Mon,9 March 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. Bolehkah Suami Istri Bermesraan saat Puasa Ramadhan?

Bolehkah Suami Istri Bermesraan saat Puasa Ramadhan?

bolehkah-suami-istri-bermesraan-saat-puasa-ramadhan?
Bolehkah Suami Istri Bermesraan saat Puasa Ramadhan?
service

Arina.id – Dalam diri setiap manusia terdapat dorongan nafsu dan syahwat yang menjadi bagian dari fitrah. Namun, dorongan ini tidak selalu mudah dikendalikan dan terkadang dapat melampaui batas. Salah satu hikmah diwajibkannya puasa di bulan Ramadhan adalah sebagai sarana latihan untuk mengontrol hawa nafsu, termasuk syahwat atau hasrat biologis.

Di tengah suasana ibadah, tidak jarang pasangan suami istri tetap mengekspresikan kasih sayang melalui pelukan, ciuman, atau bentuk kemesraan lainnya meskipun sedang berpuasa. Pertanyaannya, bagaimana hukum tindakan tersebut dalam perspektif fiqih, khususnya menurut mazhab Syafi’i? Apakah bermesraan saat puasa dapat membatalkan ibadah?

Hukum Bermesraan Saat Puasa

Dalam pandangan fiqih mazhab Syafi’i, bermesraan seperti memeluk atau mencium pasangan saat berpuasa pada dasarnya diperbolehkan, selama tidak menimbulkan rangsangan syahwat yang mengarah pada hubungan intim serta tidak menyebabkan keluarnya sperma.

Ketentuan ini merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mencium dan berlaku mesra dengan istrinya ketika sedang berpuasa. Namun, beliau dikenal sebagai sosok yang sangat mampu mengendalikan hasratnya.

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ

Artinya: “Rasulullah SAW mencium dan mencumbu (dengan istrinya), padahal beliau sedang berpuasa. Namun beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya di antara kamu sekalian”. (HR. Al-Bukhari)

Mayoritas ulama menjelaskan bahwa kebolehan tersebut berlaku bagi orang yang mampu menahan diri. Jika tindakan itu dikhawatirkan membangkitkan syahwat hingga berpotensi menimbulkan ejakulasi, maka hukumnya menjadi haram.

Bahkan, jika sampai menyebabkan keluarnya sperma akibat sentuhan langsung tanpa penghalang, maka puasa dinyatakan batal.

Penjelasan Ulama Mazhab Syafi’i

Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam karyanya Al-Iqna’ menerangkan bahwa menyentuh atau mencium pasangan menjadi terlarang apabila dapat menggerakkan syahwat yang dikhawatirkan berujung pada keluarnya mani. Sementara bagi orang yang mampu mengendalikan diri, hukumnya boleh, meski meninggalkannya lebih utama.

وَحَرُمَ نَحْوُ لَمْسٍ كَقُبْلَةٍ إِنْ حَرَّكَتْ شَهْوَةً خَوْفَ الْإِنْزَالِ وَإِلَّا فَتَرْكُهُ أَوْلَى قَوْلُهُ: (كَقُبْلَةٍ إِنْ حَرَّكَتْ شَهْوَةً) هَذَا فِي حَقِّ غَيْرِهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمْ … وَالْجُمْهُوْرُ عَلَى أَنَّهَا تَحْرُمُ لِمَنْ حَرَّكَتْ شَهْوَتَهُ وَتُبَاحُ لِغَيْرِهِ

Artinya: “Dan diharamkan untuk menyentuh dan sejenisnya seperti mencium, apabila hal tersebut dapat membangkitkan syahwat karena dikhawatirkan keluar mani. Sedangkan, apabila tidak menggugah syahwat maka tidak mencium lebih utama. Perkataan: (Seperti halnya mencium apabila menggugah syahwat) hal ini berlaku bagi selain Nabi SAW… Sedangkan mayoritas ulama berpendapat bahwa hal tersebut (mencium) diharamkan bagi orang yang syahwatnya mudah tergugah dan bagi selainnya maka diperbolehkan.” (Muhammad bin Ahmad Al-Khatib Asy-Syirbini, Al-Iqna’ Fi Hilli Alfadz Abi Syuja’ [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 238).

Hal senada juga dijelaskan oleh Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fath al-Mu’in. Ia menuturkan bahwa mencium atau memeluk istri dengan adanya penghalang (seperti pakaian) tidak membatalkan puasa, sekalipun dilakukan berulang kali dan disertai syahwat, selama tidak ada sentuhan langsung kulit ke kulit yang menyebabkan keluarnya mani.

Jika ejakulasi terjadi tanpa sentuhan langsung, misalnya hanya karena angan-angan, maka tidak membatalkan puasa.

Namun, apabila seseorang memang sengaja bermesraan dengan tujuan untuk mengeluarkan mani dan hal itu terjadi, maka puasanya batal karena termasuk perbuatan yang disengaja.

(لَا بِـ)قُبْلَةٍ وَضَمٍّ لِامْرَأَةٍ (بِحَائِلٍ) أَيْ مَعَهُ وَإِنْ تَكَرَّرَتَا بِشَهْوَةٍ أَوْ كَانَ الْحَائِلُ رَقِيْقًا فَلَوْ ضَمَّ امْرَأَةً أَوْ قَبَّلَهَا بِلَا مُلَامَسَةِ بَدَنٍ بَلْ بِحَائِلٍ بَيْنَهُمَا فَأَنْزَلَ لَمْ يُفْطِرْ لِانْتِفَاءِ الْمُبَاشَرَةِ كَالْاِحْتِلَامِ وَالْإِنْزَالِ بِنَظْرٍ وَفِكْرٍ (قَوْلُهُ: لَمْ يُفْطِرْ) قَالَ سم: الْوَجْهُ أَنَّ مَحَلَّ ذَلِكَ مَا لَمْ يَقْصِدْ بِالضَّمِّ مَعَ الْحَائِلِ إِخْرَاجَ الْمَنِيِّ أَمَّا إِذَا قَصَدَ ذَلِكَ وَخَرَجَ الْمَنِيُّ، فَهَذَا اسْتِمْنَاءٌ مُبْطِلٌ … أَمَّا إِذَا كَانَ غَيْرَ مُحَرَّمٍ كَزَوْجَتِهِ فَيُفْطِرُ الْإِنْزَالُ بِلَمْسِهِ مُطْلَقًا، بِشَهْوَةٍ أَوْ لَا، بِشَرْطِ عَدَمِ الْحَائِلِ وَأَمَّا إِذَا كَانَ بِحَائِلٍ، فَلَا فِطْرَ بِهِ مُطْلَقًا، بِشَهْوَةٍ أَوْ لَا

Artinya: “Tidak batal dengan mencium atau memeluk perempuan dengan mengenakan penghalang walaupun berulang kali besertaan adanya syahwat atau penghalangnya tipis. Apabila seseorang memeluk perempuan atau menciumnya dengan tanpa bersentuhan badan melainkan dengan penghalang dan ternyata keluar mani, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa karena tidak ada persentuhan kulit sebagaimana mimpi basah dan keluar mani dengan berangan-angan atau berfikir. (Tidak membatalkan puasa) Imam Ibn Qasim berkata: Hal tersebut (tidak batal) apabila memeluk tanpa penghalang, orang itu tidak bertujuan mengeluarkan mani sedangkan apabila ia bertujuan mengeluarkan mani lalu keluar, maka hal ini dapat membatalkan puasa… Dan apabila bukan bertujuan demikian, maka tidak membatalkan puasa. Sedangkan, apabila perempuan tersebut adalah selain mahram seperti istrinya maka keluar mani dapat membatalkan puasa entah disertai dengan syahwat atau pun tidak, dengan syarat tanpa adanya penghalang. Jika ada penghalang, maka secara mutlak tidak membatalkan baik disertai syahwat atau pun tidak.” (Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari, Fath Al-Mu’in Bi Syarh Qurrah Al-‘Ain [Beirut: Dar Ihya Al-Kutub Al-Arabi], vol. 2, h. 226).

Sikap Bijak dalam Menjaga Kesucian Puasa

Dari berbagai keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa bermesraan antara suami istri saat berpuasa diperbolehkan selama tidak menimbulkan syahwat yang mengarah pada hubungan intim serta tidak menyebabkan keluarnya sperma. Jika hanya sebatas ungkapan kasih sayang dan dapat menjaga diri, maka tidak membatalkan puasa.

Akan tetapi, apabila terdapat kekhawatiran akan munculnya dorongan syahwat yang sulit dikendalikan, maka sebaiknya dihindari. Mengingat tidak semua orang mampu menahan diri sebagaimana Rasulullah SAW. Bersikap hati-hati menjadi pilihan yang lebih selamat demi menjaga keabsahan dan kesempurnaan ibadah puasa. Wallahu a‘lam bish-shawab.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.