Sat,18 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. Bolehkah Musala Diubah Jadi Masjid? Ini Ketentuannya

Bolehkah Musala Diubah Jadi Masjid? Ini Ketentuannya

bolehkah-musala-diubah-jadi-masjid?-ini-ketentuannya
Bolehkah Musala Diubah Jadi Masjid? Ini Ketentuannya
service

Arina.id – Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, keberadaan tempat ibadah di Indonesia mudah dijumpai di berbagai daerah. Bukan hanya masjid, musala atau ruangan khusus yang digunakan sebagai tempat beribadah bagi umat Islam juga banyak ditemukan di berbagai tempat. Secara etimologis, kata musala berasal dari bahasa Arab yang berarti tempat untuk melaksanakan sholat.

Musala di berbagai daerah juga dikenal dengan sebutan lain, seperti langgar atau surau. Secara umum, ukuran musala lebih kecil dibandingkan dengan masjid. Bangunan ini dapat ditemukan di berbagai tempat untuk memudahkan umat Islam dalam menunaikan ibadah, seperti di lingkungan perumahan, perkantoran, sekolah, pusat perbelanjaan, hingga area publik lainnya. 

Di tengah masyarakat, sering terjadi musala diubah statusnya menjadi masjid. Lantas, bagaimana hukum mengubah musala menjadi masjid?

Lantaran masalah ini berkaitan erat dengan wakaf, maka diperlukan kejelasan mengenai proses pewakafan masjid maupun musala. Dalam pembentukan status sebuah masjid, para ulama menegaskan bahwa suatu tempat baru dapat dipastikan sebagai masjid apabila terdapat pelafalan atau pernyataan wakaf yang secara jelas (sharih) ditujukan untuk menjadikannya masjid.

Dengan demikian, apabila dalam lafaz wakaf disebutkan kata masjid, maka statusnya otomatis menjadi masjid. Namun, jika dalam pewakafan hanya disebutkan untuk tempat sholat saja tanpa disertai niat atau penyebutan menjadikannya masjid, maka tempat tersebut tidak lantas otomatis berstatus masjid, karena lafaznya tergolong kinayah (tidak terang).

Terkait hal ini, Syekh Abu Bakr Syatha Ad-Dimyathi (wafat 1310 H) dalam catatannya menjelaskan:

قَوْلُهُ: وَوَقَفْتُهُ لِلصَّلَاةِ إِلَخْ، أَيْ: وَإِذَا قَالَ الْوَاقِفُ: وَقَفْتُ هَذَا الْمَكَانَ لِلصَّلَاةِ، فَهُوَ صَرِيحٌ فِي مُطْلَقِ الْوَقْفِيَّةِ. قَوْلُهُ: وَكِنَايَةٌ فِي خُصُوصِ الْمَسْجِدِيَّةِ، فَلَا بُدَّ مِنْ نِيَّتِهَا، فَإِنْ نَوَى الْمَسْجِدِيَّةَ صَارَ مَسْجِدًا، وَإِلَّا صَارَ وَقْفًا عَلَى الصَّلَاةِ فَقَطْ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَسْجِدًا، كَالْمَدْرَسَةِ

Artinya: “Perkataan: Aku wakafkan tempat ini untuk sholat, maksudnya apabila seseorang yang berwakaf mengucapkan demikian, maka itu merupakan lafaz sharih (terang) dalam menunjukkan makna wakaf secara umum. Adapun ucapannya itu termasuk kinayah (kiasan) dalam hal kekhususan status masjid, sehingga harus disertai niat menjadikannya masjid. Jika ia meniatkan sebagai masjid, maka tempat itu menjadi masjid. Namun, jika tidak, maka statusnya hanya sebagai wakaf untuk kegiatan sholat semata, bukan masjid, seperti halnya madrasah.” (Hasyiyah I’anah At-Thalibin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 3, h. 190)

Secara umum, praktik semacam inilah yang kerap dijumpai pada bangunan musala di tengah masyarakat. Suatu bangunan tidak dapat disebut masjid apabila sejak awal tidak diwakafkan dengan tujuan sebagai masjid. Tempat tersebut tetap berstatus sebagai musala atau dikenal juga dengan sebutan langgar, surau, dan istilah lain sesuai dengan penyebutan yang lazim digunakan di berbagai daerah.

Lalu, bagaimana hukumnya jika musala wakaf ingin ditingkatkan atau dialih fungsikan statusnya menjadi masjid? Dalam pandangan mazhab Syafi’i, perubahan bentuk atau fungsi barang wakaf diatur dengan cukup ketat. Artinya, diperlukan kehati-hatian dalam mengubah peruntukan wakaf yang telah ditetapkan oleh wakif. Perubahan status tidak dapat dilakukan semudah proses awal ketika seseorang mewakafkan tanah untuk masjid, di mana ucapan wakaf secara langsung sudah menetapkan statusnya.

Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya menegaskan:

السَّادِسَةُ: لَا يَجُوزُ تَغْيِيرُ الْوَقْفِ عَنْ هَيْئَتِهِ، فَلَا تُجْعَلُ الدَّارُ بُسْتَانًا، وَلَا حَمَّامًا، وَلَا بِالْعَكْسِ، إِلَّا إِذَا جَعَلَ الْوَاقِفُ إِلَى النَّاظِرِ مَا يَرَى فِيهِ مَصْلَحَةً لِلْوَقْفِ

Artinya: “Keenam: Tidak diperbolehkan mengubah bentuk atau fungsi harta wakaf dari kondisi semula. Maka rumah tidak boleh diubah menjadi kebun atau pemandian umum, dan begitu pula sebaliknya, kecuali apabila pihak pewakaf memberikan kewenangan kepada pihak nadzir (pengelola wakaf) untuk melakukan perubahan yang dipandang membawa kemaslahatan bagi harta wakaf tersebut.” (Raudah At-Thalibin [Beirut: Dar Alam Al-Kutub], vol. 4, h. 422)

Tanah yang berstatus masjid tentu memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan musala biasa. Di antaranya, haram bagi orang yang sedang junub untuk berdiam diri di dalamnya, sah digunakan untuk i’tikaf, serta pelaksanaan sholat di dalamnya memperoleh keutamaan pahala yang lebih besar.

Sebaliknya, musala wakaf tidak memiliki ketentuan hukum yang sama. Sehingga, hukum-hukum khusus masjid hanya berlaku pada tanah yang diwakafkan secara sharih sebagai masjid. Berkenaan dengan hal ini, Syekh Muhammad bin Abdurrahman Al-Ahdal (wafat 1352 H) dalam karyanya menjelaskan:

مَسْأَلَةٌ: قَالَ الْمُنَاوِيُّ فِي التَّيْسِيرِ: قَوْلُهُ: وَقَفْتُ هَذَا لِلصَّلَاةِ صَرِيحٌ فِي وَقْفِهِ لِلصَّلَاةِ، كِنَايَةٌ فِي خُصُوصِ وَقْفِهِ مَسْجِدًا، فَإِنْ نَوَى بِهِ الْمَسْجِدَ صَارَ مَسْجِدًا، وَإِلَّا فَلَا، كَالْمَدْرَسَةِ. وَأَمَّا الْمَسْجِدُ فَأَمْرٌ زَائِدٌ يُكْثِرُ فِيهِ الْأَجْرُ، وَيُعْتَكِفُ فِيهِ، وَيَحْرُمُ عَلَى ذِي الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ الْمُكْثُ فِيهِ، وَلَهُ أَحْكَامٌ زَائِدَةٌ عَلَى مَا وُقِفَ لِلصَّلَاةِ، كَمُصَلَّى الْعِيدِ، فَإِنَّهُ وُقِفَ لِلصَّلَاةِ وَلَيْسَ لَهُ حُرْمَةُ الْمَسْجِدِ، وَلَا يَصِيرُ وَقْفًا بِالْإِذْنِ بِالصَّلَاةِ فِيهِ

Artinya: “Permasalahan: Imam Al-Munawi dalam kitabnya At-Taisir Syarh Jami’ As-Shagir berkata: Ucapan seseorang: Aku wakafkan tempat ini untuk sholat, merupakan lafaz sharih (jelas) dalam makna wakaf untuk sholat, namun termasuk kinayah (kiasan) dalam kekhususan wakaf sebagai masjid. Jika ia meniatkannya sebagai masjid, maka tempat itu menjadi masjid, tetapi jika tidak, maka tidak menjadi masjid seperti halnya madrasah. Adapun status masjid memiliki keutamaan yang lebih tinggi, karena di dalamnya pahala dilipatgandakan, dapat digunakan untuk i‘tikaf, dan haram bagi orang yang berhadats besar untuk berdiam di dalamnya. Masjid juga memiliki hukum-hukum tambahan yang tidak berlaku bagi tempat yang hanya diwakafkan untuk sholat, seperti musala ‘Id, yang diwakafkan untuk sholat namun tidak memiliki kehormatan (hukum khusus) sebagai masjid. Suatu tempat juga tidak otomatis menjadi wakaf hanya karena diizinkan digunakan untuk sholat di dalamnya.” (Umdah Al-Mufti Wa Al-Mustafti [Beirut: Dar Al-Hawi], vol. 2, h. 257)  

Berdasarkan uraian tersebut, bisa disimpulkan bahwa musala dan masjid memiliki perbedaan mendasar dari sisi aspek hukum dan status wakafnya. Masjid merupakan tempat yang diwakafkan secara sharih dengan niat menjadikannya masjid, sementara musala hanya merupakan tempat sholat umum yang belum tentu berstatus wakaf atau diniatkan sebagai masjid. 

Dengan demikian, perubahan status musala menjadi masjid hukumnya diperbolehkan apabila terdapat instruksi dari wakif (pihak yang mewakafkan) yang memberikan kewenangan kepada nazir (pihak pengelola) dengan mempertimbangkan unsur kemaslahatan, dan setelah disepakati bahwa perubahan itu membawa manfaat yang nyata. Namun, jika perubahan status tersebut dilakukan tanpa adanya kemaslahatan yang jelas dan mendesak, maka hukumnya tidak diperbolehkan.

Prinsip kehati-hatian ini menegaskan bahwa menjaga amanah wakaf merupakan tanggung jawab besar, baik secara syar’i maupun moral. Oleh karena itu, setiap upaya yang mengarah kepada perubahan status musala menjadi masjid hendaknya ditempuh melalui prosedur administratif yang jelas, disertai pendampingan dari lembaga maupun nazir wakaf agar sejalan dengan ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri”>                       </p>
<p><a href=A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.