Mon,20 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Bongkar Jaringan Sabu Sampang Utara, Polresta Sumenep Bekuk Tiga Tersangka

Bongkar Jaringan Sabu Sampang Utara, Polresta Sumenep Bekuk Tiga Tersangka

bongkar-jaringan-sabu-sampang-utara,-polresta-sumenep-bekuk-tiga-tersangka
Bongkar Jaringan Sabu Sampang Utara, Polresta Sumenep Bekuk Tiga Tersangka
service

Sumenep (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep membongkar jaringan sabu wilayah Sampang Utara. Tiga tersangka masing-masing Samsul (50), warga Guluk-Guluk, Sumenep; Matra’i (36); dan Imam Ali Haki (31), keduanya warga Sokobanah, Sampang.

Plh. Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Ipda Safatullah, mengungkapkan penangkapan tiga tersangka dilakukan melalui pengembangan penyelidikan.

“Yang pertama ditangkap Samsul. Dia ditangkap di ruang tamu sebuah rumah di Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu poket sabu seberat 13,08 gram yang dibungkus tisu putih dan plastik bening,” katanya, Sabtu (18/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Samsul mengaku memperoleh sabu tersebut dari Matra’i (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Matra’i di pinggir Jalan Raya Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.

“Saat diamankan, petugas menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba, dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor,” terangnya.

Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan Imam Ali Haki (31) di jalan setapak pinggir lapangan sepak bola Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.

“Dari tersangka Imam Ali Haki ini, petugas menemukan satu poket sabu dengan berat sekitar 4,98 gram yang disimpan di saku kiri bajunya. Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan sebelumnya telah menjual sabu kepada Matra’i,” paparnya.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.

“Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya,” terangnya. (tem/kun)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.