Thu,30 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Child Grooming dan Peran Orang Tua: Pelajaran Parenting dari Imam Al-Ghazali

Child Grooming dan Peran Orang Tua: Pelajaran Parenting dari Imam Al-Ghazali

child-grooming-dan-peran-orang-tua:-pelajaran-parenting-dari-imam-al-ghazali
Child Grooming dan Peran Orang Tua: Pelajaran Parenting dari Imam Al-Ghazali
service

Belakangan ini, istilah child grooming semakin santer terdengar sebagai ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Secara sederhana, grooming adalah upaya sistematis pelaku untuk membangun ikatan emosional, kepercayaan, dan hubungan dekat dengan seorang anak demi tujuan eksploitasi seksual di kemudian hari.

Praktik ini merupakan serangkaian tindakan terencana dan bertahap yang bertujuan untuk meruntuhkan batasan-batasan pribadi anak dan menciptakan peluang untuk eksploitasi. Celakanya, pelaku sering kali bukan orang asing, melainkan orang-orang di lingkungan terdekat yang tampak “baik”.

Salah satu hambatan terbesar dalam mengungkap kasus grooming adalah ketakutan anak untuk melapor. Pelaku biasanya menggunakan ancaman atau manipulasi psikologis agar korban merasa bersalah atau malu.

Selain itu, ada beberapa alasan lain secara psikologis dan situasional yang sangat kompleks mengapa korban child grooming cenderung menutup diri dan tidak berani melapor. Seperti merasa “Utang Budi”, takutan akan reaksi orang tua, atau karena ketidaktahuan (Grooming yang Halus).

Di sinilah peran orang tua menjadi krusial sebagai “benteng pertama”. Orang tua dituntut untuk bisa menjadi sahabat diskusi yang hangat agar anak memiliki ruang aman untuk bercerita tanpa rasa takut dihakimi.

Menurut Imam Al-Ghazali, Jika orang tua terlalu sering memarahi hal-hal kecil, anak akan menjadi “kebal” nasehat. Akibatnya, saat terjadi masalah besar (seperti pelecehan atau grooming), anak tidak lagi menganggap serius peringatan orang tua atau justru takut melapor karena terbiasa disalahkan.

Al-Ghazali juga menekankan pembagian peran. Ibu menjadi sosok yang dekat untuk mencegah keburukan secara halus, sementara ayah menjaga wibawa agar kata-katanya tetap memiliki “kekuatan” saat memberikan arahan atau perlindungan.

​Dengan tidak terlalu sering menghakimi (low criticism), anak akan merasa lebih nyaman untuk terbuka jika ada orang asing atau orang terdekat yang melakukan tindakan mencurigakan kepadanya.

وَلَا تُكْثِرِ الْقَوْلَ عَلَيْهِ بِالْعِتَابِ فِي كُلِّ حِينٍ فَإِنَّهُ يَهُونُ عَلَيْهِ سَمَاعُ الْمَلَامَةِ وَرُكُوبُ الْقَبَائِحِ وَيَسْقُطُ وَقْعُ الْكَلَامِ مِنْ قَلبِه وَليَكُن الأبُ حافِظًا هيْبَةَ الْكَلَامِ مَعَهُ فَلَا يُوَبِّخُهُ إِلَّا أَحْيَانًا وَالْأُمُّ تُخَوِّفُهُ بِالْأَبِ وَتَزْجُرُهُ عَنِ الْقَبَائِح

Artinya “Dan janganlah engkau (orang tua) memperbanyak ucapan celaan kepadanya (anak) setiap saat, karena sesungguhnya hal itu akan membuatnya meremehkan pendengaran atas cercaan dan membuatnya berani melakukan keburukan, serta jatuhnya pengaruh ucapan (wibawa nasehat) dari hatinya.

Hendaklah sang ayah menjaga kewibawaan bicaranya kepada anak, sehingga ia tidak mencelanya kecuali sesekali saja. Sedangkan sang ibu menakut-nakutinya dengan (wibawa) sang ayah dan mencegahnya dari perbuatan-perbuatan buruk.” (Ihya’ Ulumuddin, [Semarang: Karya Thaha Putra, t.th] juz III, halaman 70).

Dalam hal ini, orang tua harus menanamkan pemahaman bahwa tubuh mereka adalah otoritas pribadi yang harus dihormati (bodily autonomy). Anak perlu diajarkan konsep aurat dalam kacamata perlindungan diri: siapa yang boleh melihat dan menyentuh, serta bagian mana yang mutlak terlarang bagi orang lain.

​Menjaga Aurat adalah pondasi awal pencegahan pelecehan. Anak diajarkan sejak dini bahwa tubuhnya adalah privasi yang harus dijaga dan ditutupi, sehingga ia memiliki kesadaran jika ada orang lain yang mencoba melanggar batas tersebut. Sebagaimana penjelasan Al Ghazali:

وَيُعَوَّدُ أَنْ لَا يَكْشِفَ أَطْرَافَهُ وَلَا يُسْرِعَ المَشْيَ ولا يُرْخِي يَدَيهِ بل يَضُمُّها إلَى صَدْرِهِ

Artinya “Dan (anak) hendaknya dibiasakan agar tidak menyingkap anggota tubuhnya (auratnya), tidak berjalan terburu-buru, dan tidak menjuntaikan (melunglai) kedua tangannya, melainkan mendekapkannya (merapatkannya) ke dada.” (Ihya’ Ulumiddin, juz III, halaman 70)

Lebih dari itu, orang tua harus selalu memperhatikan dan waspada terhadap sikap anak. Jika mereka melakukan sesuatu dengan sembunyi atau menyendiri, orang tua harus segera menegurnya.

Imam Al-Ghazali menekankan bahwa anak harus dibiasakan bersikap terbuka. Tindakan “sembunyi-sembunyi” adalah indikator awal bahwa anak tahu apa yang dilakukannya salah atau melanggar aturan.

Jika orang tua membiarkan anak memiliki “rahasia” yang negatif atau melakukan sesuatu di belakang orang tua tanpa teguran, maka rasa bersalahnya akan hilang dan ia akan terbiasa melakukan perilaku buruk tersebut hingga dewasa.

وَيَنْبَغِي أَنْ يُمْنَعَ مِنْ كُلِّ مَا يَفْعَلُهُ فِي خِفْيَةٍ؛ فَإِنَّهُ لَا يُخْفِيهِ إِلَّا وَهُوَ يَعْتَقِدُ أَنَّهُ قَبِيحٌ، فَإِذَا تُرِكَ تَعَوَّدَ فِعْلَ الْقَبِيحِ

Artinya “Hendaknya (anak) dilarang dari segala sesuatu yang ia lakukan secara sembunyi-sembunyi. Karena sesungguhnya, ia tidaklah menyembunyikan sesuatu melainkan karena ia meyakini bahwa hal tersebut adalah buruk. Maka, jika ia dibiarkan (melakukan hal yang sembunyi-sembunyi), ia akan terbiasa melakukan keburukan.” (Ihya’ Ulumiddin, juz III, halaman 70).

Menjaga anak dari child grooming adalah kewajiban bersama, terutama kedua orang tuanya. Jangan sampai karena kelalaian orang tua dalam membangun komunikasi, anak-anak menjadi korban yang menderita dalam diam.

Mari jadikan rumah sebagai tempat paling aman, di mana setiap suara anak didengar dan setiap laporannya dianggap sebagai amanah yang harus diperjuangkan keadilannya. Wallahu a’lam.

Ustadz Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.