasi. Infografis Visual: Dian/Prohealth

Di Indonesia, sejumlah daerah sebenarnya telah memiliki aturan serupa. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005, misalnya, melarang merokok saat mengemudi. Namun aturannya bersifat lokal dan implementasinya dinilai terbatas.

Gugatan Reihan ini menjadi sorotan di media sosial. Ia menyatakan dapat banyak dukungan dari masyarakat yang merasa keresahannya terwakili. Namun di saat yang sama, ia juga menghadapi tekanan berupa doxing, panggilan spam, hingga hujatan di media sosial setelah permohonannya viral.

Bahkan, menurut pengakuannya, pihak kampus sempat memberi tahu bahwa ia dicari aparat kepolisian daerah setelah sidang pertama berlangsung.

“Sempat takut. Beberapa hari kalau keluar pakai masker, kacamata, dan jaket,” katanya.

Gugatan ditolak, diskursus tetap terbuka

Meski MK akhirnya menolak permohonannya, Reihan menyebut proses ini sebagai ruang pembelajaran penting dalam memahami hukum konstitusi.

“Ada malam-malam yang dihabiskan untuk merangkai argumentasi, ada proses belajar yang tidak selalu berjalan di ruang kelas,” tulisnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada dosen pembimbing, rekan diskusi, dan komunitas yang mendukung proses pengajuan judicial review tersebut.

Penolakan ini sekaligus menutup peluang perubahan norma melalui jalur Mahkamah Konstitusi untuk saat ini. Namun isu yang diangkat Reihan tentang distraksi berkendara dan keselamatan pengguna jalan masih menyisakan ruang diskusi di ranah legislasi maupun kebijakan publik.

Di tengah tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia, pertanyaan Reihan tak akan pernah  hilang. Apakah aktivitas merokok saat berkendara cukup dianggap sebagai kebiasaan saja. Mestinya, kebiasaan buruk dan tak sehat itu dipandang sebagai bahaya pada keselamatan masyarakat.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.