Sat,18 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Tiga Tipologi Pemikiran Tafsir Gender: Hirarkikal, Egaliter-Ideologikal, dan Historikal-Etikal

Tiga Tipologi Pemikiran Tafsir Gender: Hirarkikal, Egaliter-Ideologikal, dan Historikal-Etikal

tiga-tipologi-pemikiran-tafsir-gender:-hirarkikal,-egaliter-ideologikal,-dan-historikal-etikal
Tiga Tipologi Pemikiran Tafsir Gender: Hirarkikal, Egaliter-Ideologikal, dan Historikal-Etikal
service

Dua hari yang lalu, 16 April 2026, saya mendapat kehormatan menyaksikan ujian tertutup Sdr. Muhammad Naufal Hakim di UINSA Surabaya. Terus terang, ini disertasi yang cukup serius, dalam, dan menarik. Hampir 350 halaman saya lahap habis. Saya juga terinspirasi, sekalipun ada beberapa hal yang tidak saya sepakati.

Judulnya: “Wacana Hermeneutika dan Pergeseran Paradigma Interpretasi Ayat-ayat Relasi Gender dalam Tafsir Indonesia Pra-Pascakemerdekaan.”

Mubadalah.id – Salah satu yang paling menarik adalah tawaran Naufal tentang tiga model pemikiran tafsir Nusantara: patriarkal, resiprokal, dan transisional. Ketiganya ia gunakan untuk menganalisis ayat-ayat gender utama. Penciptaan manusia (QS. 4: 1), kesaksian (QS. 2: 282), pembagian waris (QS. 4: 11-12), relasi pasangan suami istri (QS. 2: 222-223), dan kepemimpinan rumah tangga (QS. 4: 34) — dalam lima kitab tafsir di Indonesia: Tarjuman al-Mustafid, Marah Labid, al-Azhar, al-Misbah, dan Tafsir Kebencian.

Model pertama, patriarkal, adalah pandangan tafsir yang bias gender, diskriminatif, dan meletakkan laki-laki sebagai superior atas perempuan. Naufal mencontohkan banyak penafsiran ayat-ayat relasi gender dari Tarjuman al-Mustafid (Abdul Rauf Singkil, 1615–1693) dan Marah Labid (Nawawi Banten, 1814–1897) sebagai representasi model ini.

Model kedua, resiprokal, adalah tafsir yang adil gender, meletakkan laki-laki dan perempuan sebagai subjek yang setara, dengan tanggung jawab yang bersifat kolektif dan kooperatif serta peran yang fleksibel. Naufal mencontohkan banyak pandangan dalam Tafsir Kebencian (Zaitunah Subhan, lahir 1950) sebagai yang resiprokal.

Model ketiga, transisional, adalah pandangan tafsir yang memuat dua narasi sekaligus — seakan dalam peralihan: di satu sisi masih hirarkis dan androsentris, di sisi lain juga memuat narasi-narasi yang mendukung keadilan relasi antara laki-laki dan perempuan. Naufal mencontohkan Tafsir al-Azhar (Buya Hamka, 1908–1981) dan Tafsir al-Misbah (Quraish Shihab, lahir 1944) sebagai representasinya.

Saya kurang sepakat dengan tipologi ini karena spektrumnya terlalu luas dan kurang presisi. Istilah “transisional” mengisyaratkan bahwa pandangan itu “sedang beralih.” Padahal besar kemungkinan itulah posisi terakhir yang tidak akan bergerak menuju yang resiprokal. Begitu pula “patriarkal” — ada yang sekadar menyetujui hierarki dan androsentrisme, tapi ada yang sampai pada tingkat misoginis. Dan “resiprokal” pun tampaknya mencakup banyak spektrum, mulai dari yang etikal hingga yang ideologikal.

Tafsir Hirarkikal

Karena itu, saya menawarkan tiga tipologi yang berbeda: hirarkikal, egaliter-ideologikal, dan historikal-etikal. Ini sekadar tawaran, terinspirasi dari disertasi Naufal, tetapi dengan meluaskan cakupan kajian tafsir. Tidak hanya di Indonesia, dan dari periode klasik hingga kontemporer.

Yang saya maksud hierarki di sini adalah pandangan bahwa laki-laki lebih utama dari perempuan — dalam hal akal maupun fisik — sehingga lebih bertanggung jawab, dan memiliki lebih banyak peran terutama di ruang publik. Selain itu, memperoleh hak-hak tertentu sebagai konsekuensi dari peran tersebut, sementara perempuan melayani di ruang domestik.

Di dalam tipologi ini terdapat dua kecenderungan. Pertama, yang memandang hierarki tersebut sebagai norma ideal dari Allah yang harus terimplementasikan dalam semua konteks, kondisi, dan masyarakat, di mana pun dan kapan pun. Kedua, yang memandangnya sebagai respons atas kondisi sosial yang secara umum hierarkis, tetapi sangat mungkin berubah — terutama ketika hierarki yang ada justru mendatangkan kezaliman dan ketidakadilan.

Menurut saya, Tarjuman al-Mustafid dan Marah Labid masuk kecenderungan hirarkikal pertama, sementara al-Azhar dan al-Misbah masuk hirarkikal kedua.

Tafsir Egaliter-Ideologikal

Tipologi ini menegaskan bahwa yang benar dari ajaran Islam adalah kesetaraan gender. Laki-laki dan perempuan sebagai subjek setara di hadapan Allah, di mata hukum, dalam kebijakan sosial-politik, maupun dalam urusan rumah tangga. Kesetaraan ini kita pandang sebagai satu-satunya cara pandang yang sahih dalam Islam, sehingga segala tafsir dan praktik yang hirarkis dianggap menyimpang.

“Ideologikal” di sini berarti tanpa kompromi: segala yang hierarkis pasti zalim, tidak adil, dan tidak mungkin mendatangkan kemaslahatan. Saya tidak berani menyebut tafsir mana yang masuk kategori ini di Indonesia, karena masih perlu kajian komprehensif.

Namun merujuk pada analisis Kecia Ali dalam Sexual Ethics and Islam (2006), buku Believing Women karya Asma Barlas (2002) dapat kita kategorikan sebagai egaliter-ideologikal. Sekalipun Kecia Ali sendiri, yang berada dalam gerbong perjuangan keadilan gender yang sama, tidak sepakat dengan pendekatan Barlas tersebut.

Tafsir Historikal-Etikal

Tipologi ketiga adalah tafsir yang berbasis etika kerahmatan, keadilan, dan kemaslahatan dalam Islam, dengan kesadaran kesejarahan terhadap konteks masing-masing tafsir. Yang fondasional dari al-Qur’an adalah ayat-ayat kesetaraan, sementara ayat-ayat yang hierarkis dipahami sebagai respons atas kondisi sosial yang hierarkis pada masanya. Tujuannya bukan melegitimasi hierarki, melainkan menuntut tanggung jawab mereka yang berada di puncak hierarki untuk melindungi dan memberdayakan mereka yang berada di bawah.

Meskipun meyakini kesetaraan gender sebagai fondasi, tipologi ini masih mengakui, merujuk pada, atau setidaknya memaklumi tafsir-tafsir hirarkikal. Selama digunakan untuk menuntut tanggung jawab perlindungan dari yang kuat kepada yang lemah, bukan sebaliknya melestarikan penghambaan yang lemah kepada yang kuat. “Etikal” di sini berarti menekankan sejauh mana sebuah tafsir atau metodologi mampu secara nyata menghadirkan etika kerahmatan, keadilan, dan kemaslahatan bagi laki-laki dan perempuan.

Menurut saya, tafsir Ibu Zaitunah yang dikaji Naufal, tafsir Kyai Husein secara umum, tafsir-tafsir KUPI, dan terutama yang saya kaji secara mendalam — penafsiran ayat-ayat dan hadis-hadis gender dalam Tahrir al-Mar’ah (Abu Syuqqah, 1908–1995) — masuk dalam kategori ini. Tentu masih banyak spektrum di dalamnya yang perlu kita dalami lebih lanjut.

Silakan, siapa yang ingin meneruskan kajian ini. []

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.