Thu,30 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Besok, MK Bakal Putus Tiga Gugatan soal Pendanaan Program MBG

Besok, MK Bakal Putus Tiga Gugatan soal Pendanaan Program MBG

besok,-mk-bakal-putus-tiga-gugatan-soal-pendanaan-program-mbg
Besok, MK Bakal Putus Tiga Gugatan soal Pendanaan Program MBG
service

Jakarta, NU Online

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan tiga perkara pengujian materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Berdasarkan jadwal persidangan yang dipublikasikan MK, perkara yang akan diputus meliputi Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan guru honorer Reza Sudrajat, Nomor 52/PUU-XXIV/2026 oleh Rega Felix, serta Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Sa’ed Sipghotulloh Mujaddidi.

Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran pendidikan, termasuk pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebelumnya, kuasa hukum pemohon Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Abdul Hakim, menyatakan para pemohon menolak penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program MBG.

“Fakta-fakta yang terungkap selama persidangan membuktikan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengandung perintah konstitusional yang bersifat mutlak agar negara memprioritaskan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD untuk kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional,” katanya usai menyerahkan kesimpulan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).

Menurut Abdul Hakim, ketentuan tersebut tidak hanya mengatur besaran anggaran, tetapi juga membatasi penggunaannya untuk komponen utama penyelenggaraan pendidikan.

Ia menambahkan, para pemohon menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menimbulkan ketidakpastian hukum karena memperluas makna “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” tanpa memiliki dasar dalam batang tubuh undang-undang.

“Akibatnya, bagian penjelasan tidak lagi sekadar menerangkan norma, tetapi justru membentuk norma baru yang berdampak langsung terhadap ruang lingkup penggunaan mandatory spending anggaran pendidikan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026, Daniel Winarta, mengatakan permohonan tersebut diajukan untuk melindungi hak atas pendidikan.

Ia menyebut hingga kini lebih dari 239 guru telah menyampaikan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran hak konstitusional akibat pelaksanaan Program MBG.

Menurut Daniel, penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG telah berdampak terhadap proses belajar mengajar di berbagai lembaga pendidikan.

“Sebanyak 30 lembaga, kolektif, komunitas, dan individu menyerahkan amicus curiae dan mendukung permohonan ini. Tandanya publik sadar bahwa ini adalah upaya kita bersama menyelamatkan pendidikan Indonesia,” katanya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.