Mubadalah.id – Kabar gembira untuk seluruh pejuang kemanusiaan, khususnya Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT). Tepat di Hari Kartini, RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) resmi menjadi undang-undang.
Tangis haru pecah di ruang rapat paripurna sesaat ketukan palu sidang menjadi tanda sahnya UU PPRT. Ini bukan hadiah, melainkan hasil perjuangan yang panjang dan melelahkan selama 22 tahun.
“Kami selalu percaya UU ini akan lahir walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi, tapi ini yang membuat kami teguh dan selalu memperjuangkan perubahan menjadi konstruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan yang selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional namun banyak mendapatkan diskriminasi dan kekerasan” ucap Lita Anggraini selaku Koordinator JALA PRT yang kami kutip di salah satu postingannya.
UU PPRT terdiri dari 12 bab dan 37 pasal. Di antaranya yaitu menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi PRT; pengakuan PRT sebagai pekerja berhak atas jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan; PRT berhak mendapat pendidikan vokasi dari pemerintah atau perusahaan penempatan; dan perusahaan penempatan PRT tidak boleh memotong upah PRT.
Realitas PRT yang Sering Terabaikan
Data Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025 mencatat, terdapat lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia mayoritas adalah perempuan. Mereka menopang rumah tangga sekaligus penyumbang dalam produktivitas nasional. Sama-sama bekerja, alih-alih mendapatkan hak yang utuh, peran pekerja rumah tangga sering luput dari pengakuan dan penghargaan.
Selama ini, pekerja rumah tangga mengalami banyak diskriminasi. Mereka bekerja dalam kondisi rentan; jam kerja tidak pasti, upah yang kurang layak, penuh stigma negatif, dan minim perlindungan dari kekerasan. Padahal mereka hidup di garis kemiskinan.
Pekerja rumah tangga berada dalam lingkungan domestik, sehingga perlakuan terhadap mereka tersembunyi dan jauh dari pandangan publik. Akibatnya pekerja rumah tangga rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan.
Berdasarkan data JALA PRT, pada 2018-2023 terdapat 2.641 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Sebagian besar kasus berupa kekerasan psikis, fisik, dan ekonomi dalam situasi kerja. Sejumlah pekerja rumah tangga mengalami penundaan upah hingga berbulan-bulan, pemecatan, atau pemotongan upah oleh majikan ketika sakit dan tidak dapat bekerja.
Selain itu, pekerja rumah tangga yang sakit tidak dapat mengklaim jaminan kesehatan, sering tidak ada kenaikan upah meskipun telah bekerja bertahun-tahun, serta tidak ada pesangon ketika mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Tidak berhenti di situ, dalam penegakan hukum kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, hanya 15% pelaku yang mendapat hukuman sesuai dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), selebihnya pelaku mendapat hukuman ringan atau bebas.
Oleh karena itulah, koalisi masyarakat sipil senantiasa mendesak pemerintah untuk mengesahkan RUU PPRT yang saat ini sudah sah menjadi undang-undang.
Mengawal bersama implementasi UU PPRT
Pengesahan UU PPRT bukanlah garis finish, melainkan babak baru perjuangan yang jauh lebih nyata dan serius. Kita harus memastikan setiap butir pasal dapat bertransformasi menjadi perlindungan konkret bagi pekerja rumah tangga di ruang-ruang domestik.
Sejarah mencatat bahwa tanpa pengawalan yang ketat, regulasi progresif berisiko hanya menjadi pajangan. Lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga menggantungkan harapan pada payung hukum ini. Maka pemerintah, masyarakat sipil, dan pemberi kerja harus bergandengan tangan dalam merealisasikan undang-undang ini.
Selanjutnya, undang-undang ini perlu disosialisasikan secara masif kepada seluruh lapisan masyarakat agar tercipta relasi yang manusiawi antara pekerja rumah tangga dengan pemberi kerja. Selain itu, komitmen implememtasi UU PPRT dapat menghapus stigma usang yang memandang pekerja rumah tangga sebagai pembantu tanpa hak.
Pengawalan tidak berhenti pada UU PPRT saja, melainkan sampai kepada turunannya. Pemerintah perlu mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk menerbitkan peraturan turunan yang teknis dan mudah diakses, khsususnya terkait dengan skema jaminan sosial.
Kita semua memiliki peranan yang penting. Mulai dari memastikan transparansi kontrak kerja hingga melaporkan setiap bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan yang dialami pekerja rumah tangga. Ini merupakan langkah maju menuju pembangunan yang berkeadilan, khususnya bagi pekerja rumah tangga, perempuan, dan kerja perawatan. []





Comments are closed.