Sat,9 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. BPOM Tarik 11 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Pemicu Kanker

BPOM Tarik 11 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Pemicu Kanker

bpom-tarik-11-kosmetik-berbahaya,-mengandung-merkuri-hingga-pemicu-kanker
BPOM Tarik 11 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Pemicu Kanker
service

Jakarta, Arina.id—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar dan menghentikan sementara produksi, distribusi, hingga impor terhadap 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang.

Produk-produk tersebut ditemukan dari hasil pengawasan pada triwulan I 2026. Dari total temuan, 4 merek merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, 2 merek kosmetik lokal, 2 merek kosmetik impor, serta 3 merek kosmetik tanpa izin edar (TIE). 

“Seluruh produk tersebut telah melalui pengujian laboratorium BPOM dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dikutip siaran pers BPOM, Sabtu (9/5/2026).

BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dan dilarang dalam produk-produk tersebut, antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan.

Taruna menjelaskan, asam retinoat dapat memicu iritasi kulit dan bersifat teratogenik bagi janin. Deksametason berisiko menyebabkan dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormon. Sementara hidrokinon dan merkuri dapat memicu iritasi serta perubahan warna kulit permanen.

Ia menambahkan, merkuri juga berpotensi merusak organ tubuh seperti ginjal. Adapun senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 diketahui memiliki risiko karsinogenik atau memicu kanker. Khusus pewarna merah K10, zat tersebut juga dapat mengganggu fungsi hati.

Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tersebut melanggar Pasal 435 ayat (1) juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam aturan itu, pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar karena memproduksi maupun mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Adapun produk-produk tersebut sebagai berikut:

1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream (NA18240110213)

2. BRASOV Nail Polish No.125 (NA11211500008)

3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 (NA18230102345)

4. MADAME GIE Madame Take5 01 (NA11221201155)

5. SELSUN 7 Herbal (NA18231001535)

6. SELSUN 7 Flowers (NA18241001830)

7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection (NA18210111731)

8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream (NA18210111732)

9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner

10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream

11. MONESI A APOTHECARY Night Melano Cream

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.