Mon,31 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar Ke-35 NU Rekomendasikan Pembatasan Alih Daya dan PKWT

Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar Ke-35 NU Rekomendasikan Pembatasan Alih Daya dan PKWT

bahtsul-masail-qanuniyah-muktamar-ke-35-nu-rekomendasikan-pembatasan-alih-daya-dan-pkwt
Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar Ke-35 NU Rekomendasikan Pembatasan Alih Daya dan PKWT
service

Jombang, NU Online

Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) merekomendasikan penguatan perlindungan pekerja dalam pengaturan alih daya dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Rekomendasi tersebut menjadi salah satu hasil pembahasan yang dilaporkan dalam Sidang Pleno 3 Muktamar ke-35 NU di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul ‘Ulum Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026) sore.

Laporan Komisi C disampaikan Katib Syuriyah PBNU KH Salahudin al-Aiyub yang mewakili Koordinator Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah KH Abdul Ghofur. Laporan tersebut diterima oleh pimpinan sidang, Prof M Nuh, yang juga menjabat Ketua SC Muktamar ke-35 NU.

“Komisi C menilai alih daya dan PKWT pada dasarnya diperbolehkan sebagai bentuk akad muamalah,” ujar Kiai Aiyub saat sampaikan laporan sidang komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah.

Ia menambahkan, dalam penerapannya harus memiliki batasan yang jelas agar fleksibilitas usaha tidak berubah menjadi sarana memindahkan risiko usaha kepada pekerja yang memiliki posisi tawar lebih lemah.

“Komisi merekomendasikan agar alih daya dibatasi pada jenis dan bidang pekerjaan yang ditetapkan secara jelas, terutama pekerjaan penunjang atau pekerjaan yang membutuhkan spesialisasi,” ungkapnya.

Sementara itu, PKWT hanya boleh digunakan untuk pekerjaan yang secara objektif akan selesai dalam jangka waktu tertentu. Dalam rekomendasi tersebut, jangka waktu PKWT, termasuk seluruh perpanjangannya, tidak boleh melebihi lima tahun.

“Pemutusan dan penyambungan kontrak secara artifisial juga harus dilarang,” tuturnya.

Lebih lanjut, apabila PKWT digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap atau melanggar persyaratan, status hubungan kerja harus berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), disertai pengakuan masa kerja dan pemulihan hak pekerja.

“Kami Komisi C juga menegaskan bahwa upah minimum harus menjadi norma perlindungan yang bersifat memaksa dan tidak dapat dikesampingkan melalui kesepakatan individual yang merugikan pekerja,” imbuhnya lagi.

Lebih jauh, penetapan upah perlu memperhatikan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, inflasi, produktivitas, kondisi usaha, serta partisipasi aktif Dewan Pengupahan.

“Hal lain soal pesangon juga harus dipertahankan sebagai hak minimum pekerja. PHK juga tidak boleh dilakukan secara sepihak,” terangnya. 

Jika perundingan bipartit gagal, PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Melalui rekomendasi tersebut, Komisi C mendorong DPR dan Presiden merumuskan secara tegas jenis pekerjaan alih daya, batas penggunaan PKWT, tanggung jawab perusahaan, larangan penghindaran hukum, kewenangan pengawas, akibat hukum, dan sanksi,” pungkasnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.