Arina.id – Ketua Demisioner Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kiai Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) memohon para pendukung Kiai Muhammad Yusuf Chudlori (Gus Yusuf) lebih tenang. Ia berjanji akan ikut berusaha mencari jalan keluar yang bijaksana dari masalah tersebut yang diharapkan pada akhirnya akan membuat semuanya tenang.
“Terkait dengan Gus Yusuf Chudlori, sebetulnya saya mengakui bahwa beliau adalah kader yang unggul dan aktif sebetulnya, termasuk yang unggul dibanding yang lain lah kira-kira begitu. Seandainya tergantung saya pribadi, saya ingin semua bisa diakomodasi, semua mendapat kesempatan. Tapi para muktamirin sudah membuat keputusan,” kata Gus Yahya dalam video rekaman pendeknya menyikapi masalah tersebut.
“Maka saya ingin sampaikan ya, dan ini juga imbauan kepada semua calon ketua umum yang ada, apa pun, siapa pun yang nanti akan dipilih oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA), yang akan diputuskan untuk menjadi ketua umum periode yang mendatang, tidak boleh melupakan Gus Yusuf Chudlori sebagai potensi besar yang harus bisa diunduh manfaatnya untuk jam’iyyah ini.”
Gus Yahya menambahkan, apabila nanti ia ditunjuk oleh para Ahlul Halli Wal Aqdi pasti akan mempertimbangkan, memperhitungkan, dan pasti akan memberikan peran strategis untuk Gus Yusuf Chudlori.
Sebelumnya, massa para pendukung Gus Yusuf menggelar demonstrasi di lokasi Rapat Pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Tambakberas Jombang, Jawa Timur. Massa sempat merangsek masuk ke dalam lokasi pleno memprotes keputusan sidang pleno yang membahas masa idah politik para calon ketua umum PBNU periode mendatang.
Perdebatan mengenai masa iddah atau jeda bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dari jabatan politik memanas dalam Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 NU di Gedung Serba Guna (GSG), Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Ahad 30 Agustus 2026.
Perdebatan muncul setelah pimpinan sidang membahas ketentuan Peraturan Perkumpulan (Perkum) Pasal 7 yang mengatur masa iddah selama satu tahun bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU yang sebelumnya aktif dalam jabatan politik. Pimpinan sidang, Profesor Muhammad Nuh, sempat mengetuk palu untuk mengesahkan ketentuan tersebut.
“Syarat calon Ketua Umum adalah telah menyelesaikan masa iddahnya satu tahun,” kata Profesor M Nuh sambil mengetuk palu. Keputusan itu kemudian mendapat protes dari sejumlah muktamirin. Mereka mempertanyakan ketentuan tersebut lantaran menilai aturan mengenai masa iddah telah dihapus dalam pembahasan sebelumnya.
Presidium sidang, Kiai Cholil Nafis, kemudian meminta klarifikasi kepada sejumlah pimpinan forum, termasuk Ketua Komisi Organisasi Asrorun Niam. Dalam penjelasan yang disampaikan di forum, disebutkan bahwa tidak pernah ada keputusan dalam Sidang Pleno III pada Sabtu malam 29 Agustus 2026, yang menghapus ketentuan tersebut.





Comments are closed.