Arina.id – Total ada 26 perusahaan pengelola kawasan hutan yang izinnya dicabut oleh pemerintah. Sebanyak 6 di antaranya disebut-sebut melakukan pelanggaran dan diduga sebagai salah satu penyebab banjir bandang Sumatera pada akhir 2025 lalu.
Di kategori 22 PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) ada tiga perusahaan yang dicabut izinnya, yaitu PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai. PT Aceh Nusa Indrapuri memiliki luas izin 97.905 hektare, PT Rima Timur Sentosa 6.250 hektare, dan PT Rimba Wawasan Permai 6.120 hektare.
Sementara kategori Badan Usaha Non-Kehutanan, dua perusahaan di wilayah Aceh yang dicabut izinnya, yakni PT Ika Bina Agro Wisesa/IBAS (IUP Kebun) dan CV Rimba Jaya (PBPHHK-Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu).
Selain di Aceh, pemerintah juga mencabut izin perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Total keseluruhan ada 28 perusahaan.
Pencabutan izin ke-26 berusahaan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Ia menjelaskan, presiden mengambil keputusan tersebut dalam rapat terbatas yang dilaksanakan secara daring dari London, Inggris, Senin 19 Januari 2026.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo dalam konferensi pers Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden.
Beberapa daftar 26 perusahaan yang izin pengelolaan hutannya dicabut oleh pemerintah di antaranya ada di bawah ini:

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai pencabutan izin hanya langkah awal untuk memulihkan hak rakyat dan lingkungan di Sumatera. Akumulasi aktivitas kapital (perusahaan industri ekstraktif) kehutanan, perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan lainnya telah mengakibatkan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengalami penurunan daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup secara signifikan.
Proses pencabutan izin harus diikuti dengan langkah mengevaluasi total perizinan lain, pemulihan lingkungan, dan proteksi ekosistem penting di seluruh Sumatra. Demikian disampaikan Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif WALHI.
“Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatera Barat bukan untuk pengalihan eks areal konsesi ke perusahaan lain, baik BUMN ataupun swasta. Negara juga harus memastikan perusahaan-perusahaan yang dicabut izin bertanggungjawab melakukan tindakan pemulihan.
“Pencabutan izin tidak akan memiliki makna tanpa rencana pemulihan. Setelah sekian lama merusak dan mengambil keuntungan besar dari hutan dan alam di Aceh dan Sumatera Utara, perusahaan-perusahaan ini harus dipaksa memulihkan kerugian lingkungan dan kerugian masyarakat,” tambah Even Sembiring.
Ia kemudian menyinggung PT Toba Pulp Lestari, perusahaan yang dahulunya bernama PT Indo Rayon. Sejak 1980 hingga 1990 WALHI telah melakukan advokasi dan mempermasalahkan keberadaan perusahaan ini. Bahkan 1988 gugatan WALHI terhadap PT Indorayon melahirkan salah satu terobosan hukum, yaitu diakuinya hak gugat organisasi lingkungan.
Pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari kali ini tidak boleh mengikuti preseden yang terjadi pada Maret 1999. Ketika itu izin berusaha dan aktivitas PT Indorayon dihentikan, namun pada 2002 kembali beroperasi di bawah nama baru, PT Toba Pulp Lestari. Pencabutan izin kali ini, harus dipastikan tidak mengikuti skenario lalu.
Rianda Purba, Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Utara mengatakan pencabutan perizinan berusaha PT Toba Pulp Lestari kali ini harus diikuti dengan dua kebijakan. Pertama, memastikan negara meredistribusi eks konsesi PT Toba Pulp Lestari ke masyarakat adat. Masyarakat adat di eks areal kerja PT Toba Pulp Lestari terlah berkonflik dengan perusahaan ini sejak 1980-an. Kedua, pencabutan izin harus memastikan PT Toba Pulp Lestari dan Royal Golden Eagle (perusahaan holding) melakukan tanggung jawab pemulihan lingkungan.
Pencabutan izin di Sumatera Barat menyasar beberapa perusahaan di gugus Kepulauan Mentawai. Tiga perusahaan tersebut, yaitu PT. Minas Pagai Lumber, PT. Biomassa Andalan Energi, PT. Salaki Suma Sejahtera dan PT Biomass Andalan Energi. Ketiga perusahaan berkonflik dengan masyarakat di Mentawai. Maka pencabutan izin harus dijadikan momentum untuk penyelesaian konflik dan memulihkan hak masyarakat adat.
Hal yang patut disayangkan, pencabutan izin di Sumatera Barat belum masuk ke ruang penegakan hukum aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berkontribusi besar terhadap banjir di Sumatera Barat.
Wengky Purwanto, Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Barat mengatakan, “Kami belum melihat kinerja cepat dan tepat dari pihak kepolisian untuk memastikan jerat hukum bagi para pelaku PETI di Sumatera Barat. Jika ini terus dibiarkan, maka keberulangan bencana yang sama pasti terjadi, dan para pelaku akan terus menambang tanpa ada efek jera sedikit pun.”





Comments are closed.