Fri,22 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lifestyle
  3. Aturan Baru Kemendikdasmen, Anak Masuk SD Tidak Harus Berusia 7 Tahun

Aturan Baru Kemendikdasmen, Anak Masuk SD Tidak Harus Berusia 7 Tahun

aturan-baru-kemendikdasmen,-anak-masuk-sd-tidak-harus-berusia-7-tahun
Aturan Baru Kemendikdasmen, Anak Masuk SD Tidak Harus Berusia 7 Tahun
service

Jakarta

Bunda, aturan usia masuk SD pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 kembali menjadi perhatian orang tua.

Dilansir detikcom, usia minimal masuk SD terbaru tidak wajib 7 tahun per 1 Juli. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, sementara anak usia 7 tahun diprioritaskan, anak usia 6 tahun tetap dapat mendaftar SPMB.

Lebih lanjut, batas usia dapat dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, atau oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan jika psikolog tidak tersedia.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan pengecualian usia masuk SD ini pada dasarnya mengutamakan kesiapan anak belajar di jenjang SD.

“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi, kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” ujar Gogot.

“Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya. Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya nanti di daerah situ pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah,” sambungnya.

Tidak harus punya ijazah TK-tanpa tes calistung

Lebih lanjut, ia menjelaskan peraturan SPMB juga tidak mewajibkan calon murid baru jenjang SD untuk lulus dan memiliki ijazah TK, RA, atau yang sederajat.

Permendikdasmen SPMB juga menegaskan bahwa tes membaca, menulis, berhitung (tes calistung) atau bentuk tes lainnya tidak menjadi persyaratan SPMB calon murid baru kelas 1 SD.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/rap)

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.