● Presiden Prabowo Subianto menjanjikan kebijakan batas komisi baru yang menguntungkan ojek online.
● Hal ini diklaim sebagai tanda perhatian pemerintah terhadap mitra pada peringatan hari buruh.
● Namun, kebijakan ini memerlukan kebijakan susulan karena tak serta merta menyelesaikan masalah.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bakal ada perubahan kebijakan terkait transportasi online di hadapan para buruh dalam perayaan Hari Buruh (May Day) Jumat lalu. Melalui rancangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, komisi aplikator dipangkas menjadi maksimal 8% dari total yang dibayarkan konsumen.
Sontak wacana ini memantik perdebatan publik. Sebab, kebijakan ini bisa memengaruhi semua pihak terkait.
Pengemudi menilai penurunan potongan tidak berdampak ke pendapatan mereka. Konsumen tentunya terancam dengan kenaikan harga jasa. Adapun industri dikhawatirkan kolaps dengan margin setipis itu.
Read more: Krisis ojol: Promo selalu mencekik pengemudi, jam-jam padat malah bikin rugi
Pertanyaannya kemudian, apakah klaim-klaim ini berdasar? Atau ini sekadar versi baru dari narasi yang sudah lama dibangun untuk mempertahankan margin platform?
Derita lama yang baru didengar pemerintah
Tuntutan penurunan potongan aplikator adalah salah satu agenda paling konsisten dalam sejarah gerakan pekerja platform di Indonesia. Data yang kami himpun mencatat setidaknya 71 aksi protes pengemudi platform dalam rentang Maret 2020 hingga Maret 2022, melibatkan sekitar 132.960 pengemudi.
Dari 71 aksi itu, 8 di antaranya secara eksplisit menuntut penurunan potongan, dan 50 lainnya menuntut bayaran yang adil. Potongan yang besar dan biaya siluman—yang seluruhnya masuk kantong platform—telah membuat kondisi kerja di platform jauh dari kata layak.
Data yang dihimpun Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menunjukkan rata-rata potongan ojol berkisar 30-70%. Terlebih dalam program promo seperti Aceng (Argo Goceng) Gojek misalnya.
Read more: Sadar pekerjaannya tidak langgeng, teman-teman ojol berhasrat mendapat pelatihan ‘upskilling’
Dalam program tersebut, seorang mitra yang bertugas hanya menerima komisi Rp5 ribu. Padahal, konsumen dibebankan jasa ongkos kirim Rp20 ribu. Artinya 75% dari nilai transaksi masuk ke platform.
Ketidakadilan ini terjadi karena adanya biaya siluman. Aplikator membebankan komponen-komponen biaya tambahan di luar komisi resmi dan yang diserap penuh oleh aplikator seperti biaya layanan, biaya pemesanan, biaya prioritas, biaya jasa aplikasi, dan sejumlah item lain yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka.
Selain Aceng, ada beragam promo serupa seperti Grab Hematnya Grab, dan Hub dari ShopeeFood yang memanjakan pengguna.
Namun, di balik layar ada ruang abu-abu yang tidak tersentuh oleh batas komisi 20% yang dimanfaatkan aplikator dengan menghadirkan banyak biaya siluman.
Simpati tinggi dari masyarakat
Menariknya, ada satu fakta yang kurang terungkap di mata publik. Platform memposisikan diri sebagai pelindung kepentingan konsumen, tapi tidak pernah benar-benar menanyakan apa yang sesungguhnya dianggap adil oleh konsumen sendiri.
Riset yang saya dan tim lakukan di Policy Research Center (Porec) (2025) terhadap 928 konsumen layanan transportasi online membuktikan bahwa narasi “konsumen lawan pengemudi” yang sering muncul tidak mencerminkan realitas riil dari preferensi konsumen.

Pertama, sebanyak 87,7% konsumen menilai biaya-biaya tambahan di luar tarif kirim membuat layanan transportasi online makin mahal. Selain itu, 98,2% di antaranya menuntut transparansi dalam setiap transaksi, termasuk persentase yang diterima platform dan pengemudi.
Selanjutnya, sebanyak 82,9% konsumen menilai potongan di atas 30% “tidak adil dan sangat tidak adil”. Dan yang paling tegas: 91,9% menyetujui pembatasan komisi platform maksimal 10 persen tanpa ada biaya siluman/tersembunyi.
Konsumen memang kerap mencari harga termurah di antara aplikasi. Meski begitu, konsumen memiliki kesadaran etis yang tinggi terhadap kondisi kerja pengemudi.
Mayoritas konsumen mendukung adanya upah layak, perlindungan sosial, dan perubahan status mitra jadi karyawan tetap meskipun harus dibarengi dengan kenaikan tarif.
Read more: Basa-basi bonus hari raya bukan solusi perbaikan nasib pengemudi ojol dan pekerja platform
Butuh kebijakan lanjutan
Perlu diakui, kebijakan perubahan komisi ini bukanlah solusi atas seluruh persoalan ekonomi platform di Indonesia. Masih banyak masalah struktural yang belum tersentuh seperti status “mitra”, biaya siluman, skema promo yang berujung tindakan diskriminatif hingga kontrol (bahkan eksploitasi) algoritma.
Satu dekade trakhir, platform menjawab pertanyaan itu dengan cara mereka sendiri, melalui lobi, algoritma, dan kontrak kemitraan yang tidak bisa dinegosiasikan.
Sementara itu pengemudi menggunakan cara yang berbeda. Mereka turun ke jalan, mogok kerja dengan mematikan aplikasi, dan berbagai aksi protes lain. Selama itu pula tuntutan para mitra hanya berakhir pada aksi turun ke jalan semata.

Padahal, jutaan pengemudi dalam kondisi kerja rentan, dengan pendapatan rata-rata kurang dari upah minimum untuk 13 jam kerja sehari. Narasi “tarif akan naik” atau “industri akan kolaps” lebih mendapat perlakuan khusus dari pemerintah.
Komisi 8% tidak akan membuat platform bangkrut. Ini akan memaksa platform menyesuaikan struktur biaya yang selama ini dibengkakkan oleh praktik ghost earnings dan ekstraksi nilai yang tidak terkontrol.
Pertanyaannya kini bukan apakah platform akan bangkrut. Melainkan ekosistem ekonomi digital seperti apa yang ingin kita bangun. Pemerintah seharusnya menjadikan perpres ini sebagai langkah awal untuk membongkar struktur yang selama ini menyuburkan ketimpangan.
Read more: Di balik kalimat “lebih baik capek kerja daripada capek cari kerja” yang berujung eksploitasi





Comments are closed.